Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 atas sewa crane dan angkutan
PPh 23 atas sewa crane dan angkutan
Rekan-rekan,
mau tanya nih, kalau kita menyewa crane dan angkutan darat dengan perusahaan berbentuk cv atau perorangan tetapi tidak memiliki NPWP apakah tarifnya 2% x 100%,
dan bisa tidak jika mereka memberikan NPWP atas nama si pemilik sehingga dipotong dengan tarif 2%. mohon pencerahannya.
Viewing 1 - 2 of 2 posts