Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pph 22 atas penjualan hasil perkebunan

Tagged: ,

  • Pph 22 atas penjualan hasil perkebunan

  • vhita23

    Member
    1 September 2024 at 7:24 pm

    Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.<div>
    </div><div>Yang ingin saya tanyakan adalah kalau ketentuan di atas konteksnya melakukan pembelian, bagaimana jika sebuah PT sebut saja PT A yang bergerak di bidang perkebunan melakukan penjualan hasil perkebunannya ke PT lain sebut saja PT B. Apakah atas penjualan tersebut PT A kena pph 22? Atau ada penjelasan lain? Terima kasih</div>

  • doripau

    Member
    3 September 2024 at 8:06 pm

    Kalau PT A menjual hasil perkebunan ke PT B, PPh 22 yang tadi disebutkan biasanya nggak berlaku langsung pada transaksi penjualan itu. PPh 22 lebih sering dipakai saat PT A membeli bahan baku.

    Untuk penjualan hasil perkebunan, pajak yang lebih mungkin berlaku adalah PPh Final.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now