Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • PPh 23

  • yushi rosaindah

    Member
    6 September 2022 at 10:39 am

    Salam,

    saya mau perihal pemotongan PPh 23. Apa bengkel kecil yg tidak memiliki NPWP dan bukan merupakan wajib pajak badan bisa dilakukan pemotongan PPh 23?

  • Daniel C

    Member
    6 September 2022 at 4:22 pm
  • Elina Ginting

    Member
    9 September 2022 at 2:31 pm

    Jika bukan badan berarti bukan subjek PPh 23

  • ysep

    Member
    9 September 2022 at 3:57 pm

    Untuk jasa yang sifatnya aktif income maka kita lihat pemberi jasanya , bila pemberi jasa :

    – orang pribadi dalam negeri, dikenakan PPh 21

    – Badan Usaha dalam negeri, dikenakan PPh 23

    bila pemberi jasa tidak memiliki NPWP maka tarif 20% lebih tinggi bila jenisnya PPh 21 atau 100% lebih tinggi bila jenisnya PPh 23.

    Mudah2an membantu, dan mohon koreksiannya dari senior bila ada kekeliruan. Salam

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now