Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 23 atau PPH Final Jasa instalasi
PPH 23 atau PPH Final Jasa instalasi
- Originaly posted by hangsengnikkei:
jadi intinya adalah suatu pekerjaan konstruksi bukanlah dikatakan konstruksi kalo bukan sang ahli yg mengerjakan??
logikanya adalah apakah suatu lontong bukanlah dikatakan lontong kalo yg bikin lontong itu bukan ahli lontong?trs jadi apa?lemper?jiah masa ya pke analogi Lontong..
Coba pke analogi yang lain.. Ex. Walo kita tahu detil masalah perpajakan mulai A-Z bahkan Z-A belum diakui jika belum memiliki Tanda Bukti Keahlian.Begitu dengan Jasa Kontruksi belum diakui jika belum memiliki Bukti Keahlian klo disini yang dikeluarkan oleh LPJK (ini yang ditarget oleh PP 51)
- Originaly posted by trianilwl:
Ketentuan PPh atas Ph Jasa Kontruksi PP 51.
Pelaksanaan Konstruksi pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi……..
—-> buktinya sertifikasi dari LPJK
Originaly posted by hanif:mohon penjelasan maksud yang ini dulu :
Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usahaSalam
Penjelasan PP 51/2008 dan perubahan…
Pasal 3Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Kualifikasi usaha" adalah stratifikasi yang ditentukan
berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi.Silakan disambung-sambungkan,…
- Originaly posted by trianilwl:
Ketentuan PPh atas Ph Jasa Kontruksi PP 51.
Pelaksanaan Konstruksi pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi……..
—-> buktinya sertifikasi dari LPJK
Originaly posted by hanif:mohon penjelasan maksud yang ini dulu :
Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usahaSalam
Penjelasan PP 51/2008 dan perubahan…
Pasal 3Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Kualifikasi usaha" adalah stratifikasi yang ditentukan
berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi.Silakan disambung-sambungkan,…
- Originaly posted by hanif:
Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha
Pembahasan tersebut kan masuk dalam wilayah PP 51 rekan..
Jadi bilamana kita memiliki sertifikasi tapi dianggap tidak memiliki kualifikasi? Ya salah satunya memiliki sertifikat tapi tidak sudah tidak berlaku.
Ibarat memiliki SIM tapi sudah tidak berlaku, apakah masih dianggap memiliki?
- Originaly posted by hanif:
Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha
Pembahasan tersebut kan masuk dalam wilayah PP 51 rekan..
Jadi bilamana kita memiliki sertifikasi tapi dianggap tidak memiliki kualifikasi? Ya salah satunya memiliki sertifikat tapi tidak sudah tidak berlaku.
Ibarat memiliki SIM tapi sudah tidak berlaku, apakah masih dianggap memiliki?
- Originaly posted by trianilwl:
Jadi bilamana kita memiliki sertifikasi tapi dianggap tidak memiliki kualifikasi? Ya salah satunya memiliki sertifikat tapi tidak sudah tidak berlaku.
Apakah setiap perusahaan konstruksi harus disertifikasi?
Salam
- Originaly posted by trianilwl:
Jadi bilamana kita memiliki sertifikasi tapi dianggap tidak memiliki kualifikasi? Ya salah satunya memiliki sertifikat tapi tidak sudah tidak berlaku.
Apakah setiap perusahaan konstruksi harus disertifikasi?
Salam
- Originaly posted by hanif:
Apakah setiap perusahaan konstruksi harus disertifikasi?
Salam
yup, ini sudah diatur dalam ketentuan peraturan
Originaly posted by priadiar4:oleh Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi... Tidak bisa dikatakan pengusaha UJK jika tidak ada sertifikasi. Jika mendaftarkan diri SIUP Usaha Jasa Konstruksi maka dipersyaratkan ada sertifikat dari LPJK. Rekan jika ikut tender ke instansi pemerintah dalam rangka pembangunan gedung instansi pemerintah, jalan raya, jembatan maka persyaratan sertifikasi ini mutlak adanya..
- Originaly posted by hanif:
Apakah setiap perusahaan konstruksi harus disertifikasi?
Salam
yup, ini sudah diatur dalam ketentuan peraturan
Originaly posted by priadiar4:oleh Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi... Tidak bisa dikatakan pengusaha UJK jika tidak ada sertifikasi. Jika mendaftarkan diri SIUP Usaha Jasa Konstruksi maka dipersyaratkan ada sertifikat dari LPJK. Rekan jika ikut tender ke instansi pemerintah dalam rangka pembangunan gedung instansi pemerintah, jalan raya, jembatan maka persyaratan sertifikasi ini mutlak adanya..
- Originaly posted by trianilwl:
jiah masa ya pke analogi Lontong..
abis kalo pake analogi lepet saya kurang demen, terlalu padet, hehehe…
Originaly posted by trianilwl:Coba pke analogi yang lain.. Ex. Walo kita tahu detil masalah perpajakan mulai A-Z bahkan Z-A belum diakui jika belum memiliki Tanda Bukti Keahlian.
hehehe, trs jadi kalo kita kerjain SPT Masa namanya bukan SPT Masa kalo kita blm pny bukti keahlian??
- Originaly posted by trianilwl:
jiah masa ya pke analogi Lontong..
abis kalo pake analogi lepet saya kurang demen, terlalu padet, hehehe…
Originaly posted by trianilwl:Coba pke analogi yang lain.. Ex. Walo kita tahu detil masalah perpajakan mulai A-Z bahkan Z-A belum diakui jika belum memiliki Tanda Bukti Keahlian.
hehehe, trs jadi kalo kita kerjain SPT Masa namanya bukan SPT Masa kalo kita blm pny bukti keahlian??
- Originaly posted by hanif:
Apakah setiap perusahaan konstruksi harus disertifikasi?
Tidak wajib
Sesuai dengan amanat UU No. 18 Tahun 1999, setiap pelaksana kontruksi harus memiliki sertifikasi kompetensi dan kemampuan usaha.
- Originaly posted by hanif:
Apakah setiap perusahaan konstruksi harus disertifikasi?
Tidak wajib
Sesuai dengan amanat UU No. 18 Tahun 1999, setiap pelaksana kontruksi harus memiliki sertifikasi kompetensi dan kemampuan usaha.
- Originaly posted by trianilwl:
Pembahasan tersebut kan masuk dalam wilayah PP 51 rekan..
Jadi bilamana kita memiliki sertifikasi tapi dianggap tidak memiliki kualifikasi? Ya salah satunya memiliki sertifikat tapi tidak sudah tidak berlaku.
Ibarat memiliki SIM tapi sudah tidak berlaku, apakah masih dianggap memiliki?
ibarat org dari awal emg ga pny SIM tandanya emg ga punya SIM kan ya??apakah tetep dianggap memiliki??
Originaly posted by priadiar4:.. Tidak bisa dikatakan pengusaha UJK jika tidak ada sertifikasi. Jika mendaftarkan diri SIUP Usaha Jasa Konstruksi maka dipersyaratkan ada sertifikat dari LPJK. Rekan jika ikut tender ke instansi pemerintah dalam rangka pembangunan gedung instansi pemerintah, jalan raya, jembatan maka persyaratan sertifikasi ini mutlak adanya..
mohon petunjuk soal pekerjaannya mbah pri, bukan pengusahanya. apakah cuma pengusaha konstruksi yg bisa mengerjakan pekerjaan konstruksi??
- Originaly posted by trianilwl:
Pembahasan tersebut kan masuk dalam wilayah PP 51 rekan..
Jadi bilamana kita memiliki sertifikasi tapi dianggap tidak memiliki kualifikasi? Ya salah satunya memiliki sertifikat tapi tidak sudah tidak berlaku.
Ibarat memiliki SIM tapi sudah tidak berlaku, apakah masih dianggap memiliki?
ibarat org dari awal emg ga pny SIM tandanya emg ga punya SIM kan ya??apakah tetep dianggap memiliki??
Originaly posted by priadiar4:.. Tidak bisa dikatakan pengusaha UJK jika tidak ada sertifikasi. Jika mendaftarkan diri SIUP Usaha Jasa Konstruksi maka dipersyaratkan ada sertifikat dari LPJK. Rekan jika ikut tender ke instansi pemerintah dalam rangka pembangunan gedung instansi pemerintah, jalan raya, jembatan maka persyaratan sertifikasi ini mutlak adanya..
mohon petunjuk soal pekerjaannya mbah pri, bukan pengusahanya. apakah cuma pengusaha konstruksi yg bisa mengerjakan pekerjaan konstruksi??