Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 atas Jasa

  • PPh 23 atas Jasa

  • aaaix ceha

    Member
    1 May 2024 at 6:18 pm

    Halo, sorry aku emang agak kurang di pajak. Tolong kasi pencerahannya dong kakak-kakak.

    Fee atas jasa sebesar 4.000.000 (sudah termasuk pajak).

    Lalu nanti untuk perhitungan pph 23 nya bagaimana ya?

    Setau aku seperti ini:

    Fee = 4.000.000 (trmsk pajak)

    Pph 23 = 2% x 4.000.000 = 80.000

    Dpp = 4.000.000 – 80.0000 = 3.920.000

    Pph 23 = 2% x 3.920.000 = 78.400

    Apakah berarti nanti kantor melaporkan pph 23 sebesar 78.400?

    Tapi berarti si pemberi jasa sudah tidak dipotong pajak lagi ya? Alias dia tetap mendapat fee 4jt?

    Terima kasih

  • Dien

    Member
    2 May 2024 at 8:25 am

    maaf saya juga numpang bertanya disini.

    Pertanyaan saya kalau perpanjangan lisensi photoshop dipotong pph atau tidak ya? kalau misalnya dipotong, dikenakan tarif berapa?

    Terima kasih

  • Dien

    Member
    2 May 2024 at 8:30 am

    langsung dipotong saja 2% dari DPP nya 4.000.000 lalu bersih yang diterima si pemberi jasa sebesar 3.920.000 setelah dipotong PPh nya. jadi kalau dibilang sudah termasuk pajak, berarti kita potong/pungut dari besaran DPP nya.

  • Flanker Fly

    Member
    2 May 2024 at 8:49 am

    sudah termasuk pajak ini maksudnya si vendor mau terima uangnya bersih 4juta atau gmn?
    kalau vendor mau terimanya bersih 4juta berarti itung DPPnya jadi 4.081.633

    jadi nanti potong PPh 23 = 4.081.633 x 2% = 81.633
    jadi ditransfer ke vendor = 4.081.633 – 81.633 = 4.000.000

    • This reply was modified 8 months, 1 week ago by  Flanker Fly.
Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now