Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 23 ATAU 21
MEMAKAI JASA KoNSULTAN PAJAK YG BERBADAN HUKUM POTONG PPh23 ya? TKS KAWAN2
ya
Salam
- Originaly posted by irwanwisanggeni:
MEMAKAI JASA KoNSULTAN PAJAK YG BERBADAN HUKUM POTONG PPh23 ya? TKS KAWAN2
sip potong pasal 23 tarif 2%
- Originaly posted by bayem:
sip potong pasal 23 tarif 2%
sependapat juga!
Dasar hukumnya ???
pasal 23 UU PPh yang baru menyatakan demikian
- Originaly posted by irwanwisanggeni:
MEMAKAI JASA KoNSULTAN PAJAK YG BERBADAN HUKUM POTONG PPh23 ya? TKS KAWAN2
trus kalo konsultannya perorangan gimana ??
(hehehe …. suka nimbrung aja) - Originaly posted by akinya_najmee:
trus kalo konsultannya perorangan gimana ??
pasal 21 tenaga ahli..
Originaly posted by ega_2504:Dasar hukumnya ???
pasal 23 ayat 2 undang-undang no 36 tahun 2008
- Originaly posted by bayem:
pasal 21 tenaga ahli..
eit tunggu dulu rekan bayem
apakah konsultan pajak adalah tenaga ahli?Originaly posted by bayem:pasal 23 ayat 2 undang-undang no 36 tahun 2008
mungkin maksudnya pasal 23 Ayat 1 huruf c angka 2
Salam
- Originaly posted by akinya_najmee:
trus kalo konsultannya perorangan gimana ??
saya lebih cendrung ke PPh Pasal 23.
sebab di sebutkan nama jasanya secara eksplisit di Pasal 23. walaupun pemberi jasanya orang pribadiSalam
- Originaly posted by hanif:
eit tunggu dulu rekan bayem
apakah konsultan pajak adalah tenaga ahli?tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
kalo menurut aku sih, konsultan pajak yang udah punya ijin itu termasuk dalam kategori tenaga ahli.
mungkin bisa dicoment lagi pak hanifOriginaly posted by hanif:mungkin maksudnya pasal 23 Ayat 1 huruf c angka 2
maksudku yang ini, maklum gak hapal peraturan. hehehe…
Mnrt saya, dgn keluarnya KMK 252 th 2008 lalu PER 31 th 2009 dapat kita gunakan utk lebih memantapkan WP dlm memilih pemotongan PPh atas penghasilan yg WP serahkan kpd pihak ke-3. Jika penghasilan tsb diserahkan ke WP OP maka dipakai PPh21, tanpa perlu lagi bimbang apakah menggunakan PPh 21 atau PPh 23.
sependapat rekan harry_logic.
didalam UU 36 th 2008 pasal 23 ayat 1 huruf c no 2 juga dijelaskan
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 21jadi rujukannya jelas terlebih dahulu kepasal 21, jika tidak ada aturan menjelaskan di pasal 21 barulah merujuk kepasal 23.
ini pendapat.. jgn marah klo ada yg tdk sependapat.. hehehe
pissKalau Konsultan Perorangan Psl 21 baca PER 31/PJ./2009, kena PPh 21