Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 atas Jasa
PPh 23 atas Jasa
Halo, sorry aku emang agak kurang di pajak. Tolong kasi pencerahannya dong kakak-kakak.
Fee atas jasa sebesar 4.000.000 (sudah termasuk pajak).
Lalu nanti untuk perhitungan pph 23 nya bagaimana ya?
Setau aku seperti ini:
Fee = 4.000.000 (trmsk pajak)
Pph 23 = 2% x 4.000.000 = 80.000
Dpp = 4.000.000 – 80.0000 = 3.920.000
Pph 23 = 2% x 3.920.000 = 78.400
Apakah berarti nanti kantor melaporkan pph 23 sebesar 78.400?
Tapi berarti si pemberi jasa sudah tidak dipotong pajak lagi ya? Alias dia tetap mendapat fee 4jt?
Terima kasih
maaf saya juga numpang bertanya disini.
Pertanyaan saya kalau perpanjangan lisensi photoshop dipotong pph atau tidak ya? kalau misalnya dipotong, dikenakan tarif berapa?
Terima kasih
langsung dipotong saja 2% dari DPP nya 4.000.000 lalu bersih yang diterima si pemberi jasa sebesar 3.920.000 setelah dipotong PPh nya. jadi kalau dibilang sudah termasuk pajak, berarti kita potong/pungut dari besaran DPP nya.
sudah termasuk pajak ini maksudnya si vendor mau terima uangnya bersih 4juta atau gmn?
kalau vendor mau terimanya bersih 4juta berarti itung DPPnya jadi 4.081.633jadi nanti potong PPh 23 = 4.081.633 x 2% = 81.633
jadi ditransfer ke vendor = 4.081.633 – 81.633 = 4.000.000- This reply was modified 8 months, 1 week ago by Flanker Fly.