Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 atas Jasa Fotografi
PPh 23 atas Jasa Fotografi
Selamat siang Rekan2,
Perusahaan kami memakai jasa fotografi sebuah studio ( sebut saja studio X ) untuk pemotretan fasilitas perusahaan serta foto direksi dan staf. Di kwitansi, studio X tersebut menyebutkan no.rekening dan NPWP atas nama pribadi. Apakah atas jasa foto ini dipotong PPh 23 atau 21 ya?
Terimakasih 🙂
- Originaly posted by Hermita:
Apakah atas jasa foto ini dipotong PPh 23 atau 21 ya?
21
- Originaly posted by priadiar4:
21
Mengapa PPh 21 ya Pak?
Rekan Hermita,
Termasuk dalam penerima penghasilan PPh 21 adalah Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi: pemberi jasa dalam segala bidang, termasuk teknik, computer dan system aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial, serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan. Karena dia kasih NPWP Pribadi ya PPh 21 saja, meskipun dilakukan oleh studio foto. Anggapannya berarti jasa fotografi dilakukan oleh orang pribadi.
- Originaly posted by wallschutzky:
Termasuk dalam penerima penghasilan PPh 21 adalah Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi: pemberi jasa dalam segala bidang, termasuk teknik, computer dan system aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial, serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan. Karena dia kasih NPWP Pribadi ya PPh 21 saja, meskipun dilakukan oleh studio foto. Anggapannya berarti jasa fotografi dilakukan oleh orang pribadi.
Hoo begitu ya Pak.
Tarifnya berarti 2.5% ya? ya bisa dibilang pakai 2.5%, tarifnya yg benar 5% (lapisan paling bawah Ps.17) x 50% x fee yg dibayarkan (kalau fee nya tidak sampai 50 juta).
- Originaly posted by wallschutzky:
ya bisa dibilang pakai 2.5%, tarifnya yg benar 5% (lapisan paling bawah Ps.17) x 50% x fee yg dibayarkan (kalau fee nya tidak sampai 50 juta).
Oke Pak terimakasih ya