Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh 23 atas instalasi listrik yg ber-SBU
PPh 23 atas instalasi listrik yg ber-SBU
rekan mohon pencerahannya.
jika ada jasa instalasi listrik (re:instalasi genset pabrik) tetapi memiliki SBU. Apakah ikut pemotongan PPh 4(2) atau PPh 23? karena jika dilihat dari jenis jasanya ikut PPh 23, tetapi vendor ingin dipotongkan PPh 4(2).
Mohon pencerahannya rekan2 sekalian.
Terima kasih
- Originaly posted by ritma dewi:
jasa instalasi listrik (re:instalasi genset pabrik) tetapi memiliki SBU
Originaly posted by ritma dewi:dipotongkan PPh 4(2).
Kalo boleh tahu itu vendornya usahanya cuma jasa instalasi listrik atau punya penyediaan jasa yang lain seperti jasa konstruksi?
Mungkin Vendornya terdaftar sebagai Konstruksi Listrik, memang ada yang seperti itu. Jadi semua service yang diberikan objek PPh final (4 ayat 2).
Minta dulu SBUnya.
kalau punya SBU, gak usah ragu lagi, langsung potong saja 4ayat2
Halo teman teman ortax,
Kalau ada vendor punya sbu konstruksi yang sudah expired dan sbu kelistrikan yang masih berlaku, pekerjaan yang dilakukan adalah kelistrikan, di potong pph nya dr sbu apa ya?