Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Lupa Setor PPh Pasal 23, Berapa Dendanya?

  • Lupa Setor PPh Pasal 23, Berapa Dendanya?

     Sesil_Winayu55 updated 2 years, 2 months ago 4 Members · 4 Posts
  • Keyva Aleasha

    Member
    17 February 2023 at 3:56 pm

    Kak, misal perusahaan memakai jasa badan untuk bulan desember dan januari

    keduanya masuk di masa pajak Januari,tapi lupa membayar PPH 23 masa desember, itu bagaimana ya penyelesaian nya?

    jika ada denda bagaimana perhitungan dan pembayaran nya?

  • Mathias Brian

    Member
    20 February 2023 at 9:22 am

    Hello rekan
    ini maksudnya “keduanya masuk di masa pajak Januari” tuh maksudnya gimana ? pemotongannya atau apa ?
    Denda bunga telat bayar 2% per bulan dari totalpajak terutang. Kalau denda telat lapor 100k

  • Raka Wicaksono

    Member
    22 February 2023 at 9:01 am

    maaf rekan, bukankah sekarang besaran sanksi bunga atas terlambat bayar PPh 23 didasarkan pada suku bunga acuan? yang 2% sudah tidak berlaku lagi untuk terlambat bayar

  • Sesil_Winayu55

    Member
    23 February 2023 at 8:57 am

    Setuju dengan rekan raka. sanksi bunga terlambat bayar mengacu pada suku bunga acuan.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now