Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 23 atau PPH Final Jasa instalasi
PPH 23 atau PPH Final Jasa instalasi
- Originaly posted by hangsengnikkei:
sok heula panjangkeun…
hahaha
- Originaly posted by hangsengnikkei:
sok heula panjangkeun…
hahaha
- Originaly posted by hangsengnikkei:
sok heula panjangkeun..
Originaly posted by priadiar4:hahaha
Originaly posted by anandi:maksudnya bagaimana ya rekan trianilwl?
Jika memang tidak memiliki SBU dan IUJK masuk Obyek PPh Pasal 23.
Jika memiliki SBU dan IUJK namun sudah kadaluarsa atau tidak berlaku jadi obyek PPh Pasal 4 (2) tarif 4%
- Originaly posted by hangsengnikkei:
sok heula panjangkeun..
Originaly posted by priadiar4:hahaha
Originaly posted by anandi:maksudnya bagaimana ya rekan trianilwl?
Jika memang tidak memiliki SBU dan IUJK masuk Obyek PPh Pasal 23.
Jika memiliki SBU dan IUJK namun sudah kadaluarsa atau tidak berlaku jadi obyek PPh Pasal 4 (2) tarif 4%
- Originaly posted by hangsengnikkei:
sok heula panjangkeun…
translett plis translett… xixixii…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
sok heula panjangkeun…
translett plis translett… xixixii…
- Originaly posted by trianilwl:
Jika memiliki SBU dan IUJK namun sudah kadaluarsa atau tidak berlaku jadi obyek PPh Pasal 4 (2) tarif 4%
ada daskum??kl yg dari awal emg ga punya ga bisa kena 4% walau merupakan jaskon??
*komporin deh ah - Originaly posted by trianilwl:
Jika memiliki SBU dan IUJK namun sudah kadaluarsa atau tidak berlaku jadi obyek PPh Pasal 4 (2) tarif 4%
ada daskum??kl yg dari awal emg ga punya ga bisa kena 4% walau merupakan jaskon??
*komporin deh ah Berarti rekan Hanif dan rekan trianilwl berbeda pendapat ya?
jadi seharusnya dipotong PPh pasal 23 tarif 2% atau PPh pasal 4 (2) tarif 4%?
Berarti rekan Hanif dan rekan trianilwl berbeda pendapat ya?
jadi seharusnya dipotong PPh pasal 23 tarif 2% atau PPh pasal 4 (2) tarif 4%?
- Originaly posted by anandi:
Berarti rekan Hanif dan rekan trianilwl berbeda pendapat ya?
kayaknya iya deh….he he he…
Salam
- Originaly posted by anandi:
Berarti rekan Hanif dan rekan trianilwl berbeda pendapat ya?
kayaknya iya deh….he he he…
Salam
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ada daskum??kl yg dari awal emg ga punya ga bisa kena 4% walau merupakan jaskon??
*komporin deh ahPMK No. 244
(2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;Jangan main deket kompor, bahaya buat mata.. he3x..
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ada daskum??kl yg dari awal emg ga punya ga bisa kena 4% walau merupakan jaskon??
*komporin deh ahPMK No. 244
(2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;Jangan main deket kompor, bahaya buat mata.. he3x..
- Originaly posted by anandi:
Berarti rekan Hanif dan rekan trianilwl berbeda pendapat ya?
Originaly posted by hanif:kayaknya iya deh….he he he…
Biar beda tetap satu kq.. Agar Indonesia bisa Mandiri..
#EmangBankPakeMandiri