Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 atas orang pribadi
PPh 23 atas orang pribadi
di PPh 23 akan dipotong 2% kalau punya NPWP. Selama yang saya tahu, tidak pernah ada keterangan harus npwp badan ataukah boleh pakai npwp pribadi. ini memang bisa diperdebatkan
contohnya, jasa katering. secara jelas disebutkan dijenis jasa lain pada pph pasal 23. adakah katering dengan npwp badan? kalau npwp orang pribadi, apakah dipotong pph 21?Mohon pencerahannya Rekan2 terkait Wajib Pajak melakukan usaha jasa katering ini baik Badan maupun Perorangan ?
makasih…
salam…
Wah wah di perusahaan ane juga melakukan hal ini, kami juga sering potong Tax 23 padahal si pemberi jasa ada yang bukan badan misal saja Catering Haji Idam NPWP Pribadi..
Mohon di clear kan ya rekan ortax senior…!
Mungkin ada baiknya, rekan sebelum kejadian / peristiwa tsb, rekan sudah dapat gambaran, dengan melempar pertanyaan ke rekan yang lain sehingga kita bisa sharing / berbagi jangan setelah kejadian rekan mendapat gambaran, karena pembetulan biasanya lebih sulit dan mahal harganya. tetapi itulah sebuah pelajaran……
- Originaly posted by begawan5060:
Dengan asumsi telah dipotong PPh Ps 23 dengan tarip 2%, maka terjadi kekurangan potong sebesar 0,5%. Kekurangan ini ini akan ditagih ke pihak pemotong pajak ditambah sanksi bunga..
Pak Begawan, mungkin bisa dijelaskan mekanismenya apakah bisa seperti ini?
Bukankah jenis setorannya berbeda, walaupun sama2 sebagai kredit pajak.
Bisa tidak dipindahbukukan ke PPh 21 dan kekurangan 0,5% nya disetor menggunakan SSP?
Saya juga kurang mengerti mengenai hal ini.Originaly posted by jkusai:contohnya, jasa katering. secara jelas disebutkan dijenis jasa lain pada pph pasal 23. adakah katering dengan npwp badan? kalau npwp orang pribadi, apakah dipotong pph 21?
Klo menurut saya klo yang menyerahkan OP, dipotong 21, karena PPh 21 pun dikenakan atas jasa.
CMIIW
memang pph 23 yang besifat pekerjaan tidak bisa di kreditkan di spt tahunan orang tsb,,,
Originaly posted by ingintahupajak:Originaly posted by begawan5060:
Dengan asumsi telah dipotong PPh Ps 23 dengan tarip 2%, maka terjadi kekurangan potong sebesar 0,5%. Kekurangan ini ini akan ditagih ke pihak pemotong pajak ditambah sanksi bunga..Pak Begawan, mungkin bisa dijelaskan mekanismenya apakah bisa seperti ini?
Bukankah jenis setorannya berbeda, walaupun sama2 sebagai kredit pajak.
Bisa tidak dipindahbukukan ke PPh 21 dan kekurangan 0,5% nya disetor menggunakan SSP?
Saya juga kurang mengerti mengenai hal ini.ijin jawab rekan,,,di tagih melalui mekanisme skpkb,,,setelah ada pemeriksaan
betul tidak rekansalam
- Originaly posted by johanwahyudi:
ijin jawab rekan,,,di tagih melalui mekanisme skpkb,,,setelah ada pemeriksaan
betul tidak rekanJadi yang ditagih dalam SKPKB PPh 21 sebesar kekurangan 0,5% saja?
Sedangkan yang 2% tetap sebagai jenis setoran PPh 23?