Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 23 atas jasa hauling batubara
pph 23 atas jasa hauling batubara
Dear rekan-rekan
Apakah benar untuk Jasa hauling batubara itu dikenakan pph 23 sebesar 2% untuk yang mempunyai Ijin Usaha Jasa Pertambangan dan 4 % untuk yang tidak mempunyai
Ijin Usaha Jasa Pertambangan? mohon pencerahannya rekan rekan…….thanks
Bisa diberikan ilustrasi ttg kegiatan jasa hauling?
perusahaan saya bekerja bergerak di bidang batubara tepatnya lokasi penambangannya ada di daerah Hajak – muara teweh,jadi untuk mengangkut batubara tsb dari Hajak ke Pelabuhan Bintang Ninggi , kami memakai Jasa Hauling batubara ( untuk mengangkut batubara tsb ) , selama ini kami mengenakan pph 23 sebesar 2 % dari total tagihan mereka untuk yang mempunyai NPWP dan 4 % yang tidak punya NPWP, tapi saya mendengar informasi lagi katanya harusnya pph 23 itu dikenakan 4 % untuk yang tidak punya Ijin Usaha Jasa Pertambangan dan 2 % yang mempunyai Ijin tsb, jadi mana yang benar ya, tolong pencerahannya ……….
- Originaly posted by septiril0906:
kami memakai Jasa Hauling batubara ( untuk mengangkut batubara tsb )
Jasa ini memang termasuk objek pemotongan PPh Ps 23..
Originaly posted by septiril0906:selama ini kami mengenakan pph 23 sebesar 2 % dari total tagihan mereka untuk yang mempunyai NPWP dan 4 % yang tidak punya NPWP,
Ya, sudah benar…
Originaly posted by septiril0906:tapi saya mendengar informasi lagi katanya harusnya pph 23 itu dikenakan 4 % untuk yang tidak punya Ijin Usaha Jasa Pertambangan dan 2 % yang mempunyai Ijin tsb, jadi mana yang benar ya,
Informasi ini sangat tidak benar..
- Originaly posted by begawan5060:
tapi saya mendengar informasi lagi katanya harusnya pph 23 itu dikenakan 4 % untuk yang tidak punya Ijin Usaha Jasa Pertambangan dan 2 % yang mempunyai Ijin tsb
kan yg dipotong jasa haulingnya bukan jasa pertambangannya, jadi yg dilakukan sudah benar