Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 atau PPh 4(2)
PPh 23 atau PPh 4(2)
Mohon masukannya sehubungan dengan pertanyaan berikut.
Kami mendapatkan invoice atas jasa pelaksanaan konstruksi di bulan desember 2008, yang pembayarannya di bagi 2 term.
1. Atas jasa konstruksi tersebut. dan sudah dibayarkan di desember 2008
2 PPN dari jasa konstruksi. dibayarkan di january 2008.Didalam PP 51 Thn 2008 Pasal 10.
Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 2008 diatur:
a. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sampai dengan tanggal 31 Desember
2008, pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140
Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi;
b. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak setelah tanggal 31 Desember 2008,
pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.Apakah jasa pelaksanan konstruksi tersebut di potong pph 23 (per 70) atau pph 4(2).
Terimakasih.
- Originaly posted by holmes:
Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 2008
Acuannya ini aja pak….
kontraknya ditandatangani sebelum januari 2008 kok pak.
hanya pembayaranya aja yang di bagi 2.
fee nya di desember 2008 dan PPNnya di 2009.OOO… IC.. menurut saya pake yg pph 23 ( PER 70).. Walaupun PPN nya dibayarkan 2009, tapi DPP PPh nya kan sudah dibayarkan didesember 2008..
Dear All,
Sehubungan telah berlakunya UU PPh No.36 Tahun 2008, maka tarif Pajak atas PPh Psl.23 menjadi 2% utk Jenis Jasa2 Lainnya, tetapi kenapa PMKnay belum diterbitkan juga padahal menurut Orang Ditjen Pajak sebelum keluarnya PMK maka tarifnya sesuai UU PPH diatas yaitu 2% utk Jasa2 Lain & sdh harus dilaksanakan sejak 1 January kemarin
Dear All,
Sekedar menambahkan saja,
Originaly posted by holmes:Didalam PP 51 Thn 2008 Pasal 10.
Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 2008 diatur:
a. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sampai dengan tanggal 31 Desember
2008, pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140
Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi;
b. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak setelah tanggal 31 Desember 2008,
pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.Apakah jasa pelaksanan konstruksi tersebut di potong pph 23 (per 70) atau pph 4(2).
Coba perhatikan teks asli pada PP 51 tersebut secara keseluruhan.
PP tersebut ditetapkan tanggal 20 Juli 2008 dan diberlakukan mundur mulai 1 Januari 2008.
Dalam pasal 10 juga kata2 nya sangat rancu.
Pada pasal 12 disebutkan bahwa PP tersebut mulai berlaku 1 januari 2008
Adakah yang bisa menjelaskan tentang itu????
Bagi yang belum punya PP 51 tahun 2008 bisa nanti saya kirimkan supaya ini menjadi pembahasan bersama dan bisa dicari solusi yang terbaik mengingat produk hukum sendiri isinya sangat rancu…
Demikian terimakasih….
Dear All Friends
1. Jika ditemukan "kekhilafan" akibat belum ada kejelasan dari Fihak Otoritas Pajak sendiri maka kekeliruan dan kekhilafan tsb. adalah menjadi alasan untuk dikemukakan pada saat "bermasalah".
2. Kita tidak perlu takut berbuat salah terlebih peraturannya pun masih belum jelas dan di antara Petugas Pajakpun masih kebingungan, UU sudah terbit Peraturan Pelaksanaannya belum ada (Yang sempurna hanya Tuhan YME)
3. Contoh Soal dan Penjelasan UU PPh pun "in konsisten", UU No. 36 Tahun 2008 berlaku sejak 1 Janari 2009 tapi contoh Penghitungan al ada yang di ambil dari tahun sebelumnya yang berlaku UU No. 17 Tahun 2000.
4. Dengan adanya Kode Etik Pegawai DJP terlihat ada indikasi bahwa Petugas Pajak kurang bersemangat kerja, untuk itu sebaiknya rekrut yang baru (fresh blood) yang masih banyak menganggur dengan gaji yang lebih rendah dari mereka saat ini terima, saya perkiakan kelihatannya banyak yang berminat dan ada persaingan yang lebih sehat.
5. Penghasilan Jasa Konstruksi saat ini di atur PP No. 51 Tahun 2008 cfm Pasal 4 Ayat 2 UU PPh No. 17 Th. 2000 Tarif 2%, 3%, 4%, 6% (sebelumnya 2% dan 4%), PER-70/PJ/2007 cfm Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 UU No. 17 Tahun 2000 Tarif 15% X Perkiraan Penghasilan Neto (13.1/3% dan 26.2/3%) X Bruto dan Pasal 23 UU Nomor 36 Tahun 2008 dengan tarif Flate: 2% ("entah namanya" Tarif Umum, Tarif Khusus atau Tarif lainnya)
Itu yang aku ketahui dan belum ada penjelasan dari Dit Jen Pajak mana yang benar, repotnya pada saat kita berhadapan dengan Pemeriksa yang arogan.
Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.