Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pph 23 2008 ke 2009

  • pph 23 2008 ke 2009

  • Rewa

    Member
    11 February 2009 at 5:04 pm
  • Rewa

    Member
    11 February 2009 at 5:04 pm

    hallo semua… slam ortax y!
    rekan2 ortax saya ada kasus… ada pembayaran atas jasa konsultan untuk bulan november dan desember 2008 tapi saya baru bayar di januari 2009 pemotongannya dengan tarif lama yaitu 4.5% atau tarif baru 2%. apakah ada pengaruhnya kalau sistem akuntansi saya cash basic sedangkan lawan transaksi saya accrual basic?? masalahnya sudah di akui 4.5% pemotongannya truss apabila saya potong 4.5% laporannya di masa november & desember atau di januari?

  • Albert

    Member
    11 February 2009 at 5:35 pm

    Pembayaran PPh 23 untuk nov & Des 2008 , masih pakai tarif 4.5%, karena UUD PPh yg baru, berlaku untuk tahun Jan 2009.

  • suyanto99

    Member
    12 February 2009 at 8:48 am

    Dear Rekan Rewa,
    Biaya konsultan tersebut telah di accrued pada tahun 2008? Kalau telah diaccrued maka wajib dipotong 4,5%.
    Mohon Koreksinya.
    Salam ORTax…

  • Koostadi S

    Member
    12 February 2009 at 8:55 am
    Originaly posted by Rewa:

    hallo semua… slam ortax y!
    rekan2 ortax saya ada kasus… ada pembayaran atas jasa konsultan untuk bulan november dan desember 2008 tapi saya baru bayar di januari 2009 pemotongannya dengan tarif lama yaitu 4.5% atau tarif baru 2%. apakah ada pengaruhnya kalau sistem akuntansi saya cash basic sedangkan lawan transaksi saya accrual basic?? masalahnya sudah di akui 4.5% pemotongannya truss apabila saya potong 4.5% laporannya di masa november & desember atau di januari?

    kalau sdr Rewa menggunakan Cash Basis dengan sendirinya sdr Rewa mengakui sebagai biaya th 2009, sedangkan Rekanan anda menggunakan Accrual maka jasa yg diberikan kpd saudara sudah diakui tahun 2008.
    Rekanan anda akan keberatan karena nanti angka kredidt pajak nya tidak akan proporsional dengan penghasilannya

  • Onorus

    Member
    12 February 2009 at 12:17 pm

    Rekan Rewa, dalam kasus ini tergantung kapan saat terutangnya. Kalo terutangnya tahun 2008 pake tarif 4,5 %, kalo 2009 pake 2%.

    Mohon koreksinya.

  • Rewa

    Member
    12 February 2009 at 5:36 pm

    ok thank tapi kalau saya potong 4.5% berarti laporan pph23 dilapor masa desember dan november 2008 dengan melakukan pembetulan???

  • reni_risawati

    Member
    12 February 2009 at 6:05 pm

    Dear rekan ortax,

    Perusahaan saya mempunyai kontrak selama 3 tahun mengerjakan maintenance peralatan telekomunikasi. Kontark tersebut akan dibuat invoice per 3 bulan. Di dalam kontark tersebut sudah di-breakdown perhitungan invoice per 3 bulan lengkap dengan DPP + VAT – PPh 23. Kontrak itu dibuat pada tahun 2008 dan memakai taif 4,5%. Untuk invoice per 3 bulan tahun 2008, saya memakai 4,5%, lalu bagaimana dengan invoice per 3 bulan pada saat tahun 2009?
    Apakah tetap memakai tarif 4,5% atau 2%?

  • si_tjepi

    Member
    12 February 2009 at 8:20 pm
    Originaly posted by onorus:

    Rekan Rewa, dalam kasus ini tergantung kapan saat terutangnya. Kalo terutangnya tahun 2008 pake tarif 4,5 %, kalo 2009 pake 2%.

    Mohon koreksinya.

    bagaimana kalau terhutangnya/tanda tangan kontrak & kwitansi di tahun 2009, tetapi karena ketidak tahuan perusahaan maka tetap dikenakan pph 4,5%

    apa yang harus dilakukan?
    karena atas pph 4,5% tersebut sudah dibayarkan pajaknya

  • harry_logic

    Member
    12 February 2009 at 10:00 pm

    Saat terutang-nya PPh23 adalah akhir bulan terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan ybs. Dan, itu ditentukan oleh yg memberi penghasilan atau pemotong pajaknya.

    Jadi bagi Sdr Rewa yg pemotong pajak dan akuntansinya berbasis kas, maka saat terutangnya adalah akhir bulan terjadinya pembayaran penghasilan atas jasa konsultan tsb. Yaitu Januari 2009, dan tarif PPh23-nya 2% dari jumlah bruto.

    Masalah kantor konsultannya (penerima penghasilan) pakai basis accrual atau cash, tidak perlu mengganggu pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Sdr Rewa.

    Demikian pendapat…

  • Onorus

    Member
    13 February 2009 at 8:21 am
    Originaly posted by Rewa:

    ok thank tapi kalau saya potong 4.5% berarti laporan pph23 dilapor masa desember dan november 2008 dengan melakukan pembetulan???

    Kalo saat terutangnya Nop/Des 2008, maka rekan Dear hrs melaporkan/pembetulan masa Nop/Des. Konsekuensinya akan dikenakan sanksi ps 8(2) KUP 2% sebulan.

    Mohon koreksinya…

  • rama

    Member
    13 February 2009 at 8:27 am

    saat terutangnya PPh adalah pada saat dibebankan sebagai biaya atau pada saat terjadinya pembayaran, mana yang lebih dulu, kalau saudara Rewa, membebankan biaya dan membayar pada tahun 2009 maka sesuai undang-undang PPh yang baru maka dipotong 2 %.
    Demikian …………………….salam.

  • Onorus

    Member
    13 February 2009 at 9:04 am
    Originaly posted by si_tjepi:

    bagaimana kalau terhutangnya/tanda tangan kontrak & kwitansi di tahun 2009, tetapi karena ketidak tahuan perusahaan maka tetap dikenakan pph 4,5%
    apa yang harus dilakukan?
    karena atas pph 4,5% tersebut sudah dibayarkan pajaknya

    Rekan si_tjepi dpt ajukan keberatan atas pemotongan/pemungutan Pajak o/ pihak ketiga.
    Tapi jalan ini perlu waktu, kalo boleh saya sarankan sebaiknya diterima saja toh bisa dikreditkan.

  • suyanto99

    Member
    13 February 2009 at 9:10 am
    Originaly posted by si_tjepi:

    bagaimana kalau terhutangnya/tanda tangan kontrak & kwitansi di tahun 2009, tetapi karena ketidak tahuan perusahaan maka tetap dikenakan pph 4,5%

    apa yang harus dilakukan?
    karena atas pph 4,5% tersebut sudah dibayarkan pajaknya

    Selisih yang 2,5% tsb kembalikan saja kepada supplier.

    Salam ORTax…

  • Onorus

    Member
    13 February 2009 at 9:13 am
    Originaly posted by harry_logic:

    Saat terutang-nya PPh23 adalah akhir bulan terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan ybs. Dan, itu ditentukan oleh yg memberi penghasilan atau pemotong pajaknya.

    Sy setuju kalimat pertama tapi tdk setuju kalimat berikutnya. Berdasarkan PP 138 th 2000 dinyatakan bahwa Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu
    Jadi yg menentukan bukan ditentukan oleh yg memberi penghasilan atau pemotong pajaknya.

Viewing 1 - 15 of 20 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now