Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 atas jasa penggunaan crane kapal dipelabuhan

  • PPh 23 atas jasa penggunaan crane kapal dipelabuhan

  • AkhasAjip

    Member
    28 November 2014 at 2:48 pm
  • AkhasAjip

    Member
    28 November 2014 at 2:48 pm

    Dear Rekan Ortax

    rek saya kalau ada transaksi dengan rekanan ,kami menggunakan jasa nya memuat barang dari kapal ke truk melalui crane kapal ???

    apakah itu tidak terutang pajak pph 23 ?? saya pernah dengar tidak memotong pph nya , untuk peraturannya nomor berapa ya rekan ?

    mohon bantuan nya 🙂

    terima kasih

  • AkhasAjip

    Member
    28 November 2014 at 2:48 pm

    Dear Rekan Ortax

    rek saya kalau ada transaksi dengan rekanan ,kami menggunakan jasa nya memuat barang dari kapal ke truk melalui crane kapal ???

    apakah itu tidak terutang pajak pph 23 ?? saya pernah dengar tidak memotong pph nya , untuk peraturannya nomor berapa ya rekan ?

    mohon bantuan nya 🙂

    terima kasih

  • Levintz

    Member
    28 November 2014 at 3:48 pm
    Originaly posted by akhasajip:

    apakah itu tidak terutang pajak pph 23 ?? saya pernah dengar tidak memotong pph nya , untuk peraturannya nomor berapa ya rekan ?

    coba baca UU PPh pasal 23
    lalu baca PMK 244 tentang jasa lain

    jika tidak ada masuk kedalam kategori pasal tersebut ya berarti memang tidak terhutang pph 23.

    salam

  • Levintz

    Member
    28 November 2014 at 3:48 pm
    Originaly posted by akhasajip:

    apakah itu tidak terutang pajak pph 23 ?? saya pernah dengar tidak memotong pph nya , untuk peraturannya nomor berapa ya rekan ?

    coba baca UU PPh pasal 23
    lalu baca PMK 244 tentang jasa lain

    jika tidak ada masuk kedalam kategori pasal tersebut ya berarti memang tidak terhutang pph 23.

    salam

  • AkhasAjip

    Member
    1 December 2014 at 2:48 pm

    ok rekan atas info peraturannya !!!

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now