Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH 23 atau PPH Final Jasa instalasi

  • PPH 23 atau PPH Final Jasa instalasi

  • anandi

    Member
    16 December 2013 at 11:47 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Originaly posted by trianilwl:
    (2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
    r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

    sebenarnya saya ga merujuk ke cuma jasa instalasi ini aja, krn rekan tri nampaknya juga melakukan hal yg sama. contoh ekstrim deh : ada sebuah perusahaan dagang dapet proyek (katakan bangun gedung perkantoran), apakah jadi ga bs masuk ke pph jaskon?

    kalau menurut saya ini tetap kena PPh pasal 23 tarif 2% krn perush bukan dibidang jasa konstruksi dan tidak mpunyai SIJK.
    CMIIW

  • anandi

    Member
    16 December 2013 at 11:47 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Originaly posted by trianilwl:
    (2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
    r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

    sebenarnya saya ga merujuk ke cuma jasa instalasi ini aja, krn rekan tri nampaknya juga melakukan hal yg sama. contoh ekstrim deh : ada sebuah perusahaan dagang dapet proyek (katakan bangun gedung perkantoran), apakah jadi ga bs masuk ke pph jaskon?

    kalau menurut saya ini tetap kena PPh pasal 23 tarif 2% krn perush bukan dibidang jasa konstruksi dan tidak mpunyai SIJK.
    CMIIW

  • hangsengnikkei

    Member
    16 December 2013 at 11:48 am
    Originaly posted by trianilwl:

    Jika memiliki SBU dan IUJK namun sudah kadaluarsa atau tidak berlaku jadi obyek PPh Pasal 4 (2) tarif 4%

    tunggu rekan tri dulu ah utk daskum atas ini. apakah ada di PP 51 dan lain2nya?

  • hangsengnikkei

    Member
    16 December 2013 at 11:48 am
    Originaly posted by trianilwl:

    Jika memiliki SBU dan IUJK namun sudah kadaluarsa atau tidak berlaku jadi obyek PPh Pasal 4 (2) tarif 4%

    tunggu rekan tri dulu ah utk daskum atas ini. apakah ada di PP 51 dan lain2nya?

  • trianiLWL

    Member
    16 December 2013 at 11:52 am
    Originaly posted by hanif:

    ini saya ambilkan dari ketentuan PPh konstruksi.

    tarif 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha

    Ketentuan PPh atas Ph Jasa Kontruksi PP 51.

    Pelaksanaan Konstruksi pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi……..

    Apakah mungkin sudah sertifikasi tapi tidak memiliki Kualifikasi Usaha? Padahal SBU dan IUJK hal yang tidak terpisahkan..

  • trianiLWL

    Member
    16 December 2013 at 11:52 am
    Originaly posted by hanif:

    ini saya ambilkan dari ketentuan PPh konstruksi.

    tarif 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha

    Ketentuan PPh atas Ph Jasa Kontruksi PP 51.

    Pelaksanaan Konstruksi pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi……..

    Apakah mungkin sudah sertifikasi tapi tidak memiliki Kualifikasi Usaha? Padahal SBU dan IUJK hal yang tidak terpisahkan..

  • hangsengnikkei

    Member
    16 December 2013 at 12:04 pm
    Originaly posted by hanif:

    Kan di dalam akte pendirian ada jenis usaha dari perusahaan tersebut.
    Kalau ijinnya dagang, trus dikasi order bikin gedung, ya nggak nyambung dong.

    diluar nyambung ga nyambungnya mbah hanif, namanya rejeki ga boleh ditolak, apakah ini jadi dikatakan pekerjaan konstruksi?

    Originaly posted by trianilwl:

    Pelaksanaan Konstruksi pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi……..

    jadi intinya adalah suatu pekerjaan konstruksi bukanlah dikatakan konstruksi kalo bukan sang ahli yg mengerjakan??
    logikanya adalah apakah suatu lontong bukanlah dikatakan lontong kalo yg bikin lontong itu bukan ahli lontong?trs jadi apa?lemper?

  • hangsengnikkei

    Member
    16 December 2013 at 12:04 pm
    Originaly posted by hanif:

    Kan di dalam akte pendirian ada jenis usaha dari perusahaan tersebut.
    Kalau ijinnya dagang, trus dikasi order bikin gedung, ya nggak nyambung dong.

    diluar nyambung ga nyambungnya mbah hanif, namanya rejeki ga boleh ditolak, apakah ini jadi dikatakan pekerjaan konstruksi?

    Originaly posted by trianilwl:

    Pelaksanaan Konstruksi pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi……..

    jadi intinya adalah suatu pekerjaan konstruksi bukanlah dikatakan konstruksi kalo bukan sang ahli yg mengerjakan??
    logikanya adalah apakah suatu lontong bukanlah dikatakan lontong kalo yg bikin lontong itu bukan ahli lontong?trs jadi apa?lemper?

  • hanif

    Member
    16 December 2013 at 12:52 pm
    Originaly posted by trianilwl:

    tarif 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha

    mohon penjelasan maksud yang ini dulu :
    Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha

    Salam

  • hanif

    Member
    16 December 2013 at 12:52 pm
    Originaly posted by trianilwl:

    tarif 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha

    mohon penjelasan maksud yang ini dulu :
    Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha

    Salam

  • hanif

    Member
    16 December 2013 at 12:52 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    diluar nyambung ga nyambungnya mbah hanif, namanya rejeki ga boleh ditolak, apakah ini jadi dikatakan pekerjaan konstruksi?

    ha ha ha….
    mantaaap….

    Salam

  • hanif

    Member
    16 December 2013 at 12:52 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    diluar nyambung ga nyambungnya mbah hanif, namanya rejeki ga boleh ditolak, apakah ini jadi dikatakan pekerjaan konstruksi?

    ha ha ha….
    mantaaap….

    Salam

  • anandi

    Member
    16 December 2013 at 1:12 pm

    iya..
    saya juga msh menantikan jawaban yang pastinya

  • anandi

    Member
    16 December 2013 at 1:12 pm

    iya..
    saya juga msh menantikan jawaban yang pastinya

  • trianiLWL

    Member
    16 December 2013 at 1:16 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    jadi intinya adalah suatu pekerjaan konstruksi bukanlah dikatakan konstruksi kalo bukan sang ahli yg mengerjakan??
    logikanya adalah apakah suatu lontong bukanlah dikatakan lontong kalo yg bikin lontong itu bukan ahli lontong?trs jadi apa?lemper?

    jiah masa ya pke analogi Lontong..
    Coba pke analogi yang lain.. Ex. Walo kita tahu detil masalah perpajakan mulai A-Z bahkan Z-A belum diakui jika belum memiliki Tanda Bukti Keahlian.

    Begitu dengan Jasa Kontruksi belum diakui jika belum memiliki Bukti Keahlian klo disini yang dikeluarkan oleh LPJK (ini yang ditarget oleh PP 51)

Viewing 46 - 60 of 223 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now