Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 atas jasa pemeliharaan
PPh 23 atas jasa pemeliharaan
bagaiman perlakuan pajak PPh 23 bagi jasa pemeliharaan oleh perusahaan yang tidak memiliki sertifikasi pengusaha konstruksi
pph pasal 23 tarif 2 persen bagi perusahaan yg ada npwp, tarif 4 persen bg perusahaan yg tidak punya npwp… tidak perlu kualifikasi usaha kayak nya,,, yg perlu itu pph pasal 4 ayat 2 atas jasa kontruksi,,,
- Originaly posted by yuyu12:
bagaiman perlakuan pajak PPh 23 bagi jasa pemeliharaan oleh perusahaan yang tidak memiliki sertifikasi pengusaha konstruksi
pemeliharaan apa?
Bagi perusahaan yang tidak memiliki sertifikasi pengusaha konstruksi, jasa pemeliharaan yang diberikan (dibidang konstruksi) dikenakan PPh Pasal 23 dari harga perolehan untuk menyediakan jasa tersebut dikali tarif 2%, jika tidak ber NPWP dikenakan sanksi lebih tinggi 100%. semoga dapat membantu 🙂
Dear Rekan Ortax…Mohon Sumbang Pendapat..:)
Ketentuan tentang PPh PAsal 23 ada dalam UU PPh no. 36 Tahun 2008 Pasal 23 dan secara Ketentuan Perundang-undangan yang mengatur secara Teknis ada dalam :
1. Permenkeu No. 244/PMK.03/2008.
2. Permenkeu No. 251/PMK.03/2008.Semoga Berguna
Salam