Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 atas JASA CUSTOM CLEARANCE
PPh 23 atas JASA CUSTOM CLEARANCE
Dear rekan2 ortax,
Kasus:
PT. A selaku perusahaan perdagangan internasional membeli suatu barang ke B Ltd. yang berada di luar Indonesia dalam hal ini kita asumsikan di Singapore.
PT. A membeli dengan kondisi CIF (Cost Insurance and Freight) Jakarta, Tj. Priuk sehingga PT. A berkewajiban untuk melakukan custom clearance atas barang tersebut pada saat barang tersebut dikirim dan tiba di Tj. Priuk, Jakarta.
Karena PT. A bukan sebagai PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan), maka PT. A menggunakan jasa PT. C yang dimana PT. C statusnya adalah PPJK untuk melakukan jasa custom clearance atas barang PT. A.
Pada proses custom clearance tersebut akan timbul biaya-biaya atas Jasa yang diberikan oleh PT. C dan ada juga biaya yang timbul seperti THC, Doc. Fee, Penumpukan yang dimana biaya tersebut akan dibayar sesuai dengan invoice yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran dan akan di re-invoicing oleh PT. C tanpa menambah nilai PPN.
PT. C akan menerbitkan 2 jenis invoice kepada PT. A:
1. Invoice ke-1 adalah invoice atas jasa-jasa custom clearance itu sendiri.
2. Invoice ke-2 adalah invoice/debit note atas biaya-biaya yang timbul atas THC, Doc. Fee dan penumpukan (invoice aslinya adalah dari perusahaan pelayaran yang bersangkutan).Pertanyaannya:
1. Apakah PT. A berkewajiban untuk memotong PPh 23 kepada PT. C?
2. Jika Ya pada Pertanyaan no. 1, maka pemotongan PPh 23 tersebut berlaku untuk kedua jenis invoice tersebut atau invoice no. 1 saja?
3. Tolong diberikan juga dengan Surat atau Peraturan yang berkaitan atas dasar pemotongan PPh 23 tersebut.Terima kasih.
Regards,
Rivan- Originaly posted by rivan:
1. Invoice ke-1 adalah invoice atas jasa-jasa custom clearance itu sendiri.
rekan rivan, jasa-jasa custom clearance ini terdiri dari apa saja Yah??
salam
Jasa Custom tersebut terdiri dari:
1. Trucking
2. Jasa Expedisi
3. Jasa transfer EDI
4. Surcharges
5. Guarding charges etc.- Originaly posted by rivan:
Jasa Custom tersebut
belum menjadi objek pph pasal 23
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
belum menjadi objek pph pasal 23
Pak,
Adakah dasar peraturan yang menunjukan bahwa hal tersebut bukan menjadi objek PPh 23?
Terima kasih.
saya cenderung merujuk hal ini ke pmk 244/2008 (kategori jenis jasa lain yang menjadi objek pemotongan pph pasal 23) rekan rivan…
Salam