Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pph 22 atas penjualan hasil perkebunan
Pph 22 atas penjualan hasil perkebunan
Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.<div>
</div><div>Yang ingin saya tanyakan adalah kalau ketentuan di atas konteksnya melakukan pembelian, bagaimana jika sebuah PT sebut saja PT A yang bergerak di bidang perkebunan melakukan penjualan hasil perkebunannya ke PT lain sebut saja PT B. Apakah atas penjualan tersebut PT A kena pph 22? Atau ada penjelasan lain? Terima kasih</div>Kalau PT A menjual hasil perkebunan ke PT B, PPh 22 yang tadi disebutkan biasanya nggak berlaku langsung pada transaksi penjualan itu. PPh 22 lebih sering dipakai saat PT A membeli bahan baku.
Untuk penjualan hasil perkebunan, pajak yang lebih mungkin berlaku adalah PPh Final.