Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • badilah

    Member
    30 April 2015 at 3:46 pm
  • badilah

    Member
    30 April 2015 at 3:46 pm

    Kepada Yth Ortax

    Mohon Penjelasan, apakah makan di suatu restoran kena PPH 22 dengan nilai diatas Rp. 2.000.000

    Terima kasih atas penjelesannya

  • taxand

    Member
    1 May 2015 at 3:15 pm

    mencoba menjwb pertanyaan rekan badilah, apakah yg rekan maksud adlh transaksi restoran dgn bendaharawan negara atau dgn wp op/badan biasa?
    -klo dgn bendaharawan negara, berarti kena pph 23 atas jasa katering (2% dari nilai tagihan). PPh 22 dikenakan terhadap pembelian barang berupa barang berwujud, kecuali barang berupa tanah dan atau bangunan dari Orang Pribadi atau Badan, dan barang berupa makanan atau minuman dari selain jasa catering.
    -klo dgn wp op/badan lain dikenakan pajak daerah atas restoran (tarifnya sesuai perda msg2 daerah dikali nilai tagihan) yg dipungut dari pelanggan

    cmiiw

  • Eka ostorina

    Member
    26 May 2015 at 11:22 am

    Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

    Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.

    asumsi saya adalah Bukan Merupakan Objek PPnBM .

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now