Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 22 atas Batubara Mentah?

  • PPh 22 atas Batubara Mentah?

     jlswjy updated 7 years ago 9 Members · 17 Posts
  • elifitriyah

    Member
    5 December 2017 at 1:57 pm
    Originaly posted by jlswjy:

    Apakah rekan membeli langsung dari pemegang IUP?

    iya dy pemegang IUP

  • jlswjy

    Member
    28 December 2017 at 10:53 am

    Atas Penjualan ke LN
    Pasal 2 ayat 1 no. a.2. ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan
    pos tarif/ Harmonized System (HS) sebagaimana
    tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
    bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,
    oleh eksportir kecuali yang dilakukan oleh Wajib
    Pajak yang terikat dalam perjanjian kerjasama
    pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya,
    sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari
    nilai ekspor sebagaimana tercantum dalam
    Pemberitahuan Ekspor Barang.

    Atas pembelian dari IUP
    Pasal 1 ayat 1 no. g. Atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang
    izin usaha pertambangan oleh industri atau badan
    usaha sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga
    pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

    Perlakuan PPh 22 rekan tersebut sudah sesuai peraturan 107-PMK.010-2015. Dapat dipastikan kembali apakah Barang yang diperjual/belikan terdapat pada lampiran III peraturan ini.

    Kedua pemotongan PPh 22 bersifat uang muka, yaitu dapat dikreditkan pada PPh Badan.

Viewing 16 - 17 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now