Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH 23 atau PPH Final Jasa instalasi

  • PPH 23 atau PPH Final Jasa instalasi

  • trianiLWL

    Member
    16 December 2013 at 1:16 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    jadi intinya adalah suatu pekerjaan konstruksi bukanlah dikatakan konstruksi kalo bukan sang ahli yg mengerjakan??
    logikanya adalah apakah suatu lontong bukanlah dikatakan lontong kalo yg bikin lontong itu bukan ahli lontong?trs jadi apa?lemper?

    jiah masa ya pke analogi Lontong..
    Coba pke analogi yang lain.. Ex. Walo kita tahu detil masalah perpajakan mulai A-Z bahkan Z-A belum diakui jika belum memiliki Tanda Bukti Keahlian.

    Begitu dengan Jasa Kontruksi belum diakui jika belum memiliki Bukti Keahlian klo disini yang dikeluarkan oleh LPJK (ini yang ditarget oleh PP 51)

  • priadiar4

    Member
    16 December 2013 at 1:18 pm
    Originaly posted by trianilwl:

    Ketentuan PPh atas Ph Jasa Kontruksi PP 51.

    Pelaksanaan Konstruksi pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi……..

    —-> buktinya sertifikasi dari LPJK

    Originaly posted by hanif:

    mohon penjelasan maksud yang ini dulu :
    Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha

    Salam

    Penjelasan PP 51/2008 dan perubahan…
    Pasal 3

    Ayat (1)

    Huruf a

    Yang dimaksud dengan "Kualifikasi usaha" adalah stratifikasi yang ditentukan
    berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa
    Konstruksi.

    Silakan disambung-sambungkan,…

  • priadiar4

    Member
    16 December 2013 at 1:18 pm
    Originaly posted by trianilwl:

    Ketentuan PPh atas Ph Jasa Kontruksi PP 51.

    Pelaksanaan Konstruksi pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi……..

    —-> buktinya sertifikasi dari LPJK

    Originaly posted by hanif:

    mohon penjelasan maksud yang ini dulu :
    Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha

    Salam

    Penjelasan PP 51/2008 dan perubahan…
    Pasal 3

    Ayat (1)

    Huruf a

    Yang dimaksud dengan "Kualifikasi usaha" adalah stratifikasi yang ditentukan
    berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa
    Konstruksi.

    Silakan disambung-sambungkan,…

  • trianiLWL

    Member
    16 December 2013 at 1:20 pm
    Originaly posted by hanif:

    Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha

    Pembahasan tersebut kan masuk dalam wilayah PP 51 rekan..

    Jadi bilamana kita memiliki sertifikasi tapi dianggap tidak memiliki kualifikasi? Ya salah satunya memiliki sertifikat tapi tidak sudah tidak berlaku.

    Ibarat memiliki SIM tapi sudah tidak berlaku, apakah masih dianggap memiliki?

  • trianiLWL

    Member
    16 December 2013 at 1:20 pm
    Originaly posted by hanif:

    Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha

    Pembahasan tersebut kan masuk dalam wilayah PP 51 rekan..

    Jadi bilamana kita memiliki sertifikasi tapi dianggap tidak memiliki kualifikasi? Ya salah satunya memiliki sertifikat tapi tidak sudah tidak berlaku.

    Ibarat memiliki SIM tapi sudah tidak berlaku, apakah masih dianggap memiliki?

  • hanif

    Member
    16 December 2013 at 1:25 pm
    Originaly posted by trianilwl:

    Jadi bilamana kita memiliki sertifikasi tapi dianggap tidak memiliki kualifikasi? Ya salah satunya memiliki sertifikat tapi tidak sudah tidak berlaku.

    Apakah setiap perusahaan konstruksi harus disertifikasi?

    Salam

  • hanif

    Member
    16 December 2013 at 1:25 pm
    Originaly posted by trianilwl:

    Jadi bilamana kita memiliki sertifikasi tapi dianggap tidak memiliki kualifikasi? Ya salah satunya memiliki sertifikat tapi tidak sudah tidak berlaku.

    Apakah setiap perusahaan konstruksi harus disertifikasi?

    Salam

  • priadiar4

    Member
    16 December 2013 at 1:33 pm
    Originaly posted by hanif:

    Apakah setiap perusahaan konstruksi harus disertifikasi?

    Salam

    yup, ini sudah diatur dalam ketentuan peraturan

    Originaly posted by priadiar4:

    oleh Lembaga Pengembangan Jasa
    Konstruksi.

    .. Tidak bisa dikatakan pengusaha UJK jika tidak ada sertifikasi. Jika mendaftarkan diri SIUP Usaha Jasa Konstruksi maka dipersyaratkan ada sertifikat dari LPJK. Rekan jika ikut tender ke instansi pemerintah dalam rangka pembangunan gedung instansi pemerintah, jalan raya, jembatan maka persyaratan sertifikasi ini mutlak adanya..

  • priadiar4

    Member
    16 December 2013 at 1:33 pm
    Originaly posted by hanif:

    Apakah setiap perusahaan konstruksi harus disertifikasi?

    Salam

    yup, ini sudah diatur dalam ketentuan peraturan

    Originaly posted by priadiar4:

    oleh Lembaga Pengembangan Jasa
    Konstruksi.

    .. Tidak bisa dikatakan pengusaha UJK jika tidak ada sertifikasi. Jika mendaftarkan diri SIUP Usaha Jasa Konstruksi maka dipersyaratkan ada sertifikat dari LPJK. Rekan jika ikut tender ke instansi pemerintah dalam rangka pembangunan gedung instansi pemerintah, jalan raya, jembatan maka persyaratan sertifikasi ini mutlak adanya..

  • hangsengnikkei

    Member
    16 December 2013 at 1:34 pm
    Originaly posted by trianilwl:

    jiah masa ya pke analogi Lontong..

    abis kalo pake analogi lepet saya kurang demen, terlalu padet, hehehe…

    Originaly posted by trianilwl:

    Coba pke analogi yang lain.. Ex. Walo kita tahu detil masalah perpajakan mulai A-Z bahkan Z-A belum diakui jika belum memiliki Tanda Bukti Keahlian.

    hehehe, trs jadi kalo kita kerjain SPT Masa namanya bukan SPT Masa kalo kita blm pny bukti keahlian??

  • hangsengnikkei

    Member
    16 December 2013 at 1:34 pm
    Originaly posted by trianilwl:

    jiah masa ya pke analogi Lontong..

    abis kalo pake analogi lepet saya kurang demen, terlalu padet, hehehe…

    Originaly posted by trianilwl:

    Coba pke analogi yang lain.. Ex. Walo kita tahu detil masalah perpajakan mulai A-Z bahkan Z-A belum diakui jika belum memiliki Tanda Bukti Keahlian.

    hehehe, trs jadi kalo kita kerjain SPT Masa namanya bukan SPT Masa kalo kita blm pny bukti keahlian??

  • trianiLWL

    Member
    16 December 2013 at 1:35 pm
    Originaly posted by hanif:

    Apakah setiap perusahaan konstruksi harus disertifikasi?

    Tidak wajib

    Sesuai dengan amanat UU No. 18 Tahun 1999, setiap pelaksana kontruksi harus memiliki sertifikasi kompetensi dan kemampuan usaha.

  • trianiLWL

    Member
    16 December 2013 at 1:35 pm
    Originaly posted by hanif:

    Apakah setiap perusahaan konstruksi harus disertifikasi?

    Tidak wajib

    Sesuai dengan amanat UU No. 18 Tahun 1999, setiap pelaksana kontruksi harus memiliki sertifikasi kompetensi dan kemampuan usaha.

  • hangsengnikkei

    Member
    16 December 2013 at 1:36 pm
    Originaly posted by trianilwl:

    Pembahasan tersebut kan masuk dalam wilayah PP 51 rekan..

    Jadi bilamana kita memiliki sertifikasi tapi dianggap tidak memiliki kualifikasi? Ya salah satunya memiliki sertifikat tapi tidak sudah tidak berlaku.

    Ibarat memiliki SIM tapi sudah tidak berlaku, apakah masih dianggap memiliki?

    ibarat org dari awal emg ga pny SIM tandanya emg ga punya SIM kan ya??apakah tetep dianggap memiliki??

    Originaly posted by priadiar4:

    .. Tidak bisa dikatakan pengusaha UJK jika tidak ada sertifikasi. Jika mendaftarkan diri SIUP Usaha Jasa Konstruksi maka dipersyaratkan ada sertifikat dari LPJK. Rekan jika ikut tender ke instansi pemerintah dalam rangka pembangunan gedung instansi pemerintah, jalan raya, jembatan maka persyaratan sertifikasi ini mutlak adanya..

    mohon petunjuk soal pekerjaannya mbah pri, bukan pengusahanya. apakah cuma pengusaha konstruksi yg bisa mengerjakan pekerjaan konstruksi??

  • hangsengnikkei

    Member
    16 December 2013 at 1:36 pm
    Originaly posted by trianilwl:

    Pembahasan tersebut kan masuk dalam wilayah PP 51 rekan..

    Jadi bilamana kita memiliki sertifikasi tapi dianggap tidak memiliki kualifikasi? Ya salah satunya memiliki sertifikat tapi tidak sudah tidak berlaku.

    Ibarat memiliki SIM tapi sudah tidak berlaku, apakah masih dianggap memiliki?

    ibarat org dari awal emg ga pny SIM tandanya emg ga punya SIM kan ya??apakah tetep dianggap memiliki??

    Originaly posted by priadiar4:

    .. Tidak bisa dikatakan pengusaha UJK jika tidak ada sertifikasi. Jika mendaftarkan diri SIUP Usaha Jasa Konstruksi maka dipersyaratkan ada sertifikat dari LPJK. Rekan jika ikut tender ke instansi pemerintah dalam rangka pembangunan gedung instansi pemerintah, jalan raya, jembatan maka persyaratan sertifikasi ini mutlak adanya..

    mohon petunjuk soal pekerjaannya mbah pri, bukan pengusahanya. apakah cuma pengusaha konstruksi yg bisa mengerjakan pekerjaan konstruksi??

Viewing 61 - 75 of 223 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now