Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 23 2008 ke 2009
pph 23 2008 ke 2009
- Originaly posted by reni_risawati:
Perusahaan saya mempunyai kontrak selama 3 tahun mengerjakan maintenance peralatan telekomunikasi. Kontark tersebut akan dibuat invoice per 3 bulan. Di dalam kontark tersebut sudah di-breakdown perhitungan invoice per 3 bulan lengkap dengan DPP + VAT – PPh 23. Kontrak itu dibuat pada tahun 2008 dan memakai taif 4,5%. Untuk invoice per 3 bulan tahun 2008, saya memakai 4,5%, lalu bagaimana dengan invoice per 3 bulan pada saat tahun 2009?
Apakah tetap memakai tarif 4,5% atau 2%?pakai tarif 2%.
Wah, sy juga ada kasus ada invoice bulan Des 08 dan akan dibyr bulan ini, tapi saya bingung mau potong pake tarif 4,5 % atau 2%, sy mengakuinya sebagai beban tahun 2008, kalo sy pake tarif 2% takutnya rekanan tidak mau (sdh diakui pendptn tahun 2008), Gimana ya 4,5% apa 2%?
Semua Invoice Desember yang di bayar Januari 2009,,tarifnya tetap pakai Tarif yang Lama,,,Karena diperusahaan saya pun banyak kejadian transaksi yang seperti ini,,,banyak yang di accrued
- Originaly posted by mom:
Semua Invoice Desember yang di bayar Januari 2009,,tarifnya tetap pakai Tarif yang Lama,,,Karena diperusahaan saya pun banyak kejadian transaksi yang seperti ini,,,banyak yang di accrued
artinya pakai bukti potong th 2008…yg bisa dikreditkan di SPT Ps 29 tahun 2008 begitu ?
- Originaly posted by suyanto99:
Originaly posted by si_tjepi:
bagaimana kalau terhutangnya/tanda tangan kontrak & kwitansi di tahun 2009, tetapi karena ketidak tahuan perusahaan maka tetap dikenakan pph 4,5%apa yang harus dilakukan?
karena atas pph 4,5% tersebut sudah dibayarkan pajaknyaSelisih yang 2,5% tsb kembalikan saja kepada supplier
selain mengembalikan kelebihannya …apakah perlu pembetulan spt PPh 23…yg seharusnya final ps 4(2)