Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 atas Sewa Truk yang Tidak Mempunyai NPWP

  • PPh 23 atas Sewa Truk yang Tidak Mempunyai NPWP

  • Tasyah

    Member
    5 December 2023 at 3:03 pm

    Salam rekan,

    Untuk PPH 23 atas sewa truk yang tidak mempunyai NPWP apa benar di kenakan potongan 4% dari DPP ya?

    Semisal Studi Kasusnya begini, pd tgl 7 bulan 9 ada penyerahan uang tunai sebesar 6.000.000 dari PKP penyewa atas sewa truk kepada orang pribadi (Pemilik truk) dan tidak memiliki NPWP. Penyerahan tersebut diserahkan tanpa ada potongan.

    Apakah harus ttp dibuatkan potongan dan disetorkan PPHnya walau sudah lewat dari tanggal dan bulan pelaporan?

    Dan jika dibuatkan, apakah ad sanksi administrasinya?

    Mohon arahannya rekan

  • Ayu Agustina Sari

    Member
    5 December 2023 at 4:29 pm

    Betul rekan 4%.
    dibuatkan saja tdk apa2 rekan, drpd dikemudian hari terindikasi aa PPh yg blm dilakukan pemotongan. Otomatis nanti potensi denda telat bayar dan telat lapor.

    kalau mau dibuatkan dimasa Nov/Desember aja supya masih bisa bayar dan lapor. Dianggap sewa tsb dibayarkan setiap diakhir tahun. Toh pembayarannya juga tunai. potensi tracking kecil

  • Gamin Yoo

    Member
    6 December 2023 at 5:01 pm

    Apabila subjek merupakan orang pribadi tidak npwp maka dikenakan tarif 3%.
    Bukan pph 23

    • Ayu Agustina Sari

      Member
      6 December 2023 at 5:08 pm

      boleh minta aturannya rekan?
      karena di tempat kami dan stlh konsultasi dgn AR dikenai PPh 23 tarif 4% atau 100% lebih tinggi dari tarif normalnya

      • Gamin Yoo

        Member
        12 December 2023 at 4:34 pm

        Jika PPH 23 memang benar menjadi 4%.

        • Ayu Agustina Sari

          Member
          12 December 2023 at 4:41 pm

          jika subjek pajak orang pribadi tdk punya npwp dikenakan tarif 3% (PPh 21) dan bukan pph 23 itu aturannya yg mana ya rekan?

          • Gamin Yoo

            Member
            12 December 2023 at 4:50 pm

            Tata cara perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pegawai lepas atau pegawai tidak tetap diatur secara lengkap pada lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi.

            • Ayu Agustina Sari

              Member
              12 December 2023 at 5:35 pm

              Terkait dengan case diatas bukankah atas penghasilan penyewaan harta ya rekan?? Bukan jasa yg di berikan Orang Pribadi kepda pihak penyewa. Kalau jasa mungkin benar dikenai PPh 21.

              Dan merujuk pd UU PPh pasal 23 dimana sewa atau penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta (kecuali sewa dan penghasilan lain yg telah di kenai PPh Final Ps 4 ayat 2) dikenakan tarif 2%. Jika tdk memiliki npwp dikenai tarif lebih tinggi 100%.

            • Gamin Yoo

              Member
              13 December 2023 at 5:01 pm

              Iya memang terkait PPh atas penggunaan harta rekan. Saya yang keliru di awal, saya kira bukan jasa atas penggunaan harta.

            • Ayu Agustina Sari

              Member
              12 December 2023 at 5:43 pm

              Terkait dengan case diatas bukankah atas penghasilan penyewaan harta ya rekan?? Bukan jasa yg di berikan Orang Pribadi kepda pihak penyewa. Kalau jasa yg diberikan Orang Pribadi kepada WP OP/Badan benar dikenai PPh 21.

              Dan merujuk pd UU PPh pasal 23 dimana sewa atau penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta (kecuali sewa dan penghasilan lain yg telah di kenai PPh Final Ps 4 ayat 2) dikenakan tarif 2%. Jika tdk memiliki npwp dikenai tarif lebih tinggi 100%.

    • Unknown Anonymous

      Member
      23 December 2023 at 12:23 pm

      Sewa selain tanah /dan bangunan itu PPh 23 tidak peduli WP Orang Pribadi atau WP Badan

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now