Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 Atas Jasa Catering/Tataboga
PPh 23 Atas Jasa Catering/Tataboga
Rekan Ortax,saya sebagai WP badan:
1. apakah biaya konsumsi rapat (Buffet) melalui hotel di kenakan/dipotong PPh 23?
2. Kalau pembelian konsumsi makan untuk rapat melalui jasa catering apakah di potong PPh 23?terima kasih
- Originaly posted by tax87:
1. apakah biaya konsumsi rapat (Buffet) melalui hotel di kenakan/dipotong PPh 23?
tidak
Originaly posted by tax87:2. Kalau pembelian konsumsi makan untuk rapat melalui jasa catering apakah di potong PPh 23?
iya
terima kasih sebelumya rekan..
Originaly posted by priadiar4:tidak
ada dalam PMK tidak ya?
Originaly posted by priadiar4:iya
kalau belinya di rumah makan/warung apakah sebagai ojek pajak PPh 23 juga ? ada yang mengatur minimal transaksi berapa untuk di kenakan PPh 23
terima kasih
itu sudah tersirat di peraturan pajak daerah rekan –> pajak hotel
gak ada pph 23 nya klo beli di warung makan/restoran, itu kena pajak rrestoran sendiri
terima kasih rekan
Originaly posted by husnithamrin:gak ada pph 23 nya klo beli di warung makan/restoran, itu kena pajak rrestoran sendiri
kalau warung tersebut merupakan PKP? contoh bebek slamet
- Originaly posted by tax87:
ada dalam PMK tidak ya?
ada..
Originaly posted by tax87:kalau belinya di rumah makan/warung apakah sebagai ojek pajak PPh 23 juga ?
tidak
Originaly posted by tax87:ada yang mengatur minimal transaksi berapa untuk di kenakan PPh 23
tidak ada
Originaly posted by tax87:kalau warung tersebut merupakan PKP? contoh bebek slamet
sepanjang restoran harusnya bukan PKP
- Originaly posted by priadiar4:
sepanjang restoran harusnya bukan PKP
Gan mau tanya, berapakah batas minimal transaksi katering yang dikenakan PPh 23? Trims
- Originaly posted by kerahledrek:
Gan mau tanya, berapakah batas minimal transaksi katering yang dikenakan PPh 23? Trims
tidak ada batasan.. sebenarnya jasa cathering harus dicermati dahulu.. apakah yang menyediakan cathering itu perusahaan berbadan hukum atau hanya org pribadi.. karna beda subjek pajak bisa beda juga PPh nya..
kalau contohnya beli di warung bebek atau restoran , itu tidak dipotong pph 23.. tapi jika kita punya kontrak kepada suatu restoran untuk menyediakan makanan cahtering secara berkala, maka itu bisa terutang pph pasal 23.