Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 atas jasa penggunaan crane kapal dipelabuhan
PPh 23 atas jasa penggunaan crane kapal dipelabuhan
Dear Rekan Ortax
rek saya kalau ada transaksi dengan rekanan ,kami menggunakan jasa nya memuat barang dari kapal ke truk melalui crane kapal ???
apakah itu tidak terutang pajak pph 23 ?? saya pernah dengar tidak memotong pph nya , untuk peraturannya nomor berapa ya rekan ?
mohon bantuan nya 🙂
terima kasih
Dear Rekan Ortax
rek saya kalau ada transaksi dengan rekanan ,kami menggunakan jasa nya memuat barang dari kapal ke truk melalui crane kapal ???
apakah itu tidak terutang pajak pph 23 ?? saya pernah dengar tidak memotong pph nya , untuk peraturannya nomor berapa ya rekan ?
mohon bantuan nya 🙂
terima kasih
- Originaly posted by akhasajip:
apakah itu tidak terutang pajak pph 23 ?? saya pernah dengar tidak memotong pph nya , untuk peraturannya nomor berapa ya rekan ?
coba baca UU PPh pasal 23
lalu baca PMK 244 tentang jasa lainjika tidak ada masuk kedalam kategori pasal tersebut ya berarti memang tidak terhutang pph 23.
salam
- Originaly posted by akhasajip:
apakah itu tidak terutang pajak pph 23 ?? saya pernah dengar tidak memotong pph nya , untuk peraturannya nomor berapa ya rekan ?
coba baca UU PPh pasal 23
lalu baca PMK 244 tentang jasa lainjika tidak ada masuk kedalam kategori pasal tersebut ya berarti memang tidak terhutang pph 23.
salam
ok rekan atas info peraturannya !!!