Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 atas invoice yg direvisi
PPh 23 atas invoice yg direvisi
Dear All,
Minta advisenya donk…Apa yg sebaiknya dilakukan secara pajak. Jika ada invoice yg sudah dibayar oleh customer kemudian dibatalkan, dimana customer tersebut telah memotong PPh 23 dan telah melaporkan serta menyetorkannya. Customer tsb tidak mau mengembalikan pph 23 yg telah dipotong tersebut atau merevisi pajak yg telah dilaporkannya.
terima kasih
dibatalkan maksudnya, semua transaksi yg berhubungan dg invoice tsb dibatalkan termasuk PPN keluarannya?kl smua hal yg berhubungan dg transaksi tsb dibatalkan berarti mba tiram mengembalikan uang yg diterima dr customer tsb sebesar (nilai invoice + PPN) – PPh psl 23 yg dipotong, untuk selanjutnya pph 23 tsb dibiayakan saja. itu menurut pendapat saya, tp tdk tahu dg pendapat yg lainnya, mungkin ada yg lbh baik.
Terima kasih Jaantje atas inputannya..