Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH 23 ATAU 21

  • PPH 23 ATAU 21

     harry_logic updated 16 years ago 11 Members · 28 Posts
  • lingga

    Member
    10 June 2009 at 1:18 pm
    Originaly posted by irwanwisanggeni:

    Kalau Konsultan Perorangan Psl 21 baca PER 31/PJ./2009, kena PPh 21

    karena dia perorangan
    dalam per 31 th 2009 jelas dia masuk dalam pasal 21

    salam..

  • hanif

    Member
    10 June 2009 at 1:18 pm

    itulah rekan bayem
    saya sebetulnya juga ragu.

    Salam

  • bayem

    Member
    10 June 2009 at 1:20 pm

    sebenarnya saya masih agak kurang jelas pengertian konsultan yang termasuk tenaga ahli ini. mungkin bisa dishare komentar teman2 pengertian konsultan yang bagaimana yang dapat kita kategorikan sebagai tenaga ahli.

    thanks..

  • hanif

    Member
    10 June 2009 at 1:34 pm

    mungkin pengertian tenaga ahli ini dapat kita gunakan rekan bayem.

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 39/PJ.23/1984

    TENTANG

    TENAGA AHLI ATAU PERSEKUTUAN TENAGA AHLI DALAM PENGENAAN PPh PASAL 21 (SERI PPh PASAL 21-12)

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan tanggal 3 Juli 1984 Nomor 655/KMK.04/1984 tentang pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Tenaga Ahli Atau Persekutuan Tenaga Ahli Sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri Berupa Honorarium Atau Pembayaran Lain Sebagai Imbalan Atas Jasa Yang Dilakukan di Indonesia, bersama ini diberikan penjelasan lebih lanjut tentang pengertian tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli sebagai berikut :

    1. Yang dimaksud dengan tenaga ahli ialah orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus yang dalam memberikan jasa berdasarkan keahliannya tersebut tidak terikat oleh hubungan kerja (melakukan pekerjaan bebas/memberikan professional services), misalnya akuntan, dokter, pengacara, notaris, aktuaris, konsulen pajak, arsitek, designer dan sebagainya.
    2. Tenaga ahli tersebut memberikan jasa yang lazim disebut jasa professional, sedang pekerjaan yang dilakukannya tanpa hubungan kerja lazim disebut juga pekerjaan bebas.
    3. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984, penyebutan tenaga ahli diikuti dengan "atau persekutuan tenaga ahli" . Yang dimaksud dengan persekutuan tenaga ahli adalah beberapa orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus, yang dalam memberikan jasanya orang-orang pribadi tersebut tetap berperan berdasarkan keahliannya masing-masing. Persekutuan itu dalam bahasa Asing disebut "partnership" (bahasa Inggris) atau "maatschap" (bahasa Belanda).

    Sebagai contoh dapat dikemukakan : beberapa orang dokter spesialis membentuk klinik spesialis atau beberapa pengacara membentuk persekutuan pengacara, yang dengan persekutuannya tersebut masing-masing pribadi dapat berpraktek secara bebas di bawah nama persekutuan itu.

    4. Dengan demikian yang dimaksud tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli tidak termasuk misalnya : tukang las (ahli las), montir (ahli mesin), tukang/ahli pahat, tukang/ahli kayu, instalatur, dan sebagainya.

    Mereka itu tidak pernah bekerja dalam suatu persekutuan sebagaimana dimaksud oleh Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

    Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd
    SALAMUN A.T.

    mari merenung

    Salam

  • lingga

    Member
    10 June 2009 at 1:37 pm

    menurut saya
    konsultan yg masuk dalam tenaga ahli . adalah orang pribadi yg punya keahlian khusus dalam suatu bidang yg telah diakui dalam artian memiliki sertivikat ato pernyataan dari lembaga terkait yg bisa dipertanggu jawab megatakan bahwa orng tersebut ahli dalam bidang yg digeluti.

  • KHENNYI

    Member
    10 June 2009 at 2:05 pm

    Jika konsultannya perorangan, maksudnya sdh ada ijin nomornya ya?

  • Siti Badriyah

    Member
    10 June 2009 at 2:22 pm

    Saya setuju dengan rekan hanif & Lingga dengan SE tersebut kita sudah punya dasar aturan yang jelas untuk melakukan kewajiban perpajakan yang benar, tanpa harus mempunyai surat ijin, kalo sertivikat menurut saya itu perlu karena menunjukan suatu keahlian tertentu tks.

  • harry_logic

    Member
    11 June 2009 at 2:25 am
    Originaly posted by hanif:

    0 Jun 2009 12:53 •

    Originaly posted by bayem:
    pasal 21 tenaga ahli..

    eit tunggu dulu rekan bayem
    apakah konsultan pajak adalah tenaga ahli?

    Ya, sesuai dgn Pasal 3 Huruf c PER 31 th 2009.
    Tentu saja perlu dibuktikan dgn ijazah dan/atau sertifikat yg dimilikinya.

  • harry_logic

    Member
    11 June 2009 at 2:28 am

    .. plus, jika tenaga ahli dimaksud Pasal 3 Hurf c PER 31 th 2009 mendaftar NPWP WP OP-nya di KPP setempat, maka sangat dimungkinkan dia akan mendapatkan kewajiban utk memotong PPh23.

  • harry_logic

    Member
    11 June 2009 at 2:34 am
    Originaly posted by hanif:

    saya sebetulnya juga ragu.

    Salam

    Bagaimana jika dgn kebersamaan kita di forum ORTax ini, ikut mendorong WP² lain agar tidak perlu ragu menerapkan pemotongan PPh21 utk WP OP dan PPh23 utk WP Badan. Jika atas penghasilan atas pekerjaan, jasa, kegiatan yg dilakukan oleh subyek pajak berNPWP OP sudah dipotong PPh21, maka PPh23 sudah tidak perlu dilakukan.

    Jika hal tsb benar, maka mari kita bersama² mengurangi stress para WP saat harus memilih memotong PPh21 atau PPh23…

  • hanif

    Member
    11 June 2009 at 2:41 am

    setuju rekan harry
    bravo ortax

    Salam

  • lingga

    Member
    11 June 2009 at 12:23 pm

    sutujuh baget rekan harry..
    memang atara 21 dan 23 ini sangat tipis bedanya, tapi justru ini yg paling banyak pertanyaan yg muncul di forum ini…

    apa perlu kampanye ato gimana nih.. heheh

  • harry_logic

    Member
    11 June 2009 at 12:41 pm
    Originaly posted by lingga:

    apa perlu kampanye ato gimana nih.. heheh

    Kita buat topik baru saja,

    UTK diSOSIALISASIkan : Potput PPh21 utk WP OP, PPh23 utk WP Badan !

    Silakan ditanggapi…

Viewing 16 - 28 of 28 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now