Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 atas JASA CUSTOM CLEARANCE

  • PPh 23 atas JASA CUSTOM CLEARANCE

  • rivan

    Member
    1 June 2011 at 5:51 pm

    Dear rekan2 ortax,

    Kasus:
    PT. A selaku perusahaan perdagangan internasional membeli suatu barang ke B Ltd. yang berada di luar Indonesia dalam hal ini kita asumsikan di Singapore.
    PT. A membeli dengan kondisi CIF (Cost Insurance and Freight) Jakarta, Tj. Priuk sehingga PT. A berkewajiban untuk melakukan custom clearance atas barang tersebut pada saat barang tersebut dikirim dan tiba di Tj. Priuk, Jakarta.
    Karena PT. A bukan sebagai PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan), maka PT. A menggunakan jasa PT. C yang dimana PT. C statusnya adalah PPJK untuk melakukan jasa custom clearance atas barang PT. A.
    Pada proses custom clearance tersebut akan timbul biaya-biaya atas Jasa yang diberikan oleh PT. C dan ada juga biaya yang timbul seperti THC, Doc. Fee, Penumpukan yang dimana biaya tersebut akan dibayar sesuai dengan invoice yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran dan akan di re-invoicing oleh PT. C tanpa menambah nilai PPN.
    PT. C akan menerbitkan 2 jenis invoice kepada PT. A:
    1. Invoice ke-1 adalah invoice atas jasa-jasa custom clearance itu sendiri.
    2. Invoice ke-2 adalah invoice/debit note atas biaya-biaya yang timbul atas THC, Doc. Fee dan penumpukan (invoice aslinya adalah dari perusahaan pelayaran yang bersangkutan).

    Pertanyaannya:
    1. Apakah PT. A berkewajiban untuk memotong PPh 23 kepada PT. C?
    2. Jika Ya pada Pertanyaan no. 1, maka pemotongan PPh 23 tersebut berlaku untuk kedua jenis invoice tersebut atau invoice no. 1 saja?
    3. Tolong diberikan juga dengan Surat atau Peraturan yang berkaitan atas dasar pemotongan PPh 23 tersebut.

    Terima kasih.

    Regards,
    Rivan

  • rivan

    Member
    1 June 2011 at 5:51 pm
  • junjungansitohang

    Member
    1 June 2011 at 9:17 pm
    Originaly posted by rivan:

    1. Invoice ke-1 adalah invoice atas jasa-jasa custom clearance itu sendiri.

    rekan rivan, jasa-jasa custom clearance ini terdiri dari apa saja Yah??

    salam

  • rivan

    Member
    1 June 2011 at 10:13 pm

    Jasa Custom tersebut terdiri dari:
    1. Trucking
    2. Jasa Expedisi
    3. Jasa transfer EDI
    4. Surcharges
    5. Guarding charges etc.

  • junjungansitohang

    Member
    2 June 2011 at 1:57 am
    Originaly posted by rivan:

    Jasa Custom tersebut

    belum menjadi objek pph pasal 23

    Salam

  • rivan

    Member
    3 June 2011 at 3:11 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    belum menjadi objek pph pasal 23

    Pak,

    Adakah dasar peraturan yang menunjukan bahwa hal tersebut bukan menjadi objek PPh 23?

    Terima kasih.

  • junjungansitohang

    Member
    3 June 2011 at 3:30 pm

    saya cenderung merujuk hal ini ke pmk 244/2008 (kategori jenis jasa lain yang menjadi objek pemotongan pph pasal 23) rekan rivan…

    Salam

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now