Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPH 23
rekan pajak..
langsung saja, pada bulan mei 2016 perusahaan saya membayar pph 23 Rp 3.000.000 dengan kode jenis setornya 411124 100, lalu pada saat pengecekan ulang ternyata seharusnya yang dibayarkan hanya Rp 2.500.000 maka di PBK ke pph 4 ayat 2 final bulan juli (411124 100 ke 411128 420)
lalu pada bulan oktober ini, setelah di reviewe tax nya, ternyata kode jenis setoran yang digunakan salah, seharusnya 411124 104, dan perusahaan akan melakukan PBK karena salah kode jenis setoran tersebut, yang menjadi pertanyaan saya adalah, apakah untuk PBK yang ke pph 4 ayat 2 itu harus di PBK kan lagi atau tidak?.terima kasih dan salam pajak.
- Originaly posted by NIKOLAUS MEMAN:
apakah untuk PBK yang ke pph 4 ayat 2 itu harus di PBK kan lagi atau tidak?.
bisa tapi butuh waktu lama biasanya, karena Pbk tsb harus menunggu pesetujuan pbk yg pertama
- Originaly posted by NIKOLAUS MEMAN:
langsung saja, pada bulan mei 2016 perusahaan saya membayar pph 23 Rp 3.000.000 dengan kode jenis setornya 411124 100, lalu pada saat pengecekan ulang ternyata seharusnya yang dibayarkan hanya Rp 2.500.000 maka di PBK ke pph 4 ayat 2 final bulan juli (411124 100 ke 411128 420)
lalu pada bulan oktober ini, setelah di reviewe tax nya, ternyata kode jenis setoran yang digunakan salah, seharusnya 411124 104, dan perusahaan akan melakukan PBK karena salah kode jenis setoran tersebut, yang menjadi pertanyaan saya adalah, apakah untuk PBK yang ke pph 4 ayat 2 itu harus di PBK kan lagi atau tidak?.ini masih satu kasus, atau beda kasus ya?
rekan @ivander
untuk pbk yang pertama sudah disetujui,
nah, sekarang perusahaan saya mau pbk in pph 23 nya karena salah kode jenis setoran, apakah untuk pbk pph 23 yang pertama perlu di pbk kan lagi?terima kasih
rekan @elmo
sebenarnya kasusnya berbeda, yang PBK pertama adalah pbk nominal, yang pbk kedua adalah pbk karena salah kode jenis setornya, tetapi ada hubungannya karena yang di pbk kan pertama adalah juga pph 23 yang salah kode jenis setornya.
terima kasih
Kalau PBK pertama sudah disetujui oleh KPP kenapa mesti diperbaiki?
harusnya PBK pertama ditolak kalau tidak sesuai antara SSP dg surat permohonanya