Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain PPh 23 atas Medical Check Up

  • PPh 23 atas Medical Check Up

     wverdi updated 6 years, 10 months ago 4 Members · 9 Posts
  • denyrahman_jr

    Member
    24 September 2018 at 1:03 pm
  • denyrahman_jr

    Member
    24 September 2018 at 1:03 pm

    Selamat siang rekan,

    Mohon bantuannya untuk kasus yang terjadi diperusahaan saya bekerja.

    Saya bekerja disebuah Rumah Sakit swasta.
    Jadi kami menawarkan jasa medical check up ke beberapa perusahaan.
    Paket Medical Check up tersebut terdiri atas beberapa tindakan medis seperti konsultasi dokter, treadmill, rontgen, dan pemeriksaan Laboratorium.
    Yang jadi pertanyaan saya, apakah pemeriksaan Laboratorium pada paket MCU tersebut dikenakan PPh23 ? atau ada item lain di dalam paket tersebut yang merupakan objek PPh23 ?

    Mohon bantuannya rekan2.

    terima kasih

  • wverdi

    Member
    24 September 2018 at 2:12 pm

    Kalau di tempat saya sih invoice masuk atas tagihan medical check-up tidak dipotong PPh 23 dan tidak ada PPN yang ditagihkan vendor karena terkait jasa kesehatan. Untuk pemeriksaan laboratorium yang dimaksud PMK 141 lebih terkait untuk penelitian yang tidak terkait kesehatan, untuk paket lainnya juga bukan objek PPh 23.

  • denyrahman_jr

    Member
    24 September 2018 at 2:19 pm
    Originaly posted by wverdi:

    Untuk pemeriksaan laboratorium yang dimaksud PMK 141 lebih terkait untuk penelitian yang tidak terkait kesehatan

    ada penjelasan/peraturan tentang ini rekan ?

  • wverdi

    Member
    24 September 2018 at 2:58 pm

    Untuk aturannya yang baku tidak punya sampai detail2nya hanya saja terkait diskusi dengan AR waktu awal berlakunya PMK141 ini. Misalkan karyawan sakit dan dilakukan pengecekan darah dan ditagihkan di invoice dengan redaksi "biaya laboratorium pengujian darah" bukan objek PPh 23 tetapi jika perusahaan mengirim suatu sample untuk diuji di laboratorium RS dan ditagihkan dengan redaksi "biaya laboratorium pengujian sample" merupakan objek PPh 23.

  • ochionly

    Member
    24 September 2018 at 4:18 pm

    itu Bukan Objek PPh 23 kawan

  • junkistwoow

    Member
    25 September 2018 at 2:18 pm
    Originaly posted by wverdi:

    Misalkan karyawan sakit dan dilakukan pengecekan darah dan ditagihkan di invoice dengan redaksi "biaya laboratorium pengujian darah" bukan objek PPh 23

    terima kasih rekan, berarti mengacu nya ke Jasa Pelayanan Kesehatan ya rekan, sehingga pph nya tidak dipotong.

    Originaly posted by ochionly:

    itu Bukan Objek PPh 23 kawan

    terima kasih rekan, dasar hukum nya saya pakai yang mana jika ada perusahaan yang tetap berkeras untuk memotong pph 23 nya ?

  • junkistwoow

    Member
    25 September 2018 at 2:22 pm
    Originaly posted by wverdi:

    tetapi jika perusahaan mengirim suatu sample untuk diuji di laboratorium RS dan ditagihkan dengan redaksi "biaya laboratorium pengujian sample" merupakan objek PPh 23.

    jika kasus nya seperti ini : pemeriksaan lab dari RS dirujuk ke Prodia, maka invoice dari prodia tsb merupakan objek pph 23 dan harus dipotong oleh RS ya rekan ?

  • wverdi

    Member
    25 September 2018 at 4:03 pm
    Originaly posted by junkistwoow:

    jika kasus nya seperti ini : pemeriksaan lab dari RS dirujuk ke Prodia, maka invoice dari prodia tsb merupakan objek pph 23 dan harus dipotong oleh RS ya rekan ?

    Selama ini kasus karyawan yang sakit pemeriksaan labnya masih bisa ditangani oleh RS yang bekerja sama dengan perusahaan t4 saya dan saya pun belum pernah dapat tagihan dari lab terpisah terkait pemeriksaan lab terkait pemeriksaan karyawan. Tapi kalau ada pendapat saya sih sepanjang terkait kesehatan tidak dipotong hehehe.

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now