Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 atas Jasa Fotografi

  • PPh 23 atas Jasa Fotografi

  • Hermita

    Member
    7 October 2016 at 9:52 am
  • Hermita

    Member
    7 October 2016 at 9:52 am

    Selamat siang Rekan2,

    Perusahaan kami memakai jasa fotografi sebuah studio ( sebut saja studio X ) untuk pemotretan fasilitas perusahaan serta foto direksi dan staf. Di kwitansi, studio X tersebut menyebutkan no.rekening dan NPWP atas nama pribadi. Apakah atas jasa foto ini dipotong PPh 23 atau 21 ya?

    Terimakasih 🙂

  • priadiar4

    Member
    7 October 2016 at 9:58 am
    Originaly posted by Hermita:

    Apakah atas jasa foto ini dipotong PPh 23 atau 21 ya?

    21

  • Hermita

    Member
    7 October 2016 at 10:04 am
    Originaly posted by priadiar4:

    21

    Mengapa PPh 21 ya Pak?

  • wallschutzky

    Member
    7 October 2016 at 10:32 am

    Rekan Hermita,

    Termasuk dalam penerima penghasilan PPh 21 adalah Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi: pemberi jasa dalam segala bidang, termasuk teknik, computer dan system aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial, serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan. Karena dia kasih NPWP Pribadi ya PPh 21 saja, meskipun dilakukan oleh studio foto. Anggapannya berarti jasa fotografi dilakukan oleh orang pribadi.

  • Hermita

    Member
    7 October 2016 at 11:16 am
    Originaly posted by wallschutzky:

    Termasuk dalam penerima penghasilan PPh 21 adalah Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi: pemberi jasa dalam segala bidang, termasuk teknik, computer dan system aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial, serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan. Karena dia kasih NPWP Pribadi ya PPh 21 saja, meskipun dilakukan oleh studio foto. Anggapannya berarti jasa fotografi dilakukan oleh orang pribadi.

    Hoo begitu ya Pak.
    Tarifnya berarti 2.5% ya?

  • wallschutzky

    Member
    7 October 2016 at 11:25 am

    ya bisa dibilang pakai 2.5%, tarifnya yg benar 5% (lapisan paling bawah Ps.17) x 50% x fee yg dibayarkan (kalau fee nya tidak sampai 50 juta).

  • Hermita

    Member
    7 October 2016 at 4:21 pm
    Originaly posted by wallschutzky:

    ya bisa dibilang pakai 2.5%, tarifnya yg benar 5% (lapisan paling bawah Ps.17) x 50% x fee yg dibayarkan (kalau fee nya tidak sampai 50 juta).

    Oke Pak terimakasih ya

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now