Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 atas Perusakan Sparepart
PPh 23 atas Perusakan Sparepart
Dear rekan, jika kami membayar vendor untuk melakukan perusakan atas sparepart yang sudah tidak dipakai agar tidak berfungsi lagi apakah dapat dikategorikan ke pph 23 atas jasa pengolahan limbah?
Iya jasa pengolahan limbah kegiatan itu.
Viewing 1 - 2 of 2 replies