Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 atas jasa pemotongan pipa

  • PPh 23 atas jasa pemotongan pipa

  • zeroholmez

    Member
    17 January 2013 at 9:54 am
  • zeroholmez

    Member
    17 January 2013 at 9:54 am

    rekan ortax, apakah atas jasa pemotongan pipa dikenakan PPh 23?

  • priadiar4

    Member
    17 January 2013 at 9:59 am
    Originaly posted by zeroholmez:

    rekan ortax, apakah atas jasa pemotongan pipa dikenakan PPh 23?

    coba dijelaskan lebih lanjut di lapangan seperti apa…

  • zeroholmez

    Member
    17 January 2013 at 11:34 am

    biasanya selalu dipotong PPh 23, hanya konfirmasi saja yg berkaitan dengan aturan apakah jasa pemotongan pipa dikenakan PPh 23.

  • priadiar4

    Member
    17 January 2013 at 11:35 am
    Originaly posted by zeroholmez:

    biasanya selalu dipotong PPh 23, hanya konfirmasi saja yg berkaitan dengan aturan apakah jasa pemotongan pipa dikenakan PPh 23.

    jika dipotong masuk jasa mana rekan?

  • begawan5060

    Member
    17 January 2013 at 11:40 am
    Originaly posted by zeroholmez:

    biasanya selalu dipotong PPh 23,

    "Biasanya"…. "dari dulu juga begitu" bukan dasar untuk pembenaran..

  • zeroholmez

    Member
    17 January 2013 at 2:04 pm

    maka dari itu saya mau nanya, jasa pemotongan pipa itu dikenakan PPh 23 atau tidak?

  • priadiar4

    Member
    17 January 2013 at 2:09 pm
    Originaly posted by zeroholmez:

    maka dari itu saya mau nanya, jasa pemotongan pipa itu dikenakan PPh 23 atau tidak?

    maka dari itu,

    Originaly posted by priadiar4:

    coba dijelaskan lebih lanjut di lapangan seperti apa…

  • zeroholmez

    Member
    17 January 2013 at 3:00 pm

    Perusahaan A memakai jasa perusahaan B untuk memotongkan pipa besi.
    Hanya seperti itu saja karena memang hanya memotong pipa.

  • priadiar4

    Member
    17 January 2013 at 3:02 pm
    Originaly posted by zeroholmez:

    Perusahaan A memakai jasa perusahaan B untuk memotongkan pipa besi.
    Hanya seperti itu saja karena memang hanya memotong pipa.

    oleh WP kontraktor –> Perusahaan B?

  • zeroholmez

    Member
    17 January 2013 at 3:06 pm

    bukan rekan, hanya memotong pipa saja.
    yg ada di jasa lain PPh 23 kan jasa instalasi/pemasangan. sementara ini hanya memotongkan saja karena pipa ini akan dijadikan sebagai bahan produksi.

  • priadiar4

    Member
    17 January 2013 at 3:12 pm
    Originaly posted by zeroholmez:

    bukan rekan, hanya memotong pipa saja.
    yg ada di jasa lain PPh 23 kan jasa instalasi/pemasangan. sementara ini hanya memotongkan saja karena pipa ini akan dijadikan sebagai bahan produksi.

    ooh menurut saya tidak perlu dikenakan PPh 23 rekan..

  • zeroholmez

    Member
    17 January 2013 at 3:19 pm

    ralat rekan.
    ini jasa memotong coil(bahannya pipa besi).
    jadi sebelum jadi pipa kan bentuknya berupa coil yg kemudian diolah dan jadi pipa besi.
    apakah dikenakan PPh 23?

  • priadiar4

    Member
    17 January 2013 at 3:22 pm
    Originaly posted by zeroholmez:

    ralat rekan.
    ini jasa memotong coil(bahannya pipa besi).
    jadi sebelum jadi pipa kan bentuknya berupa coil yg kemudian diolah dan jadi pipa besi.
    apakah dikenakan PPh 23?

    apa tidak cenderung ke jasa maklon rekan?

  • begawan5060

    Member
    17 January 2013 at 3:33 pm
    Originaly posted by zeroholmez:

    ini jasa memotong coil(bahannya pipa besi).
    jadi sebelum jadi pipa kan bentuknya berupa coil yg kemudian diolah dan jadi pipa besi.

    Sama saja, bukan objek pemotongan..

Viewing 1 - 15 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now