Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23
Jika kita menggunakan jasa seseoang itu artinya kan harus membayar PPh 23? Meskipun mereka tidak mengeluarkan invoice apakah kita tetap membayarnya sebagai pph 23 atau jadi pph 21?
Mohon penjelasannya juga rekan. Terimakasih..
kalau kita menggunakan jasa orang pribadi maka PPh 21 rekan, klu tidak ada invoice seharusnya ada kwitansi rekan bahwa orang tersebut sudah menerima uang dari kita rekan.
Jika tidak ada kwitansi apakah bisa menggunakan bukti pembayaran yang dilakukan melalui m-banking? atau lebih baik dibuatkan saja kwitansinya?
buatkan saja rekan , tanggal kwitansi sesuai dengan tgl mbanking dan ditanda tanganin lawan transaksi ya rekan
- This reply was modified 2 years, 7 months ago by hady wahadi.
Oke, terimakasih informasinya
Viewing 1 - 2 of 2 replies