Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 atas sewa crane dan angkutan

  • PPh 23 atas sewa crane dan angkutan

  • chris1311

    Member
    18 February 2009 at 1:43 pm
  • chris1311

    Member
    18 February 2009 at 1:43 pm

    Rekan-rekan,

    mau tanya nih, kalau kita menyewa crane dan angkutan darat dengan perusahaan berbentuk cv atau perorangan tetapi tidak memiliki NPWP apakah tarifnya 2% x 100%,
    dan bisa tidak jika mereka memberikan NPWP atas nama si pemilik sehingga dipotong dengan tarif 2%. mohon pencerahannya.

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now