Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 atas Produk Barang/Jasa selain KLU Usaha

  • PPh 23 atas Produk Barang/Jasa selain KLU Usaha

     Mr D updated 2 years ago 3 Members · 3 Posts
  • Ryuma Davinci

    Member
    29 December 2022 at 8:49 am

    Dear Rekan, saya mau bertanya jika misalnya sebuah perusahaan (ber-NPWP) bergerak di bidang (ex: manufaktur) tetapi menyediakan jasa perbaikan yang diluar dari KLU usahanya, kemudian atas jasa tersebut diterbitkan invoice tetapi tidak diterbitkan FP karena berada di luar bidang KLU perusahaan tersebut. Pertanyaannya apabila ada perusahaan yang menggunakan jasa perbaikan tersebut :

    1. Berapakah tarif PPh 23 atas jasa perbaikan tersebut?

    2. Berapakah tarif PPh 23 atas jasa perbaikan tersebut apabila penagihan di kuasakan kepada salah satu karyawan yang non-NPWP?

  • Jody

    Member
    30 December 2022 at 3:37 pm

    1. untuk pph 23 jasa dikenakan tarif 2%

    2. tergantung nama pada invoice nya, jika tertera nama karyawan yang tidak ber NPWP tersebut, maka tarif nya di tambah 100%. jadi kena 4%

  • Mr D

    Member
    5 January 2023 at 4:03 pm

    Menurut saya, perusahaan seharusnya tetap wajib memungut PPN dan menerbitkan FP karena penyediaan jasa perbaikan tersebut tidak termasuk jasa tertentu sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) UU PPN stdtd UU HPP terlepas apakah di luar atau di dalam KLU perusahaannya.

    1) Dikenakan tarif 2%

    2) Jika, invoice yang tertera a.n. karyawan (Orang Pribadi) maka dikenakan tarif PPh Ps 21 progresif dan dikenakan tarif lebih tinggi 20% karena tidak memiliki NPWP. #cmiiw

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now