Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 23 atau PPH Final Jasa instalasi
PPH 23 atau PPH Final Jasa instalasi
- Originaly posted by anandi:
Berarti rekan Hanif dan rekan trianilwl berbeda pendapat ya?
Originaly posted by hanif:kayaknya iya deh….he he he…
Biar beda tetap satu kq.. Agar Indonesia bisa Mandiri..
#EmangBankPakeMandiri - Originaly posted by trianilwl:
PMK No. 244
(2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;tapi kalau memang bidang usahanya di jasa konstruksi tapi tidak punya izin bagaimana rekan?
- Originaly posted by trianilwl:
PMK No. 244
(2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;tapi kalau memang bidang usahanya di jasa konstruksi tapi tidak punya izin bagaimana rekan?
- Originaly posted by trianilwl:
Biar beda tetap satu kq.. Agar Indonesia bisa Mandiri..
mantaaap….
Salam
- Originaly posted by trianilwl:
Biar beda tetap satu kq.. Agar Indonesia bisa Mandiri..
mantaaap….
Salam
- Originaly posted by trianilwl:
(2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;ini saya ambilkan dari ketentuan PPh konstruksi.
tarif 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha
kalau boleh tanya, yang saya bold kan, maksudnya apa?
Trims atas pencerahannya….Salam
- Originaly posted by trianilwl:
(2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;ini saya ambilkan dari ketentuan PPh konstruksi.
tarif 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha
kalau boleh tanya, yang saya bold kan, maksudnya apa?
Trims atas pencerahannya….Salam
- Originaly posted by anandi:
tapi kalau memang bidang usahanya di jasa konstruksi tapi tidak punya izin bagaimana rekan?
Maksudnya??
Ya bisa jadi tidak bisa ikut tender2 yang dibiayai APBN/APBD. Sbab sekarang kebnyakan peserta tender diwajibkan memiliki SBU dan IUJK - Originaly posted by anandi:
tapi kalau memang bidang usahanya di jasa konstruksi tapi tidak punya izin bagaimana rekan?
Maksudnya??
Ya bisa jadi tidak bisa ikut tender2 yang dibiayai APBN/APBD. Sbab sekarang kebnyakan peserta tender diwajibkan memiliki SBU dan IUJK - Originaly posted by trianilwl:
(2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;sebenarnya saya ga merujuk ke cuma jasa instalasi ini aja, krn rekan tri nampaknya juga melakukan hal yg sama. contoh ekstrim deh : ada sebuah perusahaan dagang dapet proyek (katakan bangun gedung perkantoran), apakah jadi ga bs masuk ke pph jaskon?
- Originaly posted by trianilwl:
(2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;sebenarnya saya ga merujuk ke cuma jasa instalasi ini aja, krn rekan tri nampaknya juga melakukan hal yg sama. contoh ekstrim deh : ada sebuah perusahaan dagang dapet proyek (katakan bangun gedung perkantoran), apakah jadi ga bs masuk ke pph jaskon?
saya jadi bingung kalau begini. antara PPh psl 23 tarif 2% atau PPh 4(2) tarif 4%?
tapi sepertinya saya lebih memilih pendapat rekan Hanif karena perush bergerak dlm bidang jasa konstruksi yang penghasilannya harus dikenakan PPh final.
apa ada pendapat lain lagi?
saya jadi bingung kalau begini. antara PPh psl 23 tarif 2% atau PPh 4(2) tarif 4%?
tapi sepertinya saya lebih memilih pendapat rekan Hanif karena perush bergerak dlm bidang jasa konstruksi yang penghasilannya harus dikenakan PPh final.
apa ada pendapat lain lagi?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
sebenarnya saya ga merujuk ke cuma jasa instalasi ini aja, krn rekan tri nampaknya juga melakukan hal yg sama. contoh ekstrim deh : ada sebuah perusahaan dagang dapet proyek (katakan bangun gedung perkantoran), apakah jadi ga bs masuk ke pph jaskon?
Kan di dalam akte pendirian ada jenis usaha dari perusahaan tersebut.
Kalau ijinnya dagang, trus dikasi order bikin gedung, ya nggak nyambung dong.Salam
- Originaly posted by hangsengnikkei:
sebenarnya saya ga merujuk ke cuma jasa instalasi ini aja, krn rekan tri nampaknya juga melakukan hal yg sama. contoh ekstrim deh : ada sebuah perusahaan dagang dapet proyek (katakan bangun gedung perkantoran), apakah jadi ga bs masuk ke pph jaskon?
Kan di dalam akte pendirian ada jenis usaha dari perusahaan tersebut.
Kalau ijinnya dagang, trus dikasi order bikin gedung, ya nggak nyambung dong.Salam