Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pph 23 2008 ke 2009

  • pph 23 2008 ke 2009

  • Onorus

    Member
    13 February 2009 at 9:33 am
    Originaly posted by reni_risawati:

    Perusahaan saya mempunyai kontrak selama 3 tahun mengerjakan maintenance peralatan telekomunikasi. Kontark tersebut akan dibuat invoice per 3 bulan. Di dalam kontark tersebut sudah di-breakdown perhitungan invoice per 3 bulan lengkap dengan DPP + VAT – PPh 23. Kontrak itu dibuat pada tahun 2008 dan memakai taif 4,5%. Untuk invoice per 3 bulan tahun 2008, saya memakai 4,5%, lalu bagaimana dengan invoice per 3 bulan pada saat tahun 2009?
    Apakah tetap memakai tarif 4,5% atau 2%?

    pakai tarif 2%.

  • lutfan1708

    Member
    16 February 2009 at 11:54 am

    Wah, sy juga ada kasus ada invoice bulan Des 08 dan akan dibyr bulan ini, tapi saya bingung mau potong pake tarif 4,5 % atau 2%, sy mengakuinya sebagai beban tahun 2008, kalo sy pake tarif 2% takutnya rekanan tidak mau (sdh diakui pendptn tahun 2008), Gimana ya 4,5% apa 2%?

  • mom

    Member
    16 February 2009 at 1:23 pm

    Semua Invoice Desember yang di bayar Januari 2009,,tarifnya tetap pakai Tarif yang Lama,,,Karena diperusahaan saya pun banyak kejadian transaksi yang seperti ini,,,banyak yang di accrued

  • Koostadi S

    Member
    16 February 2009 at 1:30 pm
    Originaly posted by mom:

    Semua Invoice Desember yang di bayar Januari 2009,,tarifnya tetap pakai Tarif yang Lama,,,Karena diperusahaan saya pun banyak kejadian transaksi yang seperti ini,,,banyak yang di accrued

    artinya pakai bukti potong th 2008…yg bisa dikreditkan di SPT Ps 29 tahun 2008 begitu ?

  • Koostadi S

    Member
    16 February 2009 at 1:33 pm
    Originaly posted by suyanto99:

    Originaly posted by si_tjepi:
    bagaimana kalau terhutangnya/tanda tangan kontrak & kwitansi di tahun 2009, tetapi karena ketidak tahuan perusahaan maka tetap dikenakan pph 4,5%

    apa yang harus dilakukan?
    karena atas pph 4,5% tersebut sudah dibayarkan pajaknya

    Selisih yang 2,5% tsb kembalikan saja kepada supplier

    selain mengembalikan kelebihannya …apakah perlu pembetulan spt PPh 23…yg seharusnya final ps 4(2)

Viewing 16 - 20 of 20 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now