Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › PPh 21 untuk pegawai baru…
PPh 21 untuk pegawai baru…
untuk pegawai baru yang mulai bekerja bulan desember dengan penghasilan 10 juta…
perlakuannya bagaimana?PER 31/PJ/2009
Perhitungan PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a adalah sebagai berikut :Untuk pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun, namun mulai bekerja setelah bulan Januari atau berhenti bekerja sebelum bulan Desember, PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, selama pegawai tetap yang bersangkutan bekerja pada pemotong pajak.
Originaly posted by jhonny7:untuk pegawai baru yang mulai bekerja bulan desember dengan penghasilan 10 juta…
Jika pegawai tersebut baru mulai bekerja pada bulan desember(sebelumnya belum pernah bekerja) maka penghasilan setahun (bln desember saja) sebesar 10 juta tidak dikenakan PPh 21, karena adanya PTKP sebesar 15.840.000 (TK/0) per tahun untuk WP tersebut.
Semoga dapat membantu.
hkw_taxsetuju…jumlah penghasilan sbgaimana kasus diatas tdk perlu disetahunkan…kecuali kewajiban pjk subyektifnya ada pd bagian tahun,pegawai asing dan wp yg meninggal…penghasilannya hrs disetahunkan..
semoga berguna,
Syarat penghasilan disetahunkan apa?Lalu untuk penghasilan neto yang tidak disetahunkan dikenakan pada siapa saja?
Mohon penjelasannya- Originaly posted by Noel:
Syarat penghasilan disetahunkan apa?Lalu untuk penghasilan neto yang tidak disetahunkan dikenakan pada siapa saja?
Untuk pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun, namun mulai bekerja setelah bulan Januari atau berhenti bekerja sebelum bulan Desember, PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, selama pegawai tetap yang bersangkutan bekerja pada pemotong pajak.
Sedangkan untuk pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya baru dimulai setelah bulan Januari atau berakhir sebelum bulan Desember, PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, yang disetahunkan.
Pegawai tetap dari luar negeri yang bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari dan bulan ketika lewat 183 hari tsb di tengah tahun apakah dianggap kwjbn pjk subjektifnya sudah ada sejak awal tahun(tidak disetahunkan) atau baru dimulai setelah bulan Januari(disetahunkan)?
Mohon pencerahannya rekan hkw_taxbila orang asing baru bekerja sejak tahun 2009 di Indonesia, apabila keberadaannya lebih dari 183 hari, maka ia adalah subjek dalam negeri.
untuk menghitung pajak terutang tahun 2009, maka penghasilannya tersebut harus disetahunkan.Salam