Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 22
sore rekan2, mau bertanya kalau misalnya bumnnya melunasi fp keluaran 030 (dpp 10jt) & 010 (dpp 5jt) = 15jt secara bersamaan, jadi pph 22 hanya dipungut dari fp 030 saja (10jtx1,5%) atau fp 030+010 (15jtx1,5%)?
terima kasih
Tidak ada yang dipungut.
Dasar hukum bisa dilihat di Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 2 PMK No. 34/PMK. 010/2017
maaf salah ketik ðŸ˜
mau bertanya kalau misalnya bumnnya melunasi fp keluaran 030 (dpp 11jt) & 010 (dpp 5jt) = 16jt secara bersamaan, jadi pph 22 hanya dipungut dari fp 030 saja (11jtx1,5%) atau fp 030+010 (16jtx1,5%)?
Koreksi: jika secara bersamaan maka FP 030 + 010
terima kasih Mr D ☺
Viewing 1 - 2 of 2 replies