Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23
Bagaimana perlakuan akuntansi atas PPh 23 yang bukti potongnya terlapor dan terbayar 2 kali, padahal transaksinya hanya 1 kali?
mohon bantuannya
dijadikan outstanding item lebih bayar PPh 23 di rekonsiliasi GL hutang PPh 23-nya untuk kemudian minta PBK ke KPP terdaftar.
Viewing 1 - 2 of 2 replies