Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 Alat Finger Print Absensi
PPh 23 Alat Finger Print Absensi
rekan sya mau tanya, kalau alat finger print untuk absensi dari pihak perusahaan nya meminta dibuatkan bukti potong pph 23, tapi keterangan di bukti potong nya untuk alat finger print itu apa yaa?mohon bantuannya rekan
saya masih kurang paham dengan pertanyaan nya, maksud nya perusahaan rekan membeli finger print dan meminta bukti potong atas transaksi tersebut? seperti itu ya
gini rekan, jadi perusahaan kami memakai finger print yg alatnya sdh disewakan dari perusahan MID solusi nusantara (Talenta HR) sya juga kurang paham sebetulnya, saya kira awalnya itu adalah perusahaan jasa outsourching.. jadi sya bingung untuk buat bukti potong pph 23 nya keterangan untuk jasa apa? ada 3 opsi menurut saya;
1. Jasa sehubungan dgn softwere komputer, termasuk perawatan
2. Jasa instalasi/ pemasangan mesin, peralatan, listrik
3. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourching services)nah menurut rekan bagaimana?
alat absesinya milik talenta HR?
berarti suatu hari jika kontrak tidak ada, menjadi milik talenta HR?kalau begitu sewa sehubungan dengan penggunaan harta.
perhatikan keterangan invoice ketika talenta HR menagih, jika memang ada keterangan berupa penyewaan alat absensi.
salam
di proforma invoice penggunaan talenta HR periode 12 bulan ( 90 employee ) dan pembayaran secara termin.
Termin 1 50% untuk implementasi Talenta HR ( absensi )
Rp. 12.000.000
potong PPh 23 2% Rp. 240.000
Net Rp. 11.760.000jadi kalau sya buat bukti potongnya ini termasuk ke dalam jasa apa rekan?
Biasa Invoice dari Jasa Outsourching itu terdiri dari beberapa komponen, misalnya:
1. Upah
2. BPJS (TK/Kesehatan)
3. Fee Manajemen
kalau seperti ini, biasanya kita potong PPh 23 dari Jasa Manajemennya saja.Originaly posted by cacansh:di proforma invoice penggunaan talenta HR periode 12 bulan ( 90 employee ) dan pembayaran secara termin.
Nah, kalau ini kita juga gak tau ini Jasa Outsourching atau penyewaan alat Finger Print. Mungkin bisa dijelaskan lebih rinci lagi rekan
salamRekan cacansh,
jika keterangan rekan seperti ini "jadi perusahaan kami memakai finger print yg alatnya sdh disewakan dari perusahan MID solusi nusantara (Talenta HR)"
maka yang saya garisbawahi adalah jasa penyewaan alat finger print tsb,
sama perlakuan nya seperti pada saat kita menyewa mesin fotocopy,
penyewaan alat yang tidak ada pemindahan kepemilikan akan dikenakan pph 23 sebesar 2%namun lebih baik jika rekan dapat melihat nature bisnis dari PT MID tersebut, mungkin bisa di googling usaha bisnisnya jika tidak dapat ditanyakan ke bagian purchasing tempat rekan atau ke pihak MID nya.
-Semoga bermanfaat-