Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 atas Material dan Jasa Instalasi

  • PPh 23 atas Material dan Jasa Instalasi

  • hanif

    Member
    21 March 2012 at 10:00 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Hujan di Padang-pun bisa dipindah ke Jogja.. he..he..he..

    he he he

    Originaly posted by simonalim:

    Pak Hanif, jika waktu si penjual(penerbit 1 Invoice utk jasa & material yang dipisah) membeli barang secara borongan(Invoice borongan) bagaimana menunjukan/memperhitungkannya? Apakah dibagi rata2 saja?
    Mohon pencerahannya..
    Terima kasih

    Terpaksa dikasih liat aja yang faktur borongan tadi.
    Pokoknya kan bisa ngasih bukti pendukukung
    he he he

    Salam

  • Simonalim

    Member
    21 March 2012 at 10:28 pm

    Xixixi.. Terima kasih Pak Hanif..

  • hanif

    Member
    22 March 2012 at 12:06 am
    Originaly posted by simonalim:

    Xixixi.. Terima kasih Pak Hanif..

    Siiip…

    Salam

  • tendou

    Member
    7 April 2012 at 10:23 pm

    pengalaman saya…selama dy tidak full di bidang konstruksi,,maka atas jasa hanya terkena pph 23…g usah pedulikan pendapat konsultan…konsultan pun bs salah…

  • paku

    Member
    7 April 2012 at 10:56 pm

    menyambung pertanyaan rekan..untuk bengkel-bengkel servis mobil yg disediakan oleh A**tra, H**da yg menjual spare part dan mengenakan charges utk pemasangannya..dan mereka menagih secara terpisah barang dan jasa akan ttp 1 invoice..kalo kasus seperti apakah sparepart nya jg dipotong rekan bega dan hanif?mohon pencerahaanya

  • hanif

    Member
    7 April 2012 at 11:33 pm
    Originaly posted by paku:

    menyambung pertanyaan rekan..untuk bengkel-bengkel servis mobil yg disediakan oleh A**tra, H**da yg menjual spare part dan mengenakan charges utk pemasangannya..dan mereka menagih secara terpisah barang dan jasa akan ttp 1 invoice..kalo kasus seperti apakah sparepart nya jg dipotong rekan bega dan hanif?mohon pencerahaanya

    Selagi tagihan dalam 1 faktur dengan membuat rincian secara jelas antara barang dan jasa, PPh 23 dapat dikenakan hanya atas jasanya saja.

    Salam

  • paku

    Member
    7 April 2012 at 11:43 pm
    Originaly posted by oceanblue:

    Untuk penjualan dan instalasi tiang besi tsb, ditandatangani bbrp kontrak :
    1. Pada tgl 1 Jan 2012 ditandatangani Kontrak No. 1 atas penjualan dan instalasi tiang besi. Dalam Invoice, PT. A memisahkan tagihan antara barang dan jasa :
    Supply tiang besi Rp 100.000.000,-
    Jasa Instalasi Rp 50.000.000,-
    Total tagihan Rp 150.000.000,-

    artinya di breakdown kan rekan hanif seperti contoh diatas ini??apakah masih berlaku jg se 58 ini jika tagihan tsb sudah jelas mana barang dan jasa

  • hanif

    Member
    7 April 2012 at 11:49 pm
    Originaly posted by paku:

    artinya di breakdown kan rekan hanif seperti contoh diatas ini?

    benar

    Originaly posted by paku:

    apakah masih berlaku jg se 58 ini jika tagihan tsb sudah jelas mana barang dan jasa

    Tetap diperlukan bukti pendukung bahwa barang tersebut memang ada dan jelas harganya.
    Untuk kasus bengkel yang rekan paku sampaikan, mereka ini sudah sangat dikenal bahwa selain memberikan jasa service, mereka juga menjual sparepart.

    Salam

  • paku

    Member
    8 April 2012 at 12:15 am

    thanks rekan hanif atas pencerahaannya

  • hanif

    Member
    8 April 2012 at 12:16 am
    Originaly posted by paku:

    thanks rekan hanif atas pencerahaannya

    Sama2 rekan paku

    Salam

  • paku

    Member
    8 April 2012 at 12:19 am
    Originaly posted by hanif:

    Tetap diperlukan bukti pendukung bahwa barang tersebut memang ada dan jelas harganya.

    oh iyah rekan hanif satu lagi.kalau bukti pendukungnya berupa bukti pembelian diberikan ke customer tsb,jadi ketahuan donk isi dapur nya…?mohon pencerahannya rekan..

  • hanif

    Member
    8 April 2012 at 12:35 am
    Originaly posted by paku:

    oh iyah rekan hanif satu lagi.kalau bukti pendukungnya berupa bukti pembelian diberikan ke customer tsb,jadi ketahuan donk isi dapur nya…?mohon pencerahannya rekan..

    Benar, ini adalah salah satu dilematis untuk memenuhi ketentuan di dalam SE tersebut. Ketentuan tersebut hanya pas diterapkan untuk pemberian jasa yang di dalamnya disertai material yang dibeli dari pihak lain. Dengan demikian, harga material disini lebih bersifat reimburse.

    Supaya lebih aman dan tidak menimbulkan masalah, pisahkanlah tagihan barang dan jasa tersebut dalam 2 invoice. Dengan demikian, penjual atau penyedia jasa tidak harus melampirkan harga pokok barang yang dijual tersebut.

    Untuk bengkel-bengkel pada kasus diatas mungkin relatif tidak masalah. Sebab, harga yang difakturkan oleh pemasok biasanya adalah harga jual pada tingkat konsumen akhir. Sebab, pembuat dan pemasok barang-barang otomotif tersebut sepengetahuan saya punya policy bahwa harga barang-barang yang dijual ke konsumen akhir, sama.

    Salam

  • paku

    Member
    8 April 2012 at 12:57 am

    thank rekan hanif…

  • Juvendro

    Member
    8 April 2012 at 1:50 am

    untuk tiang besi, menurut saya bukan bagian dari instalasi, jadi tidak dimasukkan ke perhitungan pengenaan PPh Pasal 23

    yang dimaksud material dalam jasa instalasi, kemungkinan komponen seperti kabel, selotip, mur, baut, sakelar, dan lain2 yang terkait dengan instalasinya saja.

    CMIIW

Viewing 16 - 29 of 29 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now