Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23
Salam,
saya mau perihal pemotongan PPh 23. Apa bengkel kecil yg tidak memiliki NPWP dan bukan merupakan wajib pajak badan bisa dilakukan pemotongan PPh 23?
Jika bukan badan berarti bukan subjek PPh 23
Untuk jasa yang sifatnya aktif income maka kita lihat pemberi jasanya , bila pemberi jasa :
– orang pribadi dalam negeri, dikenakan PPh 21
– Badan Usaha dalam negeri, dikenakan PPh 23
bila pemberi jasa tidak memiliki NPWP maka tarif 20% lebih tinggi bila jenisnya PPh 21 atau 100% lebih tinggi bila jenisnya PPh 23.
Mudah2an membantu, dan mohon koreksiannya dari senior bila ada kekeliruan. Salam
Viewing 1 - 4 of 4 replies