Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Artis
Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Artis
Halo semuanya, saya mau tanya, misalnya ada orang pribadi yang menggunakan jasa perusahaan, misalnya jasa artis untuk menyanyikan lagu di event pribadi miliknya, apakah orang itu harus membayarkan PPh 23 karena orang tersebut menggunakan jasa dari perusahaan?
Kalau orang tersebut tidak bisa membuat bukti potong pajak apakah tandanya orang pribadi tidak dikenakan PPh 23? Terima kasih banyak sebelumnya.
Rekan bisa baca ketentuan lengkap nya disini terkait PPh 23
https://forum.ortax.org/pph-pasal-23-atas-jasa-objek-tarif-dan-cara-hitung
Viewing 1 - 2 of 2 replies