Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 23 atau PPH Final Jasa instalasi
PPH 23 atau PPH Final Jasa instalasi
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
Apakah ketentuan diatas menyebutkan IUJK?
Sebab, dalam kasus ini TS menyebut perusahaannya punya IUT (Izin Usaha Tetap) bidang Jasa Pelaksana Konstruksi bidang mekanikal dan elektrikal.Salam
Salam
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
Apakah ketentuan diatas menyebutkan IUJK?
Sebab, dalam kasus ini TS menyebut perusahaannya punya IUT (Izin Usaha Tetap) bidang Jasa Pelaksana Konstruksi bidang mekanikal dan elektrikal.Salam
Salam
- Originaly posted by hanif:
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
Apakah ketentuan diatas menyebutkan IUJK?
Untuk sertifikasi konstruksi di Indonesia yang diakui hanya yang dikeluarkan oleh LPJK saja rekan..
- Originaly posted by hanif:
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
Apakah ketentuan diatas menyebutkan IUJK?
Untuk sertifikasi konstruksi di Indonesia yang diakui hanya yang dikeluarkan oleh LPJK saja rekan..
next question dari saya, sbnrnya PP 51 ini intinya utk pengusaha jasa konstruksi atau usaha jasa konstruksi??
*kalo rekan pri jawab pasti 2 2nyanext question dari saya, sbnrnya PP 51 ini intinya utk pengusaha jasa konstruksi atau usaha jasa konstruksi??
*kalo rekan pri jawab pasti 2 2nya- Originaly posted by trianilwl:
Untuk sertifikasi konstruksi di Indonesia yang diakui hanya yang dikeluarkan oleh LPJK saja rekan..
Sangat sependapat.
Persoalannya sekarang PMK 244 tersebut tidak hanya menyebut sertifikasi, tapi juga ijin. Nah, ijin ini yang tidak eksplisit disebutkan.Salam
- Originaly posted by trianilwl:
Untuk sertifikasi konstruksi di Indonesia yang diakui hanya yang dikeluarkan oleh LPJK saja rekan..
Sangat sependapat.
Persoalannya sekarang PMK 244 tersebut tidak hanya menyebut sertifikasi, tapi juga ijin. Nah, ijin ini yang tidak eksplisit disebutkan.Salam
- Originaly posted by hanif:
bisa dijelaskan persyaratan untuk mendapatkan ijin ini?
atau bisa langsung dikasih ijin tanpa syarat apa2?sama seperti persyaratan pembuatan SIUP rekan.
menyerahkan semua dokumen terkait pendirian perusahaan ke BKPM. - Originaly posted by hanif:
bisa dijelaskan persyaratan untuk mendapatkan ijin ini?
atau bisa langsung dikasih ijin tanpa syarat apa2?sama seperti persyaratan pembuatan SIUP rekan.
menyerahkan semua dokumen terkait pendirian perusahaan ke BKPM. - Originaly posted by hanif:
Sangat sependapat.
Persoalannya sekarang PMK 244 tersebut tidak hanya menyebut sertifikasi, tapi juga ijin. Nah, ijin ini yang tidak eksplisit disebutkan.Salam
Ijin disini terkait dengan IUJK yang diterbitkan oleh Pemda.
Sertifikat disini terkait dengan SBU yang diterbitkan oleh LPJK. untuk perseorangan dinamakan TDUP. - Originaly posted by hanif:
Sangat sependapat.
Persoalannya sekarang PMK 244 tersebut tidak hanya menyebut sertifikasi, tapi juga ijin. Nah, ijin ini yang tidak eksplisit disebutkan.Salam
Ijin disini terkait dengan IUJK yang diterbitkan oleh Pemda.
Sertifikat disini terkait dengan SBU yang diterbitkan oleh LPJK. untuk perseorangan dinamakan TDUP. jadi panjang kan ya…sekali lagi saya mau tanya dong rekan2 yg budiman…kalu pembangunan gedung perkantoran dilakukan oleh pengusaha lontong (diluar boleh atau tidaknya dan nyambung atau nggaknya), menurut rekan2 apakah bisa dikenakan pph final jasa konstruksi??
jadi panjang kan ya…sekali lagi saya mau tanya dong rekan2 yg budiman…kalu pembangunan gedung perkantoran dilakukan oleh pengusaha lontong (diluar boleh atau tidaknya dan nyambung atau nggaknya), menurut rekan2 apakah bisa dikenakan pph final jasa konstruksi??
- Originaly posted by anandi:
sama seperti persyaratan pembuatan SIUP rekan.
menyerahkan semua dokumen terkait pendirian perusahaan ke BKPM.klasifikasi usaha saat ngurus NPWP masuk bidang apa?
Salam