Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 atas invoice yg direvisi

  • PPh 23 atas invoice yg direvisi

  • tiramtiara

    Member
    11 April 2009 at 1:03 pm
  • tiramtiara

    Member
    11 April 2009 at 1:03 pm

    Dear All,

    Minta advisenya donk…Apa yg sebaiknya dilakukan secara pajak. Jika ada invoice yg sudah dibayar oleh customer kemudian dibatalkan, dimana customer tersebut telah memotong PPh 23 dan telah melaporkan serta menyetorkannya. Customer tsb tidak mau mengembalikan pph 23 yg telah dipotong tersebut atau merevisi pajak yg telah dilaporkannya.

    terima kasih

  • jaantje

    Member
    11 April 2009 at 1:24 pm

    dibatalkan maksudnya, semua transaksi yg berhubungan dg invoice tsb dibatalkan termasuk PPN keluarannya?kl smua hal yg berhubungan dg transaksi tsb dibatalkan berarti mba tiram mengembalikan uang yg diterima dr customer tsb sebesar (nilai invoice + PPN) – PPh psl 23 yg dipotong, untuk selanjutnya pph 23 tsb dibiayakan saja. itu menurut pendapat saya, tp tdk tahu dg pendapat yg lainnya, mungkin ada yg lbh baik.

  • tiramtiara

    Member
    13 April 2009 at 8:23 am

    Terima kasih Jaantje atas inputannya..

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now