Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH 23 atau PPH Final Jasa instalasi

  • PPH 23 atau PPH Final Jasa instalasi

  • trianiLWL

    Member
    16 December 2013 at 11:34 am
    Originaly posted by anandi:

    Berarti rekan Hanif dan rekan trianilwl berbeda pendapat ya?

    Originaly posted by hanif:

    kayaknya iya deh….he he he…

    Biar beda tetap satu kq.. Agar Indonesia bisa Mandiri..
    #EmangBankPakeMandiri

  • anandi

    Member
    16 December 2013 at 11:35 am
    Originaly posted by trianilwl:

    PMK No. 244

    (2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
    r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

    tapi kalau memang bidang usahanya di jasa konstruksi tapi tidak punya izin bagaimana rekan?

  • anandi

    Member
    16 December 2013 at 11:35 am
    Originaly posted by trianilwl:

    PMK No. 244

    (2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
    r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

    tapi kalau memang bidang usahanya di jasa konstruksi tapi tidak punya izin bagaimana rekan?

  • hanif

    Member
    16 December 2013 at 11:36 am
    Originaly posted by trianilwl:

    Biar beda tetap satu kq.. Agar Indonesia bisa Mandiri..

    mantaaap….

    Salam

  • hanif

    Member
    16 December 2013 at 11:36 am
    Originaly posted by trianilwl:

    Biar beda tetap satu kq.. Agar Indonesia bisa Mandiri..

    mantaaap….

    Salam

  • hanif

    Member
    16 December 2013 at 11:38 am
    Originaly posted by trianilwl:

    (2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
    r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

    ini saya ambilkan dari ketentuan PPh konstruksi.

    tarif 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha

    kalau boleh tanya, yang saya bold kan, maksudnya apa?
    Trims atas pencerahannya….

    Salam

  • hanif

    Member
    16 December 2013 at 11:38 am
    Originaly posted by trianilwl:

    (2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
    r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

    ini saya ambilkan dari ketentuan PPh konstruksi.

    tarif 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha

    kalau boleh tanya, yang saya bold kan, maksudnya apa?
    Trims atas pencerahannya….

    Salam

  • trianiLWL

    Member
    16 December 2013 at 11:38 am
    Originaly posted by anandi:

    tapi kalau memang bidang usahanya di jasa konstruksi tapi tidak punya izin bagaimana rekan?

    Maksudnya??
    Ya bisa jadi tidak bisa ikut tender2 yang dibiayai APBN/APBD. Sbab sekarang kebnyakan peserta tender diwajibkan memiliki SBU dan IUJK

  • trianiLWL

    Member
    16 December 2013 at 11:38 am
    Originaly posted by anandi:

    tapi kalau memang bidang usahanya di jasa konstruksi tapi tidak punya izin bagaimana rekan?

    Maksudnya??
    Ya bisa jadi tidak bisa ikut tender2 yang dibiayai APBN/APBD. Sbab sekarang kebnyakan peserta tender diwajibkan memiliki SBU dan IUJK

  • hangsengnikkei

    Member
    16 December 2013 at 11:43 am
    Originaly posted by trianilwl:

    (2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
    r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

    sebenarnya saya ga merujuk ke cuma jasa instalasi ini aja, krn rekan tri nampaknya juga melakukan hal yg sama. contoh ekstrim deh : ada sebuah perusahaan dagang dapet proyek (katakan bangun gedung perkantoran), apakah jadi ga bs masuk ke pph jaskon?

  • hangsengnikkei

    Member
    16 December 2013 at 11:43 am
    Originaly posted by trianilwl:

    (2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
    r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

    sebenarnya saya ga merujuk ke cuma jasa instalasi ini aja, krn rekan tri nampaknya juga melakukan hal yg sama. contoh ekstrim deh : ada sebuah perusahaan dagang dapet proyek (katakan bangun gedung perkantoran), apakah jadi ga bs masuk ke pph jaskon?

  • anandi

    Member
    16 December 2013 at 11:44 am

    saya jadi bingung kalau begini. antara PPh psl 23 tarif 2% atau PPh 4(2) tarif 4%?

    tapi sepertinya saya lebih memilih pendapat rekan Hanif karena perush bergerak dlm bidang jasa konstruksi yang penghasilannya harus dikenakan PPh final.

    apa ada pendapat lain lagi?

  • anandi

    Member
    16 December 2013 at 11:44 am

    saya jadi bingung kalau begini. antara PPh psl 23 tarif 2% atau PPh 4(2) tarif 4%?

    tapi sepertinya saya lebih memilih pendapat rekan Hanif karena perush bergerak dlm bidang jasa konstruksi yang penghasilannya harus dikenakan PPh final.

    apa ada pendapat lain lagi?

  • hanif

    Member
    16 December 2013 at 11:47 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    sebenarnya saya ga merujuk ke cuma jasa instalasi ini aja, krn rekan tri nampaknya juga melakukan hal yg sama. contoh ekstrim deh : ada sebuah perusahaan dagang dapet proyek (katakan bangun gedung perkantoran), apakah jadi ga bs masuk ke pph jaskon?

    Kan di dalam akte pendirian ada jenis usaha dari perusahaan tersebut.
    Kalau ijinnya dagang, trus dikasi order bikin gedung, ya nggak nyambung dong.

    Salam

  • hanif

    Member
    16 December 2013 at 11:47 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    sebenarnya saya ga merujuk ke cuma jasa instalasi ini aja, krn rekan tri nampaknya juga melakukan hal yg sama. contoh ekstrim deh : ada sebuah perusahaan dagang dapet proyek (katakan bangun gedung perkantoran), apakah jadi ga bs masuk ke pph jaskon?

    Kan di dalam akte pendirian ada jenis usaha dari perusahaan tersebut.
    Kalau ijinnya dagang, trus dikasi order bikin gedung, ya nggak nyambung dong.

    Salam

Viewing 31 - 45 of 223 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now