Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 atas Pembuatan Furniture

  • PPh 23 atas Pembuatan Furniture

  • elson

    Member
    16 October 2012 at 9:59 am
  • elson

    Member
    16 October 2012 at 9:59 am

    Rekan-Rekan, saya ingin meminta bantuannya.
    Apabila ada perusahaan A ingin membeli mebel kepada perusahaan B dengan memberikan spesifikasi dari mebel tersebut, misal ukuran tinggi dan lebar, apakah atas pembuatan mebel tersebut kita harus memotong PPh 23?
    Mohon bantuannya.

    Terima Kasih.

  • priadiar4

    Member
    16 October 2012 at 10:05 am
    Originaly posted by elson:

    apakah atas pembuatan mebel tersebut kita harus memotong PPh 23?

    tidak ada rekan..

  • elson

    Member
    16 October 2012 at 10:10 am

    Sekalipun perusahaan B tersebut mengenakan PPN kepada kita?
    Kalau misalkan seperti ini, ada meja yang menggunakan kaca, atas penggantian kaca tersebut kan ada jasanya, apakah kena PPh 23 juga?

  • priadiar4

    Member
    16 October 2012 at 11:31 am
    Originaly posted by elson:

    Sekalipun perusahaan B tersebut mengenakan PPN kepada kita?

    jika tidak tercantum dalam objek/list PPh 23 maka jangan dipaksakan..

    Originaly posted by elson:

    Kalau misalkan seperti ini, ada meja yang menggunakan kaca, atas penggantian kaca tersebut kan ada jasanya, apakah kena PPh 23 juga?

    jika penyedia jasa badan maka dikenakan PPh 23 jasa pemsangan..

  • cemara

    Member
    16 October 2012 at 3:34 pm

    rekan, kl kami sebagai PT membeli sejumlah furniture kpd suatu perusahaan dan dikenakan PPN, tetapi didlm tagihannya mereka rinci utk material dan jasa, berarti atas jasa nya dipot pph ps 23 ? tetapi apabila mereka memberikan invoicenya dng jumlah total tanpa dirinci . apakah tdk dipot pph ps 23? (pembelian tsb tetap dikenakan PPN)

  • priadiar4

    Member
    16 October 2012 at 3:38 pm
    Originaly posted by cemara:

    rekan, kl kami sebagai PT membeli sejumlah furniture kpd suatu perusahaan dan dikenakan PPN, tetapi didlm tagihannya mereka rinci utk material dan jasa, berarti atas jasa nya dipot pph ps 23 ? tetapi apabila mereka memberikan invoicenya dng jumlah total tanpa dirinci . apakah tdk dipot pph ps 23? (pembelian tsb tetap dikenakan PPN)

    jasanya apa ??

  • kacang

    Member
    16 October 2012 at 3:49 pm

    klo membikinkan mebel gmn rekan ? apakah dikenakan pph 23 jga ?

  • cemara

    Member
    16 October 2012 at 3:53 pm

    Coba nanti kami tanyakan lagi rekan, krn mereka di Surat Perintah Kerjanya di tulis dengan Pengadaan material dan jasa , sebenarnya mereka juga merupakan pabrik besar . kl jasanya itu, untuk pembuatan furniturenya dan biaya pasang utapi k di set di tempat, bgm rekan ? (produknya adalah tempat tidur utk hotel)

    Tetapi kl mereka tdk di rinci tagihannya, tetapi ditulis sbg pengadaan material lalu ditambah PPN, apakah harus dipot pph ps 23 ?
    terima kasih

  • cemara

    Member
    16 October 2012 at 3:59 pm

    Ditulisnya , Jasa Pemasangan

  • Freadyz

    Member
    16 October 2012 at 4:22 pm

    Dear Rekan Ortax…Mohon SUmbang Pendapat…:)

    Pemotongan PPh Pasal 23 Atas Jasa tertentu lainnya secara lebih Rinci ada dalam Ketentuan Perundang-undangan – Permenkeu No. 244/PMK.03/2008.

    Semoga berguna

    Salam

  • fitry

    Member
    16 October 2012 at 4:29 pm

    Tergantung kualifikasi perusahaan pembuat mebel nya rekan, kalau dia sebagai penjual mebel, tidak perlu di potong PPh Pasal 23, apabila dia perusahaan nya penjual dan pembuat mebel, dan di invoice dibikin rincian material dan jasanya, maka anda harus memotong PPh pasal 23 sebesar 2% dari jasanya saja. semoga dapat membantu 🙂

  • priadiar4

    Member
    16 October 2012 at 4:56 pm
    Originaly posted by kacang:

    klo membikinkan mebel gmn rekan ? apakah dikenakan pph 23 jga ?

    tidak..

  • priadiar4

    Member
    16 October 2012 at 4:58 pm
    Originaly posted by cemara:

    Coba nanti kami tanyakan lagi rekan, krn mereka di Surat Perintah Kerjanya di tulis dengan Pengadaan material dan jasa , sebenarnya mereka juga merupakan pabrik besar . kl jasanya itu, untuk pembuatan furniturenya dan biaya pasang utapi k di set di tempat, bgm rekan ? (produknya adalah tempat tidur utk hotel)

    dikenakan PPh 23 atas jasa pemasangan saja..

  • concatenate

    Member
    17 October 2012 at 8:03 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Coba nanti kami tanyakan lagi rekan, krn mereka di Surat Perintah Kerjanya di tulis dengan Pengadaan material dan jasa , sebenarnya mereka juga merupakan pabrik besar . kl jasanya itu, untuk pembuatan furniturenya dan biaya pasang utapi k di set di tempat, bgm rekan ? (produknya adalah tempat tidur utk hotel)

    buat saja pembelian material dengan free pemasangan, pph juga tidak perlu dipotong… bukankah begitu,,

Viewing 1 - 15 of 15 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now