Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 atas medical Check Up

  • PPh 23 atas medical Check Up

  • putriyasmin

    Member
    13 September 2016 at 10:03 am
  • putriyasmin

    Member
    13 September 2016 at 10:03 am

    Dear Rekan Ortax,

    perusahaan kami bergerak di bidang jasa kesehatan atas medical check up, apakah atas biaya medical check up dipotong pph 23, karena ada beberapa klien kami yang mau memotong dan ada juga yang tidak mau memotong.

    mohon informasinya rekan…
    terimakasih.

  • benjaminfranklinjr

    Member
    13 September 2016 at 10:48 am
    Originaly posted by putriyasmin:

    perusahaan kami bergerak di bidang jasa kesehatan atas medical check up, apakah atas biaya medical check up dipotong pph 23, karena ada beberapa klien kami yang mau memotong dan ada juga yang tidak mau memotong.

    tidak

    coba cek PMK 141 2015 aja untuk jasa PPh 23

  • natane

    Member
    13 September 2016 at 10:49 am

    di PMK 141/2015 jasa tersebut tidak dipotong PPh 23
    https://drive.google.com/file/d/0BzLzHiivm8_zV1p6Z F96d0JFaVU/view

    mungkin yang motong tidak baca peraturannya

  • VAT

    Member
    13 September 2016 at 11:17 am
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    coba cek PMK 141 2015 aja untuk jasa PPh 23

    Bagaimana dengan:
    Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;

    Karena sepengetahuan saya belum ada definisi ataupun penjelasan lebih lanjut mengenai jenis jasa laboratorium maupun pengujuan tersebut…..

  • putriyasmin

    Member
    13 September 2016 at 1:51 pm

    benar rekan VAT terkait jasa laboratorium tersebut, saya masih bingung karena tidak ada penjelasan lebih lanjutnya.

  • natane

    Member
    13 September 2016 at 2:07 pm

    kalau memang dianggap jasa labotarium maka dipotong PPh 23
    seperti klinik prodia?

  • VAT

    Member
    13 September 2016 at 2:45 pm

    Apakah

    Originaly posted by putriyasmin:

    jasa kesehatan atas medical check up

    Dapat didefinisikan sebagai jasa lab dan/atau pengujian?

  • VAT

    Member
    13 September 2016 at 2:47 pm
    Originaly posted by natane:

    seperti klinik prodia?

    Menurut rekan, apakah jasa klinik seperti prodia merupakan objek pemotongan PPh 23?

  • putriyasmin

    Member
    13 September 2016 at 3:07 pm

    yah kurang lebihnya, perusahaan kami sama seperti klinik prodia rekan

  • VAT

    Member
    14 September 2016 at 1:18 pm

    Selama tidak ada definisi jelas mengenai jasa lab dan/atau pengujian dalam PMK 141, ini dikhawatirkan bisa jadi celah koreksi oleh pemeriksa pajak jika tidak dilakukan pemotongan oleh pemberi penghasilan.

    Kalau boleh tau KLU ataupun ijin usahanya apa ya klinik seperti ini?
    Karena ada yang bilang jasa kesehatan –> ini tidak ada di list PMK 141 (cmiiw)

  • putriyasmin

    Member
    14 September 2016 at 2:18 pm

    KLU nya 85000 jasa kesehatan dan Kegiatan sosial

  • natane

    Member
    14 September 2016 at 5:02 pm

    kalau jasa labotarium dulu saya pernah potong pt surveyor indonesia
    mungkin karena tes darah dan urine dianggap sejenis

  • tukanginsinyur

    Member
    15 September 2016 at 9:23 am

    mungkin motong karena untuk mengamankan diri rekan, minta private ruling coba ke DJP rekan biar clear

  • VAT

    Member
    15 September 2016 at 4:35 pm
    Originaly posted by tukanginsinyur:

    mungkin motong karena untuk mengamankan diri rekan, minta private ruling coba ke DJP rekan biar clear

    betul…biasanya dalam posisi pemberi penghasilan, konservatifnya potong saja, karena resiko tidak memotong ada di mereka….toh bagi penerima penghasilan bisa jadi kredit pajak….

    Private ruling bisa jadi solusi

Viewing 1 - 15 of 15 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now