Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH 23 atau PPH Final Jasa instalasi

  • PPH 23 atau PPH Final Jasa instalasi

  • trianiLWL

    Member
    16 December 2013 at 4:21 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    pertanyaan lanjutannya, jadi apakah bisa dimanfaatkan celah ini oleh para pengusaha ga usah bikin ijin atau sertifikasi konstruksi pada saat mengerjakan pekerjaan konstruksi supaya kena 2% aja dan cuma dari jasanya??

    Memang seperti itu pada kenyataannya.. Bahkan pada praktiknya, yang bersertifikatpun terkadang juga dipotong PPh 23.

  • trianiLWL

    Member
    16 December 2013 at 4:21 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    pertanyaan lanjutannya, jadi apakah bisa dimanfaatkan celah ini oleh para pengusaha ga usah bikin ijin atau sertifikasi konstruksi pada saat mengerjakan pekerjaan konstruksi supaya kena 2% aja dan cuma dari jasanya??

    Memang seperti itu pada kenyataannya.. Bahkan pada praktiknya, yang bersertifikatpun terkadang juga dipotong PPh 23.

  • hangsengnikkei

    Member
    16 December 2013 at 4:29 pm
    Originaly posted by trianilwl:

    Memang seperti itu pada kenyataannya..

    apakah pernah ada yg disalahkan pada saat pemeriksaan?

    Originaly posted by trianilwl:

    Bahkan pada praktiknya, yang bersertifikatpun terkadang juga dipotong PPh 23.

    wah kalo ini ane 100% ga ikutan

  • hangsengnikkei

    Member
    16 December 2013 at 4:29 pm
    Originaly posted by trianilwl:

    Memang seperti itu pada kenyataannya..

    apakah pernah ada yg disalahkan pada saat pemeriksaan?

    Originaly posted by trianilwl:

    Bahkan pada praktiknya, yang bersertifikatpun terkadang juga dipotong PPh 23.

    wah kalo ini ane 100% ga ikutan

  • trianiLWL

    Member
    16 December 2013 at 4:35 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    apakah pernah ada yg disalahkan pada saat pemeriksaan?

    Walaupun di UU jasa kontruksi mewajibkan harus memiliki ijin dan sertifikat. Toh kenyataannya secara UU Perpajakan memfasilitasi baik yang tidak punya sertifikat maupun yang punya sertifikat..

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    wah kalo ini ane 100% ga ikutan

    Klo yg ini sering dijadikan masalah saat pemeriksaan, WP Jasa Kontruksi yang bersertifikat ternyata dipotong 2%, fiskus dapat menagih nilai 1% yang kurang dipotong ke WP yang bersangkutan.. (tapi y tergantung pemeriksa juga sih)..

  • trianiLWL

    Member
    16 December 2013 at 4:35 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    apakah pernah ada yg disalahkan pada saat pemeriksaan?

    Walaupun di UU jasa kontruksi mewajibkan harus memiliki ijin dan sertifikat. Toh kenyataannya secara UU Perpajakan memfasilitasi baik yang tidak punya sertifikat maupun yang punya sertifikat..

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    wah kalo ini ane 100% ga ikutan

    Klo yg ini sering dijadikan masalah saat pemeriksaan, WP Jasa Kontruksi yang bersertifikat ternyata dipotong 2%, fiskus dapat menagih nilai 1% yang kurang dipotong ke WP yang bersangkutan.. (tapi y tergantung pemeriksa juga sih)..

  • hanif

    Member
    16 December 2013 at 4:36 pm
    Originaly posted by trianilwl:

    Masuk PPh Pasal 23 rekan..

    pertimbangan utamanya?

    Salam

  • hanif

    Member
    16 December 2013 at 4:36 pm
    Originaly posted by trianilwl:

    Masuk PPh Pasal 23 rekan..

    pertimbangan utamanya?

    Salam

  • trianiLWL

    Member
    16 December 2013 at 4:40 pm
    Originaly posted by hanif:

    pertimbangan utamanya?

    Salam

    Apakah NPWP, SPPKP dan IUT bisa dipersamakan dengan IUJK dan SBU..

  • trianiLWL

    Member
    16 December 2013 at 4:40 pm
    Originaly posted by hanif:

    pertimbangan utamanya?

    Salam

    Apakah NPWP, SPPKP dan IUT bisa dipersamakan dengan IUJK dan SBU..

  • hanif

    Member
    16 December 2013 at 4:42 pm
    Originaly posted by trianilwl:

    Originaly posted by hanif:
    pertimbangan utamanya?

    Salam

    ini kata PP No. 51
    Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya.

    Pasal 2
    Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

    Usaha TS adalah :
    di NPWP: 45316 – instalasi mekanikal
    di SPPKP: 74210 – Jasa konsultasi arsitek, Kegiatan Teknik dan Rekayasa (Engineering)
    di IUT: Jasa Pelaksana Konstruksi bidang Mekanikal dan Elektrikal

    Kalau boleh saya bertanya, apakah usaha TS kena PPh Umum atau PPh jasa konstruksi?

    Salam

  • hanif

    Member
    16 December 2013 at 4:42 pm
    Originaly posted by trianilwl:

    Originaly posted by hanif:
    pertimbangan utamanya?

    Salam

    ini kata PP No. 51
    Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya.

    Pasal 2
    Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

    Usaha TS adalah :
    di NPWP: 45316 – instalasi mekanikal
    di SPPKP: 74210 – Jasa konsultasi arsitek, Kegiatan Teknik dan Rekayasa (Engineering)
    di IUT: Jasa Pelaksana Konstruksi bidang Mekanikal dan Elektrikal

    Kalau boleh saya bertanya, apakah usaha TS kena PPh Umum atau PPh jasa konstruksi?

    Salam

  • hangsengnikkei

    Member
    16 December 2013 at 4:44 pm
    Originaly posted by trianilwl:

    Walaupun di UU jasa kontruksi mewajibkan harus memiliki ijin dan sertifikat. Toh kenyataannya secara UU Perpajakan memfasilitasi baik yang tidak punya sertifikat maupun yang punya sertifikat..

    penjelasannya cukup logis, cuma saya pribadi masih tetap berpegangan selama itu merupakan jaskon ya dipotong pph final jaskon, ga peduli siapa yg ngerjainnya karena di PP 51 sudah mengklasifikasi yg punya ataupun ga pny sertifikasi (ga punya bukan berarti yg udah kadaluarsa, karena ga ada dasar hukum yg mengatakan demikian)

    Originaly posted by trianilwl:

    Klo yg ini sering dijadikan masalah saat pemeriksaan, WP Jasa Kontruksi yang bersertifikat ternyata dipotong 2%, fiskus dapat menagih nilai 1% yang kurang dipotong ke WP yang bersangkutan.. (tapi y tergantung pemeriksa juga sih)..

    kalo ini sih pasti akan jadi masalah

  • hangsengnikkei

    Member
    16 December 2013 at 4:44 pm
    Originaly posted by trianilwl:

    Walaupun di UU jasa kontruksi mewajibkan harus memiliki ijin dan sertifikat. Toh kenyataannya secara UU Perpajakan memfasilitasi baik yang tidak punya sertifikat maupun yang punya sertifikat..

    penjelasannya cukup logis, cuma saya pribadi masih tetap berpegangan selama itu merupakan jaskon ya dipotong pph final jaskon, ga peduli siapa yg ngerjainnya karena di PP 51 sudah mengklasifikasi yg punya ataupun ga pny sertifikasi (ga punya bukan berarti yg udah kadaluarsa, karena ga ada dasar hukum yg mengatakan demikian)

    Originaly posted by trianilwl:

    Klo yg ini sering dijadikan masalah saat pemeriksaan, WP Jasa Kontruksi yang bersertifikat ternyata dipotong 2%, fiskus dapat menagih nilai 1% yang kurang dipotong ke WP yang bersangkutan.. (tapi y tergantung pemeriksa juga sih)..

    kalo ini sih pasti akan jadi masalah

  • hanif

    Member
    16 December 2013 at 4:47 pm
    Originaly posted by trianilwl:

    Toh kenyataannya secara UU Perpajakan memfasilitasi baik yang tidak punya sertifikat maupun yang punya sertifikat..

    bagian mana ya?

    Salam

Viewing 166 - 180 of 223 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now