Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH 23 ATAS INSENTIF

  • PPH 23 ATAS INSENTIF

  • Novia Febriani

    Member
    22 August 2023 at 3:25 pm

    Jika ada transaksi insentif sales titipan dealer dimana transakssi itu hanya lewat pembayaran saja diperusahaan kami. Namun perusahaan sebelumnya sudah mengenakan potongan pph 23 15% atas hadiah insentif sales tersebut . untuk perusahaan kami apakah perlu di potongan pph 23 lagi karena itu hanya titipan insetif sales yg sudah dipotong pph 23. mohon bantuannya

  • muh arief rahman

    Member
    23 August 2023 at 7:58 am

    tidak perlu, minta saja lampiran bukti potongnya, untuk arsip transaksi tsb.

    • Novia Febriani

      Member
      23 August 2023 at 11:18 am

      <div>kalo perihal pengakuan bukti potong pph 23
      PT. RIS ke PT. SAS mengeluarkan bukti potong dengan nilai DPP Rp. 2.705.882 PPH 23 Rp. 405.882
      .</div><div>

      Apakah PT. SAS ke JAYA pengakuannya harus sama dengan nilai DPP. 2.705.882 PPH 23 Rp. 405.882 ga ya ?

      karena nantinya PT. SAS menerima bukti potong dari RIS senilai di atas, namun PT. SAS harus membuat bukti potong ke jaya.

      .Karena ini dalam satu transaksi yang sama hanya titipan subsidi insentif PT RIS ke jaya.

      </div>

      • wverdi

        Member
        23 August 2023 at 11:50 am

        Ini kenapa RIS tidak langsung ke Jaya saja ya?

        Saat SAS terima uang IDR.2.300.000 (2.705.882 – 405.882) dicatat sebagai titipan RIS untuk Jaya. SAS tidak usah catat PPh 23 lagi.

        Saat SAS bayar ke Jaya dicatat sebagai setoran SAS ke Jaya an RIS atau bayar titipan RIS ke Jaya jadi bukan objek PPN dan PPh, dan sesuai arahan rekan muh arief rahman di atas minta bukti potongnya RIS ke Jaya untuk membuktikan ini sudah dipotong PPh 23 15% sebelumnya.

        • This reply was modified 1 year, 4 months ago by  wverdi.
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now