Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi PPh 23 atas instalasi listrik yg ber-SBU

  • PPh 23 atas instalasi listrik yg ber-SBU

  • ritma dewi

    Member
    13 August 2019 at 10:38 am
  • ritma dewi

    Member
    13 August 2019 at 10:38 am

    rekan mohon pencerahannya.

    jika ada jasa instalasi listrik (re:instalasi genset pabrik) tetapi memiliki SBU. Apakah ikut pemotongan PPh 4(2) atau PPh 23? karena jika dilihat dari jenis jasanya ikut PPh 23, tetapi vendor ingin dipotongkan PPh 4(2).

    Mohon pencerahannya rekan2 sekalian.

    Terima kasih

  • Dewa_Mabok

    Member
    13 August 2019 at 10:50 am
    Originaly posted by ritma dewi:

    jasa instalasi listrik (re:instalasi genset pabrik) tetapi memiliki SBU

    Originaly posted by ritma dewi:

    dipotongkan PPh 4(2).

  • abiSheva

    Member
    14 August 2019 at 9:04 am

    Kalo boleh tahu itu vendornya usahanya cuma jasa instalasi listrik atau punya penyediaan jasa yang lain seperti jasa konstruksi?

  • AnggaDK

    Member
    14 August 2019 at 10:24 am

    Mungkin Vendornya terdaftar sebagai Konstruksi Listrik, memang ada yang seperti itu. Jadi semua service yang diberikan objek PPh final (4 ayat 2).

    Minta dulu SBUnya.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    14 August 2019 at 10:37 am

    kalau punya SBU, gak usah ragu lagi, langsung potong saja 4ayat2

  • Intan Putri

    Member
    12 April 2023 at 10:26 am

    Halo teman teman ortax,

    Kalau ada vendor punya sbu konstruksi yang sudah expired dan sbu kelistrikan yang masih berlaku, pekerjaan yang dilakukan adalah kelistrikan, di potong pph nya dr sbu apa ya?

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now