Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 atas medical Check Up
PPh 23 atas medical Check Up
Dear Rekan Ortax,
perusahaan kami bergerak di bidang jasa kesehatan atas medical check up, apakah atas biaya medical check up dipotong pph 23, karena ada beberapa klien kami yang mau memotong dan ada juga yang tidak mau memotong.
mohon informasinya rekan…
terimakasih.- Originaly posted by putriyasmin:
perusahaan kami bergerak di bidang jasa kesehatan atas medical check up, apakah atas biaya medical check up dipotong pph 23, karena ada beberapa klien kami yang mau memotong dan ada juga yang tidak mau memotong.
tidak
coba cek PMK 141 2015 aja untuk jasa PPh 23
di PMK 141/2015 jasa tersebut tidak dipotong PPh 23
https://drive.google.com/file/d/0BzLzHiivm8_zV1p6Z F96d0JFaVU/viewmungkin yang motong tidak baca peraturannya
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
coba cek PMK 141 2015 aja untuk jasa PPh 23
Bagaimana dengan:
Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;Karena sepengetahuan saya belum ada definisi ataupun penjelasan lebih lanjut mengenai jenis jasa laboratorium maupun pengujuan tersebut…..
benar rekan VAT terkait jasa laboratorium tersebut, saya masih bingung karena tidak ada penjelasan lebih lanjutnya.
kalau memang dianggap jasa labotarium maka dipotong PPh 23
seperti klinik prodia?Apakah
Originaly posted by putriyasmin:jasa kesehatan atas medical check up
Dapat didefinisikan sebagai jasa lab dan/atau pengujian?
- Originaly posted by natane:
seperti klinik prodia?
Menurut rekan, apakah jasa klinik seperti prodia merupakan objek pemotongan PPh 23?
yah kurang lebihnya, perusahaan kami sama seperti klinik prodia rekan
Selama tidak ada definisi jelas mengenai jasa lab dan/atau pengujian dalam PMK 141, ini dikhawatirkan bisa jadi celah koreksi oleh pemeriksa pajak jika tidak dilakukan pemotongan oleh pemberi penghasilan.
Kalau boleh tau KLU ataupun ijin usahanya apa ya klinik seperti ini?
Karena ada yang bilang jasa kesehatan –> ini tidak ada di list PMK 141 (cmiiw)KLU nya 85000 jasa kesehatan dan Kegiatan sosial
kalau jasa labotarium dulu saya pernah potong pt surveyor indonesia
mungkin karena tes darah dan urine dianggap sejenismungkin motong karena untuk mengamankan diri rekan, minta private ruling coba ke DJP rekan biar clear
- Originaly posted by tukanginsinyur:
mungkin motong karena untuk mengamankan diri rekan, minta private ruling coba ke DJP rekan biar clear
betul…biasanya dalam posisi pemberi penghasilan, konservatifnya potong saja, karena resiko tidak memotong ada di mereka….toh bagi penerima penghasilan bisa jadi kredit pajak….
Private ruling bisa jadi solusi