Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 21 uang saku peserta

  • PPh 21 uang saku peserta

  • inaini

    Member
    22 October 2009 at 9:50 pm
  • inaini

    Member
    22 October 2009 at 9:50 pm

    Mohon temen2 bantu :
    1. Apabila dlm 1 kegiatan (sosialisasi pajak misalnya) diberikan uang saku peserta, yang pesertanya non PNS, berapa pengenaan PPh 21nya? 5% atau berapa? Bagaimana pula kalo pesertanya anak sekolah? apakah dikenakan pajak juga?
    2. PNS diberi uang berupa biaya pemeliharaan kendaraan dinas (untuk BBM) apakah dikenakan pajak PPh ps 21 15%? Atau malah tidak dikenakan pajak?
    3. Untuk upah pegawai tidak tetap (misalnya tukang), yg dibayar harian sebesar Rp. 45.000,-/hari, bagaimana perhitungan pajak PPh ps 21nya?
    Makasih..

  • nt1

    Member
    23 October 2009 at 9:40 am
    Originaly posted by inaini:

    1. Apabila dlm 1 kegiatan (sosialisasi pajak misalnya) diberikan uang saku peserta, yang pesertanya non PNS, berapa pengenaan PPh 21nya? 5% atau berapa? Bagaimana pula kalo pesertanya anak sekolah? apakah dikenakan pajak juga?

    masuk ke pph 21 peserta kegiataan
    ph bruto X ps 17 (tidak akumulatif) ( cat: yg tidak bernpwp dipotong tarif lebih tinggi 20%)

  • nt1

    Member
    23 October 2009 at 9:43 am
    Originaly posted by inaini:

    2. PNS diberi uang berupa biaya pemeliharaan kendaraan dinas (untuk BBM) apakah dikenakan pajak PPh ps 21 15%? Atau malah tidak dikenakan pajak?

    dianggap sebagai tunjangan dan dipotong pph 21.

    Originaly posted by inaini:

    3. Untuk upah pegawai tidak tetap (misalnya tukang), yg dibayar harian sebesar Rp. 45.000,-/hari, bagaimana perhitungan pajak PPh ps 21nya?

    klo sehari dibayar tidak lebih dari 150 ribu/hari maka tidak dipotong pph 21…
    kecuali akumulatif sebulan telah melampaui 1.320.000..
    perhitungan lihat di lampiran per 31/pj/2009.

  • hanif

    Member
    25 October 2009 at 8:10 pm
    Originaly posted by inaini:

    2. PNS diberi uang berupa biaya pemeliharaan kendaraan dinas (untuk BBM) apakah dikenakan pajak PPh ps 21 15%? Atau malah tidak dikenakan pajak?

    Sependapat dengan rekan nt1
    bila diberikan dalam bentuk uang dikenakan PPh 21 dengan tarif 15%, dengan syarat dananya berasal dari APBN/ APBD dan penerima penghasilan adalah PNS gol III keatas. Bila penerima adalah golongan II kebawah, tidak dipotong pajak.
    bila diberikan dalam bentuk BBM, tidak dipotong pajak

    Salam

  • G312RR

    Member
    4 November 2009 at 10:37 am
    Originaly posted by inaini:

    2. PNS diberi uang berupa biaya pemeliharaan kendaraan dinas (untuk BBM) apakah dikenakan pajak PPh ps 21 15%? Atau malah tidak dikenakan pajak?

    kalo dari sudut pandang saya Biaya pemeliharan BBM untuk kendaraan dinas tidak dipotong PPh 21 karena bukan merupakan tunjangan ato honorarium, biasanya dipembukuan instansi pemerintah Biaya Pemeliharan bukan termasuk belanja Pegawai tetapi belanja barang.

  • Pringgadani

    Member
    4 November 2009 at 2:29 pm

    1. Dimasukkan dalam kategori peserta kegiatan yang penghasilannya tidak berkesinambungan. pph terutang = tarif pph pasal 17 x penghasilan bruto. jika tidak punya NPWP = tarif pph pasal 17 x 120% x penghasilan bruto… (sepertinya gitu…)

    2. masih ragu…

    3. jika tak sampai Rp 150.000/hari maka tidak dipotong pajak… kecuali jika akumulasi dalam satu bulan lebih dari Rp 1.320.000, maka dikenakan pph pasal 21.

  • hanif

    Member
    4 November 2009 at 4:19 pm
    Originaly posted by inaini:

    1. Apabila dlm 1 kegiatan (sosialisasi pajak misalnya) diberikan uang saku peserta, yang pesertanya non PNS, berapa pengenaan PPh 21nya? 5% atau berapa?

    Sependapat dengan rekan nt1
    masuk ke pph 21 peserta kegiataan
    ph bruto X ps 17 (tidak akumulatif) ( cat: yg tidak bernpwp dipotong tarif lebih tinggi 20%)

    Originaly posted by inaini:

    Bagaimana pula kalo pesertanya anak sekolah? apakah dikenakan pajak juga?

    Ya…. seperti biasa

    Originaly posted by inaini:

    2. PNS diberi uang berupa biaya pemeliharaan kendaraan dinas (untuk BBM) apakah dikenakan pajak PPh ps 21 15%? Atau malah tidak dikenakan pajak?

    bila diberikan dalam bentuk uang dikenakan PPh 21 dengan tarif 15%, dengan syarat dananya berasal dari APBN/ APBD dan penerima penghasilan adalah PNS gol III keatas. Bila penerima adalah golongan II kebawah, tidak dipotong pajak.
    bila diberikan dalam bentuk BBM, tidak dipotong pajak

    Originaly posted by inaini:

    3. Untuk upah pegawai tidak tetap (misalnya tukang), yg dibayar harian sebesar Rp. 45.000,-/hari, bagaimana perhitungan pajak PPh ps 21nya?

    Bila dalam satu bulan akumulasinya tidak lebih dari 1.320.000, tidak dipotong pajak
    bila dalam satu bulan akumulasinya besar dari 1.320.000, mendapat pengurangan sebesar PTKP sebenarnya per hari ( status/360).
    detil perhitungannya lihat PEr No. 31 Tahun 2009

    Salam

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now