Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH 23 atau PPH Final Jasa instalasi

  • PPH 23 atau PPH Final Jasa instalasi

  • hanif

    Member
    16 December 2013 at 1:38 pm

    Kok beda ya?
    antara ini :

    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by hanif:
    Apakah setiap perusahaan konstruksi harus disertifikasi?

    Salam

    yup, ini sudah diatur dalam ketentuan peraturan
    Originaly posted by priadiar4:
    oleh Lembaga Pengembangan Jasa
    Konstruksi.
    .. Tidak bisa dikatakan pengusaha UJK jika tidak ada sertifikasi. Jika mendaftarkan diri SIUP Usaha Jasa Konstruksi maka dipersyaratkan ada sertifikat dari LPJK. Rekan jika ikut tender ke instansi pemerintah dalam rangka pembangunan gedung instansi pemerintah, jalan raya, jembatan maka persyaratan sertifikasi ini mutlak adanya..

    dengan ini :

    Originaly posted by trianilwl:

    Originaly posted by hanif:
    Apakah setiap perusahaan konstruksi harus disertifikasi?

    Tidak wajib

    Sesuai dengan amanat UU No. 18 Tahun 1999, setiap pelaksana kontruksi harus memiliki sertifikasi kompetensi dan kemampuan usaha.

    Salam

  • hanif

    Member
    16 December 2013 at 1:38 pm

    Kok beda ya?
    antara ini :

    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by hanif:
    Apakah setiap perusahaan konstruksi harus disertifikasi?

    Salam

    yup, ini sudah diatur dalam ketentuan peraturan
    Originaly posted by priadiar4:
    oleh Lembaga Pengembangan Jasa
    Konstruksi.
    .. Tidak bisa dikatakan pengusaha UJK jika tidak ada sertifikasi. Jika mendaftarkan diri SIUP Usaha Jasa Konstruksi maka dipersyaratkan ada sertifikat dari LPJK. Rekan jika ikut tender ke instansi pemerintah dalam rangka pembangunan gedung instansi pemerintah, jalan raya, jembatan maka persyaratan sertifikasi ini mutlak adanya..

    dengan ini :

    Originaly posted by trianilwl:

    Originaly posted by hanif:
    Apakah setiap perusahaan konstruksi harus disertifikasi?

    Tidak wajib

    Sesuai dengan amanat UU No. 18 Tahun 1999, setiap pelaksana kontruksi harus memiliki sertifikasi kompetensi dan kemampuan usaha.

    Salam

  • hanif

    Member
    16 December 2013 at 1:39 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Rekan jika ikut tender ke instansi pemerintah dalam rangka pembangunan gedung instansi pemerintah, jalan raya, jembatan maka persyaratan sertifikasi ini mutlak adanya..

    gimana kalau usahanya memang tidak bermaksud untuk dipake buat tender proyek pemerintah?

    Salam

  • hanif

    Member
    16 December 2013 at 1:39 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Rekan jika ikut tender ke instansi pemerintah dalam rangka pembangunan gedung instansi pemerintah, jalan raya, jembatan maka persyaratan sertifikasi ini mutlak adanya..

    gimana kalau usahanya memang tidak bermaksud untuk dipake buat tender proyek pemerintah?

    Salam

  • trianiLWL

    Member
    16 December 2013 at 1:40 pm
    Originaly posted by hanif:

    dengan ini :

    Originaly posted by trianilwl:
    Originaly posted by hanif:
    Apakah setiap perusahaan konstruksi harus disertifikasi?

    Tidak wajib

    Sesuai dengan amanat UU No. 18 Tahun 1999, setiap pelaksana kontruksi harus memiliki sertifikasi kompetensi dan kemampuan usaha.

    Salam

    Koreksi rekan, mestinya wajib.. salah ketik tu.. Maaf.. jadi membuat bingung..

  • trianiLWL

    Member
    16 December 2013 at 1:40 pm
    Originaly posted by hanif:

    dengan ini :

    Originaly posted by trianilwl:
    Originaly posted by hanif:
    Apakah setiap perusahaan konstruksi harus disertifikasi?

    Tidak wajib

    Sesuai dengan amanat UU No. 18 Tahun 1999, setiap pelaksana kontruksi harus memiliki sertifikasi kompetensi dan kemampuan usaha.

    Salam

    Koreksi rekan, mestinya wajib.. salah ketik tu.. Maaf.. jadi membuat bingung..

  • hangsengnikkei

    Member
    16 December 2013 at 1:42 pm

    mohon petunjuk soal pekerjaannya rekan tri, bukan pengusahanya. apakah cuma pengusaha konstruksi yg bisa mengerjakan pekerjaan konstruksi??
    *apakah cuma ahli lontong yg bisa bikin lontong??
    *apakah cuma konsultan pajak yg bisa bikin SPT Masa??

  • hangsengnikkei

    Member
    16 December 2013 at 1:42 pm

    mohon petunjuk soal pekerjaannya rekan tri, bukan pengusahanya. apakah cuma pengusaha konstruksi yg bisa mengerjakan pekerjaan konstruksi??
    *apakah cuma ahli lontong yg bisa bikin lontong??
    *apakah cuma konsultan pajak yg bisa bikin SPT Masa??

  • hanif

    Member
    16 December 2013 at 1:43 pm
    Originaly posted by anandi:

    IUT

    IUT ini kepanjangannya apa ya?
    Apa ini ndak bisa disebut sebagai ijin?

    Salam

  • hanif

    Member
    16 December 2013 at 1:43 pm
    Originaly posted by anandi:

    IUT

    IUT ini kepanjangannya apa ya?
    Apa ini ndak bisa disebut sebagai ijin?

    Salam

  • priadiar4

    Member
    16 December 2013 at 1:45 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by priadiar4:
    Rekan jika ikut tender ke instansi pemerintah dalam rangka pembangunan gedung instansi pemerintah, jalan raya, jembatan maka persyaratan sertifikasi ini mutlak adanya..

    gimana kalau usahanya memang tidak bermaksud untuk dipake buat tender proyek pemerintah?

    Salam

    tetap saja perlu menjadi perhatian … ibarat dokter, konsultan pajak dan siapa saja yang memiliki keahlian, mereka mendapat lisensi dan sertifikasi dari asosiasi mereka. Jika ada konsultan tidak ada izin usaha dan sertifikat kan *abal-abal*. Namun jika tetap dipakai ya resiko ditanggung sendiri oleh pihak yang menggunakan..

  • priadiar4

    Member
    16 December 2013 at 1:45 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by priadiar4:
    Rekan jika ikut tender ke instansi pemerintah dalam rangka pembangunan gedung instansi pemerintah, jalan raya, jembatan maka persyaratan sertifikasi ini mutlak adanya..

    gimana kalau usahanya memang tidak bermaksud untuk dipake buat tender proyek pemerintah?

    Salam

    tetap saja perlu menjadi perhatian … ibarat dokter, konsultan pajak dan siapa saja yang memiliki keahlian, mereka mendapat lisensi dan sertifikasi dari asosiasi mereka. Jika ada konsultan tidak ada izin usaha dan sertifikat kan *abal-abal*. Namun jika tetap dipakai ya resiko ditanggung sendiri oleh pihak yang menggunakan..

  • trianiLWL

    Member
    16 December 2013 at 1:46 pm
    Originaly posted by hanif:

    gimana kalau usahanya memang tidak bermaksud untuk dipake buat tender proyek pemerintah?

    Bisa jadi..

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    hehehe, trs jadi kalo kita kerjain SPT Masa namanya bukan SPT Masa kalo kita blm pny bukti keahlian??

    Jika kita mengerjakan SPT Pihak lain kan yg ttd dan tanggung jawab tetap WP/Kuasa. Jika terjadi masalah yg dikejar pasti WPnya..

    Beda dengan kontruksi, dengan kita mengerjakan project pemberi kerja jika terjadi masalah yang dikejar ya pelaksana kontruksinya..

  • trianiLWL

    Member
    16 December 2013 at 1:46 pm
    Originaly posted by hanif:

    gimana kalau usahanya memang tidak bermaksud untuk dipake buat tender proyek pemerintah?

    Bisa jadi..

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    hehehe, trs jadi kalo kita kerjain SPT Masa namanya bukan SPT Masa kalo kita blm pny bukti keahlian??

    Jika kita mengerjakan SPT Pihak lain kan yg ttd dan tanggung jawab tetap WP/Kuasa. Jika terjadi masalah yg dikejar pasti WPnya..

    Beda dengan kontruksi, dengan kita mengerjakan project pemberi kerja jika terjadi masalah yang dikejar ya pelaksana kontruksinya..

  • hanif

    Member
    16 December 2013 at 1:48 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    tetap saja perlu menjadi perhatian … ibarat dokter, konsultan pajak dan siapa saja yang memiliki keahlian, mereka mendapat lisensi dan sertifikasi dari asosiasi mereka. Jika ada konsultan tidak ada izin usaha dan sertifikat kan *abal-abal*. Namun jika tetap dipakai ya resiko ditanggung sendiri oleh pihak yang menggunakan..

    Sangat dipahami maksudnya….
    Tapi tidak harus toh?

    Salam

Viewing 76 - 90 of 223 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now