Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH 23 atau PPH Final Jasa instalasi

  • PPH 23 atau PPH Final Jasa instalasi

  • hanif

    Member
    16 December 2013 at 2:04 pm

    Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

    Apakah ketentuan diatas menyebutkan IUJK?
    Sebab, dalam kasus ini TS menyebut perusahaannya punya IUT (Izin Usaha Tetap) bidang Jasa Pelaksana Konstruksi bidang mekanikal dan elektrikal.

    Salam

    Salam

  • hanif

    Member
    16 December 2013 at 2:04 pm

    Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

    Apakah ketentuan diatas menyebutkan IUJK?
    Sebab, dalam kasus ini TS menyebut perusahaannya punya IUT (Izin Usaha Tetap) bidang Jasa Pelaksana Konstruksi bidang mekanikal dan elektrikal.

    Salam

    Salam

  • trianiLWL

    Member
    16 December 2013 at 2:16 pm
    Originaly posted by hanif:

    Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

    Apakah ketentuan diatas menyebutkan IUJK?

    Untuk sertifikasi konstruksi di Indonesia yang diakui hanya yang dikeluarkan oleh LPJK saja rekan..

  • trianiLWL

    Member
    16 December 2013 at 2:16 pm
    Originaly posted by hanif:

    Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

    Apakah ketentuan diatas menyebutkan IUJK?

    Untuk sertifikasi konstruksi di Indonesia yang diakui hanya yang dikeluarkan oleh LPJK saja rekan..

  • hangsengnikkei

    Member
    16 December 2013 at 2:20 pm

    next question dari saya, sbnrnya PP 51 ini intinya utk pengusaha jasa konstruksi atau usaha jasa konstruksi??
    *kalo rekan pri jawab pasti 2 2nya

  • hangsengnikkei

    Member
    16 December 2013 at 2:20 pm

    next question dari saya, sbnrnya PP 51 ini intinya utk pengusaha jasa konstruksi atau usaha jasa konstruksi??
    *kalo rekan pri jawab pasti 2 2nya

  • hanif

    Member
    16 December 2013 at 2:20 pm
    Originaly posted by trianilwl:

    Untuk sertifikasi konstruksi di Indonesia yang diakui hanya yang dikeluarkan oleh LPJK saja rekan..

    Sangat sependapat.
    Persoalannya sekarang PMK 244 tersebut tidak hanya menyebut sertifikasi, tapi juga ijin. Nah, ijin ini yang tidak eksplisit disebutkan.

    Salam

  • hanif

    Member
    16 December 2013 at 2:20 pm
    Originaly posted by trianilwl:

    Untuk sertifikasi konstruksi di Indonesia yang diakui hanya yang dikeluarkan oleh LPJK saja rekan..

    Sangat sependapat.
    Persoalannya sekarang PMK 244 tersebut tidak hanya menyebut sertifikasi, tapi juga ijin. Nah, ijin ini yang tidak eksplisit disebutkan.

    Salam

  • anandi

    Member
    16 December 2013 at 2:31 pm
    Originaly posted by hanif:

    bisa dijelaskan persyaratan untuk mendapatkan ijin ini?
    atau bisa langsung dikasih ijin tanpa syarat apa2?

    sama seperti persyaratan pembuatan SIUP rekan.
    menyerahkan semua dokumen terkait pendirian perusahaan ke BKPM.

  • anandi

    Member
    16 December 2013 at 2:31 pm
    Originaly posted by hanif:

    bisa dijelaskan persyaratan untuk mendapatkan ijin ini?
    atau bisa langsung dikasih ijin tanpa syarat apa2?

    sama seperti persyaratan pembuatan SIUP rekan.
    menyerahkan semua dokumen terkait pendirian perusahaan ke BKPM.

  • trianiLWL

    Member
    16 December 2013 at 2:36 pm
    Originaly posted by hanif:

    Sangat sependapat.
    Persoalannya sekarang PMK 244 tersebut tidak hanya menyebut sertifikasi, tapi juga ijin. Nah, ijin ini yang tidak eksplisit disebutkan.

    Salam

    Ijin disini terkait dengan IUJK yang diterbitkan oleh Pemda.
    Sertifikat disini terkait dengan SBU yang diterbitkan oleh LPJK. untuk perseorangan dinamakan TDUP.

  • trianiLWL

    Member
    16 December 2013 at 2:36 pm
    Originaly posted by hanif:

    Sangat sependapat.
    Persoalannya sekarang PMK 244 tersebut tidak hanya menyebut sertifikasi, tapi juga ijin. Nah, ijin ini yang tidak eksplisit disebutkan.

    Salam

    Ijin disini terkait dengan IUJK yang diterbitkan oleh Pemda.
    Sertifikat disini terkait dengan SBU yang diterbitkan oleh LPJK. untuk perseorangan dinamakan TDUP.

  • hangsengnikkei

    Member
    16 December 2013 at 2:42 pm

    jadi panjang kan ya…sekali lagi saya mau tanya dong rekan2 yg budiman…kalu pembangunan gedung perkantoran dilakukan oleh pengusaha lontong (diluar boleh atau tidaknya dan nyambung atau nggaknya), menurut rekan2 apakah bisa dikenakan pph final jasa konstruksi??

  • hangsengnikkei

    Member
    16 December 2013 at 2:42 pm

    jadi panjang kan ya…sekali lagi saya mau tanya dong rekan2 yg budiman…kalu pembangunan gedung perkantoran dilakukan oleh pengusaha lontong (diluar boleh atau tidaknya dan nyambung atau nggaknya), menurut rekan2 apakah bisa dikenakan pph final jasa konstruksi??

  • hanif

    Member
    16 December 2013 at 2:45 pm
    Originaly posted by anandi:

    sama seperti persyaratan pembuatan SIUP rekan.
    menyerahkan semua dokumen terkait pendirian perusahaan ke BKPM.

    klasifikasi usaha saat ngurus NPWP masuk bidang apa?

    Salam

Viewing 106 - 120 of 223 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now