Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 23 ATAU 21
- Originaly posted by irwanwisanggeni:
Kalau Konsultan Perorangan Psl 21 baca PER 31/PJ./2009, kena PPh 21
karena dia perorangan
dalam per 31 th 2009 jelas dia masuk dalam pasal 21salam..
itulah rekan bayem
saya sebetulnya juga ragu.Salam
sebenarnya saya masih agak kurang jelas pengertian konsultan yang termasuk tenaga ahli ini. mungkin bisa dishare komentar teman2 pengertian konsultan yang bagaimana yang dapat kita kategorikan sebagai tenaga ahli.
thanks..
mungkin pengertian tenaga ahli ini dapat kita gunakan rekan bayem.
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 39/PJ.23/1984TENTANG
TENAGA AHLI ATAU PERSEKUTUAN TENAGA AHLI DALAM PENGENAAN PPh PASAL 21 (SERI PPh PASAL 21-12)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan tanggal 3 Juli 1984 Nomor 655/KMK.04/1984 tentang pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Tenaga Ahli Atau Persekutuan Tenaga Ahli Sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri Berupa Honorarium Atau Pembayaran Lain Sebagai Imbalan Atas Jasa Yang Dilakukan di Indonesia, bersama ini diberikan penjelasan lebih lanjut tentang pengertian tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli sebagai berikut :
1. Yang dimaksud dengan tenaga ahli ialah orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus yang dalam memberikan jasa berdasarkan keahliannya tersebut tidak terikat oleh hubungan kerja (melakukan pekerjaan bebas/memberikan professional services), misalnya akuntan, dokter, pengacara, notaris, aktuaris, konsulen pajak, arsitek, designer dan sebagainya.
2. Tenaga ahli tersebut memberikan jasa yang lazim disebut jasa professional, sedang pekerjaan yang dilakukannya tanpa hubungan kerja lazim disebut juga pekerjaan bebas.
3. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984, penyebutan tenaga ahli diikuti dengan "atau persekutuan tenaga ahli" . Yang dimaksud dengan persekutuan tenaga ahli adalah beberapa orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus, yang dalam memberikan jasanya orang-orang pribadi tersebut tetap berperan berdasarkan keahliannya masing-masing. Persekutuan itu dalam bahasa Asing disebut "partnership" (bahasa Inggris) atau "maatschap" (bahasa Belanda).Sebagai contoh dapat dikemukakan : beberapa orang dokter spesialis membentuk klinik spesialis atau beberapa pengacara membentuk persekutuan pengacara, yang dengan persekutuannya tersebut masing-masing pribadi dapat berpraktek secara bebas di bawah nama persekutuan itu.
4. Dengan demikian yang dimaksud tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli tidak termasuk misalnya : tukang las (ahli las), montir (ahli mesin), tukang/ahli pahat, tukang/ahli kayu, instalatur, dan sebagainya.
Mereka itu tidak pernah bekerja dalam suatu persekutuan sebagaimana dimaksud oleh Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SALAMUN A.T.mari merenung
Salam
menurut saya
konsultan yg masuk dalam tenaga ahli . adalah orang pribadi yg punya keahlian khusus dalam suatu bidang yg telah diakui dalam artian memiliki sertivikat ato pernyataan dari lembaga terkait yg bisa dipertanggu jawab megatakan bahwa orng tersebut ahli dalam bidang yg digeluti.Jika konsultannya perorangan, maksudnya sdh ada ijin nomornya ya?
Saya setuju dengan rekan hanif & Lingga dengan SE tersebut kita sudah punya dasar aturan yang jelas untuk melakukan kewajiban perpajakan yang benar, tanpa harus mempunyai surat ijin, kalo sertivikat menurut saya itu perlu karena menunjukan suatu keahlian tertentu tks.
- Originaly posted by hanif:
0 Jun 2009 12:53 •
Originaly posted by bayem:
pasal 21 tenaga ahli..eit tunggu dulu rekan bayem
apakah konsultan pajak adalah tenaga ahli?Ya, sesuai dgn Pasal 3 Huruf c PER 31 th 2009.
Tentu saja perlu dibuktikan dgn ijazah dan/atau sertifikat yg dimilikinya. .. plus, jika tenaga ahli dimaksud Pasal 3 Hurf c PER 31 th 2009 mendaftar NPWP WP OP-nya di KPP setempat, maka sangat dimungkinkan dia akan mendapatkan kewajiban utk memotong PPh23.
- Originaly posted by hanif:
saya sebetulnya juga ragu.
Salam
Bagaimana jika dgn kebersamaan kita di forum ORTax ini, ikut mendorong WP² lain agar tidak perlu ragu menerapkan pemotongan PPh21 utk WP OP dan PPh23 utk WP Badan. Jika atas penghasilan atas pekerjaan, jasa, kegiatan yg dilakukan oleh subyek pajak berNPWP OP sudah dipotong PPh21, maka PPh23 sudah tidak perlu dilakukan.
Jika hal tsb benar, maka mari kita bersama² mengurangi stress para WP saat harus memilih memotong PPh21 atau PPh23…
setuju rekan harry
bravo ortaxSalam
sutujuh baget rekan harry..
memang atara 21 dan 23 ini sangat tipis bedanya, tapi justru ini yg paling banyak pertanyaan yg muncul di forum ini…apa perlu kampanye ato gimana nih.. heheh
- Originaly posted by lingga:
apa perlu kampanye ato gimana nih.. heheh
Kita buat topik baru saja,
UTK diSOSIALISASIkan : Potput PPh21 utk WP OP, PPh23 utk WP Badan !
Silakan ditanggapi…