Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 23 atau PPH Final Jasa instalasi
PPH 23 atau PPH Final Jasa instalasi
- Originaly posted by trianilwl:
Toh kenyataannya secara UU Perpajakan memfasilitasi baik yang tidak punya sertifikat maupun yang punya sertifikat..
bagian mana ya?
Salam
- Originaly posted by hanif:
bagian mana ya?
itu di PP 51, yg ga punya kena 4% mksdnya…
*bener kan yah?
- Originaly posted by hanif:
bagian mana ya?
itu di PP 51, yg ga punya kena 4% mksdnya…
*bener kan yah?
- Originaly posted by hanif:
Pasal 2
Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.Bukti jika dia bergerak dibidang usaha jasa kontruksi?
Bagian Kedua
Persyaratan Usaha, Keahlian, dan KeterampilanPasal 8
Perencana konstruksi, pelaksana konstruksi,dan pengawas konstruksi yang berbentuk badan usaha harus:
a. Memenuhi ketentuan tentang perizinan usaha di bidang jasa konstruksi;
b. memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi.Jika tidak memenuhi unsur di atas, walau pekerjaannya jasa konstruksi belum bisa disebut usaha jasa konstruksi.
Originaly posted by hanif:bagian mana ya?
Yg tidak bersertifikat, Obyek Pasal 21 atau Pasal 23
Yg Bersertifikat, Obyek PPh Pasal 4 (2) – PP 51.
- Originaly posted by hanif:
Pasal 2
Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.Bukti jika dia bergerak dibidang usaha jasa kontruksi?
Bagian Kedua
Persyaratan Usaha, Keahlian, dan KeterampilanPasal 8
Perencana konstruksi, pelaksana konstruksi,dan pengawas konstruksi yang berbentuk badan usaha harus:
a. Memenuhi ketentuan tentang perizinan usaha di bidang jasa konstruksi;
b. memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi.Jika tidak memenuhi unsur di atas, walau pekerjaannya jasa konstruksi belum bisa disebut usaha jasa konstruksi.
Originaly posted by hanif:bagian mana ya?
Yg tidak bersertifikat, Obyek Pasal 21 atau Pasal 23
Yg Bersertifikat, Obyek PPh Pasal 4 (2) – PP 51.
- Originaly posted by trianilwl:
Bukti jika dia bergerak dibidang usaha jasa kontruksi?
pekerjaannya, sama halnya kalo kita ambil contoh buktinya dia bergerak di bidang usaha lontong apa??ya bikin lontong (pagi2 udah lontong lagi)
Originaly posted by trianilwl:Bagian Kedua
Persyaratan Usaha, Keahlian, dan KeterampilanPasal 8
Perencana konstruksi, pelaksana konstruksi,dan pengawas konstruksi yang berbentuk badan usaha harus:
a. Memenuhi ketentuan tentang perizinan usaha di bidang jasa konstruksi;
b. memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi.Jika tidak memenuhi unsur di atas, walau pekerjaannya jasa konstruksi belum bisa disebut usaha jasa konstruksi.
ini persyaratan utk mengerjakan pekerjaan konstruksi, bukan berarti yg ga memenuhi syarat ini ga bisa dibilang ga mengerjakan pekerjaan konstruksi kalo dia mbuat bangunan, contoh lagi syaratnya mbikin lontong harus punya keahlian bukan berarti yg ga pny sertifikat keahlian bikin lontong ga bisa bikin lontong (boleh diadu rasanya, biasanya emak2 pada jago bikin n doyan lontong, ga tau knp)
Originaly posted by trianilwl:Yg tidak bersertifikat, Obyek Pasal 21 atau Pasal 23
Yg Bersertifikat, Obyek PPh Pasal 4 (2) – PP 51.
yg bersertifikat dan tdk bersertifikat obyek pph pasal 4(2) – PP 51
*panjangin lagi lontongnya
- Originaly posted by trianilwl:
Bukti jika dia bergerak dibidang usaha jasa kontruksi?
pekerjaannya, sama halnya kalo kita ambil contoh buktinya dia bergerak di bidang usaha lontong apa??ya bikin lontong (pagi2 udah lontong lagi)
Originaly posted by trianilwl:Bagian Kedua
Persyaratan Usaha, Keahlian, dan KeterampilanPasal 8
Perencana konstruksi, pelaksana konstruksi,dan pengawas konstruksi yang berbentuk badan usaha harus:
a. Memenuhi ketentuan tentang perizinan usaha di bidang jasa konstruksi;
b. memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi.Jika tidak memenuhi unsur di atas, walau pekerjaannya jasa konstruksi belum bisa disebut usaha jasa konstruksi.
ini persyaratan utk mengerjakan pekerjaan konstruksi, bukan berarti yg ga memenuhi syarat ini ga bisa dibilang ga mengerjakan pekerjaan konstruksi kalo dia mbuat bangunan, contoh lagi syaratnya mbikin lontong harus punya keahlian bukan berarti yg ga pny sertifikat keahlian bikin lontong ga bisa bikin lontong (boleh diadu rasanya, biasanya emak2 pada jago bikin n doyan lontong, ga tau knp)
Originaly posted by trianilwl:Yg tidak bersertifikat, Obyek Pasal 21 atau Pasal 23
Yg Bersertifikat, Obyek PPh Pasal 4 (2) – PP 51.
yg bersertifikat dan tdk bersertifikat obyek pph pasal 4(2) – PP 51
*panjangin lagi lontongnya
wuiiihhh panjang beud tritnyah, ikutan recokin ah
PMK-244/2008
s. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;jadi yg masuk pph ps. 23 kalo kata saya cuma yg kerjaannya masuk ke yg saya bold di atas.
jasa konstruksi selain yang disebutin di atas, dipotong pph final, mo punya sertipikat kek mo kagak kek
*kabur ah.. hehehee..
wuiiihhh panjang beud tritnyah, ikutan recokin ah
PMK-244/2008
s. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;jadi yg masuk pph ps. 23 kalo kata saya cuma yg kerjaannya masuk ke yg saya bold di atas.
jasa konstruksi selain yang disebutin di atas, dipotong pph final, mo punya sertipikat kek mo kagak kek
*kabur ah.. hehehee..
- Originaly posted by trianilwl:
Originaly posted by hanif:
Pasal 2
Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.Bukti jika dia bergerak dibidang usaha jasa kontruksi?
Usaha TS adalah :
di NPWP: 45316 – instalasi mekanikal
di SPPKP: 74210 – Jasa konsultasi arsitek, Kegiatan Teknik dan Rekayasa (Engineering)
di IUT: Jasa Pelaksana Konstruksi bidang Mekanikal dan ElektrikalKalau boleh saya bertanya, apakah usaha TS kena PPh Umum atau PPh jasa konstruksi?
Salam
- Originaly posted by trianilwl:
Originaly posted by hanif:
Pasal 2
Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.Bukti jika dia bergerak dibidang usaha jasa kontruksi?
Usaha TS adalah :
di NPWP: 45316 – instalasi mekanikal
di SPPKP: 74210 – Jasa konsultasi arsitek, Kegiatan Teknik dan Rekayasa (Engineering)
di IUT: Jasa Pelaksana Konstruksi bidang Mekanikal dan ElektrikalKalau boleh saya bertanya, apakah usaha TS kena PPh Umum atau PPh jasa konstruksi?
Salam
- Originaly posted by hanif:
Kalau boleh saya bertanya, apakah usaha TS kena PPh Umum atau PPh jasa konstruksi?
tumben minta ijin??kyk konstruksi aja nih pake ijin usaha, hehehe…
- Originaly posted by hanif:
Kalau boleh saya bertanya, apakah usaha TS kena PPh Umum atau PPh jasa konstruksi?
tumben minta ijin??kyk konstruksi aja nih pake ijin usaha, hehehe…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ini persyaratan utk mengerjakan pekerjaan konstruksi,
Konteksnya
Pasal 2
Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.Bagian Kedua
Persyaratan Usaha, Keahlian, dan KeterampilanBAB II
Bentuk, Sifat, Persyaratan, dan Penggolongan Kualifikasi UsahaBagian Pertama
Bentuk dan Sifat UsahaPasal 5
Bentuk Usaha Jasa Pelaksana Kontruksi meliputi :
a. Usaha Perseorangan; dan
b. Badan Usaha Nasional dan Badan Usaha asing.Bagian Kedua
Persyaratan UsahaPasal 7
(1) Setiap Usaha Orang Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yang melakukan usaha jasa pelaksana konstruksi harus memiliki TDUP.
(2) Setiap Badan Usaha yang melakukan usaha jasa pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b harus memiliki SBU.
(3) TDUP dan SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh LPJK sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang diatur dalam Peraturan ini.PPh Pasal 23.
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. - Originaly posted by hangsengnikkei:
ini persyaratan utk mengerjakan pekerjaan konstruksi,
Konteksnya
Pasal 2
Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.Bagian Kedua
Persyaratan Usaha, Keahlian, dan KeterampilanBAB II
Bentuk, Sifat, Persyaratan, dan Penggolongan Kualifikasi UsahaBagian Pertama
Bentuk dan Sifat UsahaPasal 5
Bentuk Usaha Jasa Pelaksana Kontruksi meliputi :
a. Usaha Perseorangan; dan
b. Badan Usaha Nasional dan Badan Usaha asing.Bagian Kedua
Persyaratan UsahaPasal 7
(1) Setiap Usaha Orang Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yang melakukan usaha jasa pelaksana konstruksi harus memiliki TDUP.
(2) Setiap Badan Usaha yang melakukan usaha jasa pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b harus memiliki SBU.
(3) TDUP dan SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh LPJK sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang diatur dalam Peraturan ini.PPh Pasal 23.
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.