Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 22 pembelian BBM
PPh 22 pembelian BBM
DEar all,
Mohon pendapatnya, jika suatu perusahaan pertambangan membeli solar pada perusahaan importir solar/BBM, maka impotir tersebut menjadi pemungut PPh 22, yg saya tanyakan apakah pph 22 tersebut dpt menjadi kredit pajak/ bersifat tidak final bagi perusahaan tersebut ?? mohon bantuannya
(2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas
kepada:
a. penyalur/agen bersifat final;
b. selain penyalur/agen bersifat tidak final.Terima kasih atas penjelasannya
Boleh peraturannya rekan Ingin Tahu Pajak???
- Originaly posted by sitirahmaniez:
Boleh peraturannya rekan Ingin Tahu Pajak???
Tentu saja boleh 😀
(Pasal 9 ayat (2) PMK-154/PMK.03/2010)
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2010&nomor=154&q=&q_do= macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14391 Alhamdulillah ya……
- Originaly posted by sitirahmaniez:
Alhamdulillah ya……
Sesuatu banget….
Hehehehe..