Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • PPh 23

  • dennykasan

    Member
    2 September 2010 at 12:13 am

    pos PL..
    ilustrasi:
    Laba sebelum pajak…………………………………..xxx

    PPh Badan……………………………………… ……..(xxx)
    Laba setelah pajak…………………………………….xx x

  • junjungansitohang

    Member
    2 September 2010 at 12:21 am
    Originaly posted by dennykasan:

    pos PL..

    kalo begitu setiap kali WP dipotong pph maka tidak perlu diposting ke akun pajak dibayar dimuka donk rekan? Toh ujung-ujungnya dicatat sebagai biaya juga??

    mohon pendapat rekan

    Salam

  • dennykasan

    Member
    2 September 2010 at 12:34 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Toh ujung-ujungnya dicatat sebagai biaya juga??

    jika pajak dibayar dimuka (PDM) diakui langsung sebagai biaya pada tahun berjalan, maka tidak akan ada "pengurang" Hutang PPh ps 29 KB akhir tahun (jika perusahaan untung) karena tidak ada kredit pajak. salah satu kegunaan pengkreditan PDM ini adalah untuk mengurangi Hutang PPh ps 29 (BS) bukan mengurangi PPh Badan (PL)..

  • junjungansitohang

    Member
    2 September 2010 at 12:51 am
    Originaly posted by dennykasan:

    jika pajak dibayar dimuka (PDM) diakui langsung sebagai biaya pada tahun berjalan, maka tidak akan ada "pengurang" Hutang PPh ps 29 KB akhir tahun (jika perusahaan untung)

    bukankah dapat dicatat kurang bayarnya saja rekan dennykasan untuk mengakui Hutang Ps 29 ??

    Mohon pendapat rekan kembali

    Salam

  • dennykasan

    Member
    2 September 2010 at 1:01 am

    pendapat rekan junjungan benar, tidak masalah hanya mengakui hutang PPh ps 29 saja akhir tahun tanpa memperhitungkan kredit pajak.. tapi masalahnya apakah pada akhir tahun manajemen memiliki kebijakan untuk membayar hutang PPh ps 29 yang besar (jika untung juga besar).. alangkah baiknya jika pada akhir tahun PPh ps 29 yg akan dibayarkan telah dikurangi kredit pajak terlebih dahulu (dari PDM), agar hutang yang akan dibayarkan pada akhir bulan "April" tidak terlampau besar…

    jika PDM kita biayakan, maka pada akhir tahun PDM yang "dibiayakan" ini dikoreksi (positif) dalam L/R fiskal, tentunya:
    koreksi positif atas PDM yg "dibiayakan"=>laba semakin besar=>tidak ada kredit pajak akhir tahun=>hutang PPh ps 29 semakin besar=>akhir bulan "april" tahun berikutnya akan ada kas perusahaan yang keluar dalam jumlah yang besar untuk membayar hutang ini…
    …kira2 berdasarkan ilustrasi diatas apakah manajemen berani mengambil langkah ini?

  • hanif

    Member
    2 September 2010 at 1:07 am

    mohon ijin urung pendapat rekan wawan…

    Originaly posted by junjungansitohang:

    rekan wawanTax04 ..
    Kalo setiap pemotongan pph 23 diposting ke akun pajak dibayar dimuka bukankah akan menyebabkan saldonya akan terakumulasi terus dan aset terlihat besar, bukankah ini nantiya akan menyebabkan penggelembungan Aset perusahaan? padahal pph mrp beban bagi perusahaan?? Sehingga laba tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya Rekan!

    Selanjutnya kapan saldo pajak dibayar dimuka ini menjadi nol??

    Mohon pendapat rekan

    saat diperhitungkan dengan PPh terutang pada akhir tahun guna menentukan, diantaranya, PPh kurang bayar akhir tahun (PPh Pasal 29)

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    2 September 2010 at 4:42 am
    Originaly posted by dennykasan:

    pendapat rekan junjungan benar, tidak masalah hanya mengakui hutang PPh ps 29 saja akhir tahun tanpa memperhitungkan kredit pajak.. tapi masalahnya apakah pada akhir tahun manajemen memiliki kebijakan untuk membayar hutang PPh ps 29 yang besar (jika untung juga besar).. alangkah baiknya jika pada akhir tahun PPh ps 29 yg akan dibayarkan telah dikurangi kredit pajak terlebih dahulu (dari PDM), agar hutang yang akan dibayarkan pada akhir bulan "April" tidak terlampau besar…

    jika PDM kita biayakan, maka pada akhir tahun PDM yang "dibiayakan" ini dikoreksi (positif) dalam L/R fiskal, tentunya:
    koreksi positif atas PDM yg "dibiayakan"=>laba semakin besar=>tidak ada kredit pajak akhir tahun=>hutang PPh ps 29 semakin besar=>akhir bulan "april" tahun berikutnya akan ada kas perusahaan yang keluar dalam jumlah yang besar untuk membayar hutang ini…
    …kira2 berdasarkan ilustrasi diatas apakah manajemen berani mengambil langkah ini?

    bagaimana jika illustrasi nya seperti ini rekan:

    saat dipotong pihak lain
    (d)Biaya pajak (pph23) …………..Rp. 1.000 ……………
    (k)piutang…………………………………. ……….Rp. 1.000

    saat penghitungan pph badan: umpama hasilnya Rp. 5.000
    tidak ada jurnal

    Saat penghitungan KB/Ps.29
    (d) biaya pajak (pph29)………………Rp. 4.000…………………
    (k) hutang pph ps 29………………………………Rp. 4.000…….

    Bukankah dari ilustrasi ini manajemen dapat mengetahui berapa pajak badan, berapa pph yang dipootong pihak lain dan berapa kekuragan pajak yang harus dibayar?

    Mohon koreksi rekan

    Salam

  • handokotjk

    Member
    2 September 2010 at 6:30 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    saat dipotong pihak lain
    (d)Biaya pajak (pph23) …………..Rp. 1.000 ……………
    (k)piutang…………………………………. ……….Rp. 1.000

    Seharusnya:
    Dr.Pajak dibayar dimuka ……………
    Cr.Pihutang ………………………………

    Originaly posted by junjungansitohang:

    saat penghitungan pph badan: umpama hasilnya Rp. 5.000
    tidak ada jurnal

    Saat penghitungan KB/Ps.29
    (d) biaya pajak (pph29)………………Rp. 4.000…………………
    (k) hutang pph ps 29………………………………Rp. 4.000…….

    Seharusnya:
    Pada saat jurnal entries:
    Dr.Laba ……………………………..
    Cr. Hutang PPh 29 ……………….
    Pada saat pelunasan :
    Dr. Hutang PPh 29 ……………..
    Cr. Kas/bank …………………..
    Dari ilustrasi rekan diatas, perusahaan dalam kondisi memperoleh laba.
    Rekan junjungan yg saya maksud dengan pos sementara adalah pos tersebut akan dikreditkan pada perhitungan PPh badan diakhir tahun buku.
    Pajak dibayar dimuka pos nya di neraca, prinsip dasarnya, pembayaran pajak yang dapat dikreditkan tidak boleh dicatat sebagai biaya (yang masuk Laba/rugi).

    Salam.

  • junjungansitohang

    Member
    2 September 2010 at 10:01 am
    Originaly posted by handokotjk:

    aat dipotong pihak lain
    (d)Biaya pajak (pph23) …………..Rp. 1.000 ……………
    (k)piutang…………………………………. ……….Rp. 1.000

    Seharusnya:
    Dr.Pajak dibayar dimuka ……………
    Cr.Pihutang ………………………………

    Originaly posted by handokotjk:

    Seharusnya:
    Pada saat jurnal entries:
    Dr.Laba ……………………………..
    Cr. Hutang PPh 29 ……………….

    rekan handokotjk pajak dibayar dimuka akan bertambah terus dunk?
    Pada saat jurnal entries:
    Dr.Laba …………………………….. akun ini pos neraca atau PL?

    mohon penjelasan rekan

    salam

  • handokotjk

    Member
    2 September 2010 at 10:14 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    rekan handokotjk pajak dibayar dimuka akan bertambah terus dunk?
    Pada saat jurnal entries:
    Dr.Laba …………………………….. akun ini pos neraca atau PL?

    Pajak dibayar dimuka PPh 23, di clossing akhir tahun buku, sehingga pajak dibayar dimuka tahun tersebut akan nol.
    Atas kekurangan bayar PPh badan (PPh 29), maka di clossing dengan mengurangi laba.
    Akun laba berada di posisi neraca.

    Salam.

  • junjungansitohang

    Member
    2 September 2010 at 10:39 am
    Originaly posted by handokotjk:

    Pajak dibayar dimuka PPh 23, di clossing akhir tahun buku, sehingga pajak dibayar dimuka tahun tersebut akan nol.
    Atas kekurangan bayar PPh badan (PPh 29), maka di clossing dengan mengurangi laba.
    Akun laba berada di posisi neraca.

    belum dapat dipahami, mohon diilustrasikan jurnalnya rekan..

    Salam

  • handokotjk

    Member
    2 September 2010 at 11:51 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    belum dapat dipahami, mohon diilustrasikan jurnalnya rekan..

    Saya ilustrasikan perhitungan laba (rugi) PT.XYZ.
    Penjualan 60 M, HPP, 42 M, Biaya adm & umum 12 M, Laba sebelum pajak 6 M.
    PPh 25 dibayar dimuka 1 M, PPh 22 200 Jt, PPh 23 150 Jt.
    Jurnal awal :
    Dr.Kas /Bank ….. 60 M
    Cr. Penjualan …………………. 60 M.

    Dr. HPP ………………… 42 M
    B.Adm & Umum …. 12 M
    Cr. Kas/Bank …………………. 54 M

    Clossing entries:

    Dr. Penjulan ……………… 60 M
    Cr.HPP ………………………. 42 M
    B.Adm & umum ………. 12 M
    Laba sebelum pajak …. 6 M

    Laba sebelum pajak ………… 6 M
    Tarip PPh badan (2010) ……. 1,5 M

    Jurnal :
    Dr.Laba sebelum pajak ……. 6 M
    Cr. Hutang PPh badan……………… 1,5 M
    Cr. Laba bersih setelah pajak …….. 4,5 M

    Pada saat pengkreditan pajak dibayar dimuka:
    Dr. Hutang PPh badan ……………. 1.500.000.000
    Cr. Pajak dibayar dimuka PPh 25 …………. 1.000.000.000
    Pajak dibayar dimuka PPh 22 …………. 200.000.000
    Pajak dibayar dimuka PPh 23 …………. 150.000.000
    Hutang pajak PPh 29 ……………………. 150.000.000

    salam.

  • junjungansitohang

    Member
    2 September 2010 at 12:53 pm
    Originaly posted by handokotjk:

    Akun laba berada di posisi neraca.

    Asumsi saya pos ini ada di bagian modal…

    Ilustrasi:
    Modal ……………………..
    Laba ditahan……………..
    Laba berjalan ……………
    Laba ……………….

    Kenapa ya rekan laba (pajak badan) ini ditampilkan sendiri, padahal bisa di tutup ke P/L artinya jadi Biaya berjalan

    Sehingga ilustrasi menjadi
    Modal ……………………..
    Laba ditahan……………..
    Laba berjalan ……………

    Mohon pendapat rekan

    Salam

  • handokotjk

    Member
    2 September 2010 at 3:36 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Sehingga ilustrasi menjadi
    Modal ……………………..
    Laba ditahan……………..
    Laba berjalan ……………

    Posisi Modal dan laba (rugi) di headingnya biasanya disebut Ekuitas. Ekuaitas terdiri atas:
    Modal disetor ……………………
    Laba Ditahan ……………………
    Akumulasi rugi ………………….
    Laba (rugi) tahun berjalan ……

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Kenapa ya rekan laba (pajak badan) ini ditampilkan sendiri, padahal bisa di tutup ke P/L artinya jadi Biaya berjalan

    Mekanisme perhitungan pajak badan ini adalah setahun sekali yaitu diakhir tahun buku, kenapa nggak dibiayakan ?, karena di clossing entries, semua transaksi yang merupakan biaya maupun penjualan kita clossing, timbullah selisihnya laba atau rugi.
    Kalau laba, inilah dasar perhitungan PPh badan, dan PPh badan ini menjadi acuan angsuran PPh 25 tahun berikutnya.
    Kalau rugi, maka pos nya di akumulasi rugi, disini penentuan apakah kompensasi ini mau sekaligus atau dalam jangka waktu tertentu.

    Begitu rekan, mungkin ada pendapat lain.
    Salam.

  • ktfd

    Member
    2 September 2010 at 5:14 pm

    ikutan aaahhhhh…
    rekan junjungan benar, namun hanya dilihat dari sudut pandang "matematis", krn semua
    pph 23 tsb memang ujung2nya akan diperhit sbg biaya pajak badan di laba rugi, namun
    kalau mau diteruskan lagi ujungnya, maka akan bermara di retained earning/saldo laba
    yang ada di neraca bukan di laba rugi.
    namun rekan2 lain juga benar, dilihat dari sudut pandang "akuntansi", maka pengakuan
    pph 23 tsb memang merupakan aset sementara sebelum diperhit di akhir tahun dgn
    pph badan yg ujung2nya juga akan bermuara di r/e lagi.
    jadi sama2 betul tergantung mau lihat dari sudut mana, ibarat gelas berisi setengah,
    bisa disebut setengah isi, namun bisa disebut setengah kosong bukan… he3…
    salam.

Viewing 16 - 30 of 31 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now