Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pph 23 atas jasa hauling batubara

  • pph 23 atas jasa hauling batubara

     henlou updated 13 years ago 3 Members · 6 Posts
  • septiril0906

    Member
    23 June 2012 at 11:17 am
  • septiril0906

    Member
    23 June 2012 at 11:17 am

    Dear rekan-rekan

    Apakah benar untuk Jasa hauling batubara itu dikenakan pph 23 sebesar 2% untuk yang mempunyai Ijin Usaha Jasa Pertambangan dan 4 % untuk yang tidak mempunyai
    Ijin Usaha Jasa Pertambangan? mohon pencerahannya rekan rekan…….

    thanks

  • begawan5060

    Member
    23 June 2012 at 11:22 am

    Bisa diberikan ilustrasi ttg kegiatan jasa hauling?

  • septiril0906

    Member
    23 June 2012 at 11:40 am

    perusahaan saya bekerja bergerak di bidang batubara tepatnya lokasi penambangannya ada di daerah Hajak – muara teweh,jadi untuk mengangkut batubara tsb dari Hajak ke Pelabuhan Bintang Ninggi , kami memakai Jasa Hauling batubara ( untuk mengangkut batubara tsb ) , selama ini kami mengenakan pph 23 sebesar 2 % dari total tagihan mereka untuk yang mempunyai NPWP dan 4 % yang tidak punya NPWP, tapi saya mendengar informasi lagi katanya harusnya pph 23 itu dikenakan 4 % untuk yang tidak punya Ijin Usaha Jasa Pertambangan dan 2 % yang mempunyai Ijin tsb, jadi mana yang benar ya, tolong pencerahannya ……….

  • begawan5060

    Member
    23 June 2012 at 12:08 pm
    Originaly posted by septiril0906:

    kami memakai Jasa Hauling batubara ( untuk mengangkut batubara tsb )

    Jasa ini memang termasuk objek pemotongan PPh Ps 23..

    Originaly posted by septiril0906:

    selama ini kami mengenakan pph 23 sebesar 2 % dari total tagihan mereka untuk yang mempunyai NPWP dan 4 % yang tidak punya NPWP,

    Ya, sudah benar…

    Originaly posted by septiril0906:

    tapi saya mendengar informasi lagi katanya harusnya pph 23 itu dikenakan 4 % untuk yang tidak punya Ijin Usaha Jasa Pertambangan dan 2 % yang mempunyai Ijin tsb, jadi mana yang benar ya,

    Informasi ini sangat tidak benar..

  • henlou

    Member
    25 June 2012 at 9:21 am
    Originaly posted by begawan5060:

    tapi saya mendengar informasi lagi katanya harusnya pph 23 itu dikenakan 4 % untuk yang tidak punya Ijin Usaha Jasa Pertambangan dan 2 % yang mempunyai Ijin tsb

    kan yg dipotong jasa haulingnya bukan jasa pertambangannya, jadi yg dilakukan sudah benar

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now