Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 22 atas Batubara Mentah?
PPh 22 atas Batubara Mentah?
- Originaly posted by jlswjy:
Apakah rekan membeli langsung dari pemegang IUP?
iya dy pemegang IUP
Atas Penjualan ke LN
Pasal 2 ayat 1 no. a.2. ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan
pos tarif/ Harmonized System (HS) sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,
oleh eksportir kecuali yang dilakukan oleh Wajib
Pajak yang terikat dalam perjanjian kerjasama
pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya,
sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari
nilai ekspor sebagaimana tercantum dalam
Pemberitahuan Ekspor Barang.Atas pembelian dari IUP
Pasal 1 ayat 1 no. g. Atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang
izin usaha pertambangan oleh industri atau badan
usaha sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga
pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.Perlakuan PPh 22 rekan tersebut sudah sesuai peraturan 107-PMK.010-2015. Dapat dipastikan kembali apakah Barang yang diperjual/belikan terdapat pada lampiran III peraturan ini.
Kedua pemotongan PPh 22 bersifat uang muka, yaitu dapat dikreditkan pada PPh Badan.